Catat! Berikut Ini Cara Menggunakan Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 di 2021

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait penggunaan meterai Rp 10.000 yang ditetapkan mulai Januari 2021 sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. Kebijakan ini menggantikan materai Rp 3.000 dan materai Rp 6.000 yang masih berlandaskan UU Nomor 13 Tahun 1985.
Adanya kenaikan ini, batas nilai dokumen yang memerlukan bea meterai juga dinaikkan menjadi Rp 5 juta, yang awalnya Rp 250.000. Tidak semua dokumen akan dikenakan bea meterai, seperti dokumen penanganan bencana alam dan kegiatan nonkomersial lainnya akan mendapat pemebebasan bea materai ini.
Dalam UU baru juga menyatakan bahwa dokumen yang menggunakan bea meterai tidak sebatas hanya dokumen yang berbentuk kertas. Tapi juga dikenakan pada dokumen yang berbentuk digital/elektronik yang digunakan sebagai alat bukti atau keterangan.
Secara lengkapnya, berikut ini dokumen yang menggunakan bea meterai Rp 10.000.
Surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.
Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.
Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah
Meski demikian, meterai Rp 10.000 masih dalam tahap persiapan. Masyarakat bisa menggunakan meterai lama, Rp 3.000 dan Rp 6.000, dalam masa transisi ini sambil menunggu keluarnya meterai yang baru.
Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan cara penggunaan meterai lama di masa transisi ini, meterai bisa digunakan dengan nilai minimal Rp 9.000 dan bisa dilakukan paling lama hingga akhir 2021.
Adapun cara menggunakannya sebagai berikut.
Menempelkan meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.
Menempelkan 3 meterai Rp 3.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.
Menempelkan 2 meterai Rp 6.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.
Selain itu, terkait bea meterai untuk dokumen elektronik masih belum berlaku. Karena infrastruktur pendukung meterai dokumen elektronik juga masih dipersiapkan, seperti aplikasinya.
Hal ini dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih mempersiapkan aturan pelaksana UU Bea Meterai, termasuk aturan teknis mengenai dokumen meterai elektronik. Sri Mulyani juga belum bisa memastikan kapan meterai elektronik bisa digunakan masyarakat.
Dengan adanya bea meterai baru Rp 10.000 ini, diperkirakan akan menambah penerimaan negara sebesar Rp 11 triliun di tahun 2021. Sebelumnya, penerimaan negara di tahun 2019 hanya sebesar Rp 5 triliun dengan menetapkan bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000.
