Catat! Ini Lama BPJS Ketenagakerjaan Cair Setelah Resign

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Informasi berapa lama BPJS Ketenagakerjaan cair setelah resign umumnya dicari angkatan kerja yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan badan hukum yang disediakan untuk seluruh pekerja di Indonesia dari risiko sosial-ekonomi tertentu.
Lantas, berapa lama BPJS Ketenagakerjaan cair setelah pekerja melakukan resign? Simak informasinya di artikel Berita Bisnis berikut ini.
Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Berapa Lama BPJS Ketenagakerjaan Cair Setelah Resign? Ini Jadwal dan Persyaratannya
Mengutip www.bpjsketenagakerjaan.go.id, salah satu persyaratan klaim BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta berstatus tak aktif bekerja karena mengundurkan diri (resign) atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Waktu yang dibutuhkan BPJS Ketenagakerjaan cair setelah resign adalah 1 bulan sejak diterbitkannya surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja. Hal ini juga berlaku untuk peserta yang mengalami PHK, yakni satu bulan sejak tanggal PHK.
Adapun persyaratan lain yang harus dilengkapi sebelum mengajukan klaim bagi pekerja yang berstatus tak aktif bekerja di mana pun, yakni:
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
KTP.
Buku Tabungan.
Kartu Keluarga.
Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
NPWP (jika ada).
Baca Juga: Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa untuk Berobat? Ini Jawabannya
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online
Merujuk laman yang sama, berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang mengundurkan diri:
Kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui peramban.
Isi data awal, yaitu NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan.
Sistem akan memverifikasi data otomatis mengenai kelayakan klaim.
Setelah verifikasi, peserta diminta melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang.
Peserta akan dihubungi melalui panggilan video untuk proses wawancara sesuai jadwal yang ditetapkan. Siapkan juga berkas dokumen asli.
Proses selesai dan pencairan akan dilakukan melalui rekening yang dilampirkan.
Fungsi BPJS Ketenagakerjaan
Berdasarkan Pasal 9 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 dalam skripsi Peran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan terhadap Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Kerja dalam Perspektif Maqasid Syariah oleh Sugiyaningrum, BPJS Ketenagakerjaan memiliki fungsi berikut ini:
Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja.
Menerima bantuan iuran dari pemerintah.
Mengelola dana jaminan sosial tenaga kerja untuk kepentingan peserta.
Mengumpulkan dan mengelola data peserta jaminan sosial tenaga kerja.
Membayar manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai ketentuan program jaminan sosial tenaga kerja.
Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja ke peserta dan masyarakat.
(MQ)
Frequently Asked Question Section
Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?

Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan untuk seluruh pekerja di Indonesia dari risiko sosial-ekonomi tertentu.
Apakah klaim BPJS Ketenagakerjaan dapat melalui online?

Apakah klaim BPJS Ketenagakerjaan dapat melalui online?
Klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online dapat melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Apakah peserta yang terkena PHK bisa mengajukan klaim?

Apakah peserta yang terkena PHK bisa mengajukan klaim?
Salah satu persyaratan klaim BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
