Konten dari Pengguna

Catat! Ini Lama BPJS Ketenagakerjaan Cair Setelah Resign

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
8 Agustus 2023 15:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
BPJS Ketenagakerjaan. Foto: www.bpjsketenagakerjaan.go.id
zoom-in-whitePerbesar
BPJS Ketenagakerjaan. Foto: www.bpjsketenagakerjaan.go.id
ADVERTISEMENT
Informasi berapa lama BPJS Ketenagakerjaan cair setelah resign umumnya dicari angkatan kerja yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan badan hukum yang disediakan untuk seluruh pekerja di Indonesia dari risiko sosial-ekonomi tertentu.
Lantas, berapa lama BPJS Ketenagakerjaan cair setelah pekerja melakukan resign? Simak informasinya di artikel Berita Bisnis berikut ini.

Berapa Lama BPJS Ketenagakerjaan Cair Setelah Resign? Ini Jadwal dan Persyaratannya

Ilustrasi Berapa Lama BPJS Ketenagakerjaan Cair Setelah Resign. Foto: Unsplash.com/Jessica Lewis
Mengutip www.bpjsketenagakerjaan.go.id, salah satu persyaratan klaim BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta berstatus tak aktif bekerja karena mengundurkan diri (resign) atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Waktu yang dibutuhkan BPJS Ketenagakerjaan cair setelah resign adalah 1 bulan sejak diterbitkannya surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja. Hal ini juga berlaku untuk peserta yang mengalami PHK, yakni satu bulan sejak tanggal PHK.
Adapun persyaratan lain yang harus dilengkapi sebelum mengajukan klaim bagi pekerja yang berstatus tak aktif bekerja di mana pun, yakni:
ADVERTISEMENT

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Ilustrasi Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online. Foto: Unsplash.com/Glenn Carstens-Peters
Merujuk laman yang sama, berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang mengundurkan diri:
ADVERTISEMENT

Fungsi BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan. Foto: sembirkadipaten.kec-prembun.kebumenkab.go.id
Berdasarkan Pasal 9 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 dalam skripsi Peran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan terhadap Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Kerja dalam Perspektif Maqasid Syariah oleh Sugiyaningrum, BPJS Ketenagakerjaan memiliki fungsi berikut ini:
(MQ)