Konten dari Pengguna

Catat! Kini Biaya Persalinan Bakal Kena Pajak

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Ibu Hamil/waspada.co.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ibu Hamil/waspada.co.id

Pemerintah berencana memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pelayanan kesehatan medis, khususnya rumah bersalin. Namun, rencana pemerintah ini menuai protes dari para ibu hamil karena dianggap membebani biaya persalinan.

Salah satu ibu yang sedang hamil tidak terima dengan adanya rencana tarif PPN pada rumah bersalin yang membuat beban biaya membengkak untuk menyambut kelahiran sang buah hati.

Sisilia Putri Dewi salah seorang ibu hamil mengatakan bahwa jika kondisi sekarang ini biaya persalinan diberi tarif, akan menambah beban biaya. Biaya persalinan sudah mahal, ditambah harus membayar pajak.

Ia sebelumnya sudah pernah menggunakan jasa rumah bersalin di bidan saat melahirkan anak pertamanya dengan biaya Rp 3 juta. Namun, dengan adanya pandemi Covid-19 ia belum tahu apakah akan bersalin di bidan kembali atau harus ke rumah sakit.

Terkait aturan pemerintah untuk pembiayaan negara dengan tarif pajak, ia berharap pemerintah sebaiknya memberlakukan pajak kepada perusahaan-perusahaan besar dan bukan justru memberikan tambahan beban kepada ibu hamil yang hendak melahirkan.

Ia menegaskan bahwa yang akan melahirkan bukan hanya orang-orang kelas atas. Tetapi untuk masyarakat kelas menengah ke bawah yang sedang mengandung pasti akan membebani pembiayaan mereka apabila pajak melahirkan diberlakukan.

Lalu, ia juga menyampaikan jika tarif PPN ini memang benar diberlakukan, lebih baik diberikan tingkatan pajak seperti BPJS yang dimana terdapat perbedaan kelas dengan masyarakat kelas atas agar tidak memberatkan masyarakat kelas menengah kebawah.

Ketentuan ini tertuang dalam UU 49/2009 yang mencakup delapan poin yang termasuk dalam jasa pelayanan medis. Pertama, jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi.

Kedua, jasa dokter hewan. Ketiga, jasa ahli kesehatan seperti ahli gigi, ahli gizi, ahli akupuntur, ahli fisioterapi.

Keempat, jasa kebidanan dan dukun bayi. Kelima, jasa paramedis dan perawat. Keenam, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium. Ketujuh, jasa psikologi dan psikiater. Kedelapan, jasa pengobatan alternatif seperti paranormal.

Dikabarkan bahwa pemerintah akan meningkatkan tarif PPN menjadi 12% dari yang sebelumnya 10%. Disaat yang bersamaan, pemerintah juga akan memberlakukan kebijakan multi tarif yakni yang terendah 5% dan tertinggi 25% untuk biaya jasa tertentu.