news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Cek Halal MUI Produk Sebelum Digunakan! Begini Caranya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
15 Juni 2021 6:57 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi produk halal. Foto: Munady/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi produk halal. Foto: Munady/kumparan
ADVERTISEMENT
Bagi kamu seorang muslim tentunya harus memilih produk yang halal untuk dikonsumsi. Sebab, mengkonsumsi produk yang haram dilarang dalam Islam, sehingga kamu perlu lebih berhati-hati lagi dalam memilih suatu produk dan jangan sampai sembarangan memakai.
ADVERTISEMENT
Kamu perlu mengetahui apakah makanan, minuman, bahkan kosmetik yang kamu pakai halal atau tidak. Jenis produk yang dapat dipastikan keharamannya misalnya adalah produk-produk yang mengandung zat-zat hewan babi atau yang mengandung zat memabukkan.
Penentu suatu produk itu halal atau haram juga tidak hanya dari zat yang terkandung di dalamnya. Ada beberapa produk yang pada awalnya bersifat halal bisa berubah menjadi haram apabila cara pengolahannya salah. Salah satunya adalah produk daging ayam atau sapi yang disembelih secara sembarangan dan tidak sesuai ketentuan Islam.

Bagaimana Cara Mengetahui Kehalalan Suatu Produk?

Sederhananya, cara untuk mengetahui suatu produk itu halal atau tidak bisa dengan mencari tahu asal-muasal produk tersebut diolah atau diproduksi. Tetapi, ada cara yang jauh lebih mudah. Kalau suatu produk tersebut memiliki nama, merek, dan semacamnya, kamu bisa mengetahui kehalalannya dengan mengecek apakah pada kemasan produk tersebut terdapat logo MUI atau tidak.
ADVERTISEMENT
Kamu bisa menggunakan patokan ada tidaknya logo MUI di suatu produk untuk melihat apakah produk tersebut halal dikonsumsi atau tidak. Tapi, jika kamu ingin memastikan lagi apakah produk yang akan kamu gunakan halal, kamu bisa melakukannya dengan dua cara berikut ini.
Kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: Helmi Afandi/kumparan

Cek Halal MUI Melalui Situs

Cara pertama mengecek apakah suatu produk sudah tersertifikasi halal oleh MUI atau tidak adalah dengan melalui situs halalmui.org. Caranya cukup mudah, kamu hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut ini.
1. Kunjungi situs halalmui.org
2. Pilih nama produk/nama produsen/nomor sertifikat di kolom pertama
3. Masukkan data berupa nama atau nomor sertifikat
4. Pilih menu tombol “cari”
5. Nantinya akan tampil data produk yang kamu maksud di layar.
ADVERTISEMENT
Jika data produk tidak muncul, bisa jadi produk yang kamu cari belum atau tidak tersertifikasi halal oleh MUI. Jika masih ragu dengan hasilnya, kamu bisa memastikan lagi dengan melakukan pengecekan ulang.

Cek Halal MUI Melalui Aplikasi

Cara berikutnya kamu bisa lakukan melalui sebuah aplikasi yang diluncurkan pihak LPPOM MUI. Aplikasi ini bernama Halal MUI. Aplikasi ini tersedia bagi pengguna smartphone dan kamu bisa mengunduhnya melalui penyedia aplikasi seperti GooglePlay.
Untuk mengecek sertifikasi halal pada produk menggunakan aplikasi ini dengan mudah, kamu bisa dengan memilih opsi “scan barcode” yang terdapat dalam aplikasi.
Selain mengecek halal atau tidaknya suatu produk, kamu juga bisa menggunakan aplikasi ini untuk:
• Mendapat informasi kegiatan LPPOM MUI terbaru.
ADVERTISEMENT
• Mengecek daftar restoran yang sudah memiliki sertifikasi.
• Mengajukan pendaftaran sertifikasi halal MUI.
Sekian dua cara cek halal MUI pada produk. Dengan cara-cara di atas, pastinya kamu dapat mengetahui halal tidaknya produk-produk yang sering kamu pakai.
(AMP)