Cek HS Code untuk Ekspor dan Impor, Begini Caranya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Harmonized System atau biasa disebut HS merupakan suatu daftar penggolongan barang ekspor dan impor yang dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan, dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya. Saat ini, pengklasifikasian barang di Indonesia, didasarkan kepada Harmonized System dan dituangkan ke dalam suatu daftar tarif yang disebut Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI).
Harmonized Commodity Description and Coding System atau lebih dikenal dengan Harmonized System disusun pada tahun 1986 oleh sebuah Kelompok studi dari Customs Cooperation Council (sekarang dikenal dengan nama World Customs Organisation), dan disahkan pada konvensi HS yang ditandatangani oleh tujuh puluh Negara yang sebagian besar Negara Eropa. Namun, sekarang hampir semua Negara ikut meratifikasi, termasuk Indonesia yang mengesahkannya melalui Keppres Nomor 35 Tahun 1993.
Dikutip dari laman Kementerian Perdagangan, berikut ini tujuan dari pembuatan HS
Memberikan keseragaman dalam penggolongan daftar barang yang sistematis
Memudahkan pengumpulan data dan analisis statistik perdagangan dunia
Memberikan sistem internasional yang resmi untuk pemberian kode, penjelasan dan penggolongan barang untuk tujuan perdagangan
Pemerintah menyediakan layanan pencarian kode HS barang secara daring. Layanan ini dapat diakses pada situs web eservice.insw.go.id. Lewat portal ini, pelaku dagang dapat melihat kode HS barang beserta pajak dan ketentuan lain yang mengikat barang tersebut.
Berikut panduan mencari kode HS barang melalui situs INSW.
Masuk ke portal INSW (Indonesia National Single Window) di eservice.insw.go.id/
Klik menu "INDONESIA NTR" di toolbar lalu pilih "HS CODE INFORMATION"
Klik di kotak "PARAMETER" pilih "BTBMI – Description in Indonesian"
Masukkan kata pada "KEY WORDS" dalam Bahasa Indonesia. Contoh: "topi" Akan muncul berbagai macam jenis HS code dengan konten "topi"
Cari kode HS yang memuat 8 digit angka
Scroll ke bawah untuk mengetahui besarnya Bea Masuk, PPN, PPH, dan Larangan atau Pembatasan (Lartas)
Selain melalui situs INSW, kode HS juga dapat dilihat melalui situs Kementerian Perdagangan pada portal Inatrade. Namun, portal ini hanya menampilkan kode HS, uraian barang, jenis perizinan, dan lembaga yang mengeluarkan izin saja.
Portal ini juga kerap lambat merespons pencarian yang dilakukan. Untuk itu, pelaku usaha dagang dapat mencari kode HS melalui alternatif lain.
Kementerian Keuangan RI melalui Dirjen Bea Cukai menyediakan layanan pencarian kode HS melalui portal BTKI. Portal ini menampilkan lebih banyak indikator dalam pencariannya, termasuk besaran pajak yang harus dibayarkan.
Berikut panduan mencari kode HS barang melalui portal BTKI Bea Cukai.
Masuk ke portal BTKI Bea Cukai di beacukai.go.id/btki
Klik menu "INDONESIA NTR" di Toolbar lalu pilih "HS CODE INFORMATION"
Pada borang sebelah kiri, pilih "Uraian Bahasa Indonesia"
Masukkan jenis barang pada isian sebelah kanan dalam Bahasa Indonesia. Contoh: "topi" Akan muncul berbagai macam jenis HS code dengan konten "topi"
Cari kode HS yang memuat 8 digit angka
HS menggunakan kode nomor dalam mengklasifikasikan barang. Kode-kode nomor tersebut mencakup uraian barang yang tersusun secara sistematis. Sistem penomoran dalam HS terbagi menjadi Bab (2-digit), pos (4-digit), dan sub-pos (6-digit) dengan penjelasan sebagai berikut:
Misalkan kode HS "topi", yaitu 6504.00.00
65 04 00 00
__ Bab (Chapter) 65
_____ Pos (Heading) 6504
________ Sub-pos (Sub-heading) 6504.00
___________ Sub-pos ASEAN, ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) 6504.00.00
Cara membaca kode HS
Dua digit pertama menunjukkan Bab tempat suatu barang diklasifikasikan. Contoh tersebut menunjukkan "topi" termasuk dalam Bab 65, yang memuat "Tutup Kepala dan Bagiannya"
Dua digit angka berikutnya menunjukkan Heading atau pos barang pada suatu Bab. Contoh di atas menunjukkan bahwa topi diklasifikasikan pada pos 6504. Dalam situs web INSW, pos ini memuat "Topi dan tutup kepala lainnya, dianyam atau dibuat dengan merakit strip dari berbagai bahan, diberi garis atau dirapikan pinggirannya maupun tidak"
Enam digit angka pertama menunjukkan sub-heading atau sub-pos pada setiap pos dan bab yang dimaksud. Pada contoh di atas, barang tersebut diklasifikasikan pada sub-pos 6504.00
Delapan digit angka tersebut berasal dari teks AHTN, dan menunjukkan pos tarif nasional yang diambil dari BTBMI. Pos tarif ini menunjukkan besarnya pembebanan (Bea Masuk, PPN, PPnBM atau Cukai) serta peraturan lain yang mungkin mengikat barang tersebut
(AAG)
