Cek HS Code untuk Ekspor dan Impor, Begini Caranya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
15 Juni 2021 6:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Cek Kode HS. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cek Kode HS. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Harmonized System atau biasa disebut HS merupakan suatu daftar penggolongan barang ekspor dan impor yang dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan, dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya. Saat ini, pengklasifikasian barang di Indonesia, didasarkan kepada Harmonized System dan dituangkan ke dalam suatu daftar tarif yang disebut Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI).
ADVERTISEMENT
Harmonized Commodity Description and Coding System atau lebih dikenal dengan Harmonized System disusun pada tahun 1986 oleh sebuah Kelompok studi dari Customs Cooperation Council (sekarang dikenal dengan nama World Customs Organisation), dan disahkan pada konvensi HS yang ditandatangani oleh tujuh puluh Negara yang sebagian besar Negara Eropa. Namun, sekarang hampir semua Negara ikut meratifikasi, termasuk Indonesia yang mengesahkannya melalui Keppres Nomor 35 Tahun 1993.

Dikutip dari laman Kementerian Perdagangan, berikut ini tujuan dari pembuatan HS

Pemerintah menyediakan layanan pencarian kode HS barang secara daring. Layanan ini dapat diakses pada situs web eservice.insw.go.id. Lewat portal ini, pelaku dagang dapat melihat kode HS barang beserta pajak dan ketentuan lain yang mengikat barang tersebut.
ADVERTISEMENT

Berikut panduan mencari kode HS barang melalui situs INSW.

Selain melalui situs INSW, kode HS juga dapat dilihat melalui situs Kementerian Perdagangan pada portal Inatrade. Namun, portal ini hanya menampilkan kode HS, uraian barang, jenis perizinan, dan lembaga yang mengeluarkan izin saja.
ADVERTISEMENT
Portal ini juga kerap lambat merespons pencarian yang dilakukan. Untuk itu, pelaku usaha dagang dapat mencari kode HS melalui alternatif lain.
Kementerian Keuangan RI melalui Dirjen Bea Cukai menyediakan layanan pencarian kode HS melalui portal BTKI. Portal ini menampilkan lebih banyak indikator dalam pencariannya, termasuk besaran pajak yang harus dibayarkan.

Berikut panduan mencari kode HS barang melalui portal BTKI Bea Cukai.

ADVERTISEMENT
HS menggunakan kode nomor dalam mengklasifikasikan barang. Kode-kode nomor tersebut mencakup uraian barang yang tersusun secara sistematis. Sistem penomoran dalam HS terbagi menjadi Bab (2-digit), pos (4-digit), dan sub-pos (6-digit) dengan penjelasan sebagai berikut:
Misalkan kode HS "topi", yaitu 6504.00.00
65 04 00 00
__ Bab (Chapter) 65
_____ Pos (Heading) 6504
________ Sub-pos (Sub-heading) 6504.00
___________ Sub-pos ASEAN, ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) 6504.00.00

Cara membaca kode HS

ADVERTISEMENT
(AAG)