Konten dari Pengguna

Cek KTP Dukcapil Jawa Tengah dengan Berbagai Metode

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi cara cek KTP Dukcapil Jawa Tengah. Foto: Fitra Andrianto/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi cara cek KTP Dukcapil Jawa Tengah. Foto: Fitra Andrianto/Kumparan

Daftar isi

Cara cek KTP Dukcapil Jawa Tengah bisa dilakukan dengan mudah. Pada KTP tertera NIK yang terdaftar di database dukcapil setempat. Jika NIK tidak terdaftar, hal itu akan menyulitkanmu saat mengurus atau mendapatkan berbagai pelayanan pemerintah.

Dikutip dari buku Pedoman Mengurus Segala Macam Surat Perizinan & Dokumen Secara Legal Formal tulisan Much. Nurachmad, KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana dan berlaku secara nasional.

Setiap penduduk Indonesia berhak memperoleh KTP berbasis NIK yang diterbitkan oleh instansi pelaksana sesuai domisili penduduk yang bersangkutan.

Lantas, bagaimana cara cek KTP Dukcapil Jawa Tengah? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Cek KTP Dukcapil Jawa Tengah

ilustrasi cara cek KTP Dukcapil Jawa Tengah. FOTO: Dokumentasi Antara/Yulius Satria Wijaya

Pada dasarnya, cek KTP Dukcapil Jawa Tengah bisa dilakukan dengan mudah tanpa perlu mendatangi kantor Dukcapil. Ada banyak metode yang bisa digunakan di antaranya melalui email, WhatsApp, media sosial, dan layanan call center Dukcapil Jawa Tengah.

Lebih lanjut, artikel Berita Bisnis kali ini akan memuat prosedur yang bisa dilakukan untuk mengecek KTP Dukcapil Jawa tengah. Dirangkum dari laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jawa Tengah berikut uraian selengkapnya:

Via Email

Cara cek KTP Dukcapil Jawa Tengah yang pertama adalah dengan mengirimkan email ke Dukcapil Jawa tengah di alamat resmi dispermadesdukcapil@jatengprov.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka email dan klik buat email baru pada perangkat yang digunakan.

  2. Masukkan alamat email dispermadesdukcapil@jatengprov.go.id pada kolom penerima.

  3. Pada bagian subjek email, tulis tujuan keperluan kamu dengan kalimat. ‘Permohonan Cek KTP Online’.

  4. Pada bagian badan email, cantumkan data diri seperti nama lengkap, NIK, alamat lengkap hingga nomor yang bisa dihubungi. Sertakan pula maksud atau tujuan permohonan kamu untuk mengetahui validasi KTP pribadi.

  5. Selesai, tunggu balasan dari Disdukcapil Jawa Tengah yang berisi informasi tentang validitas KTP yang kamu butuhkan.

Via Whatsapp

Selain via email, Dukcapil Jawa Tengah juga menyediakan layanan masyarakat pada fitur Whatsapp. Untuk mengecek validitas KTP, kamu bisa menghubungi WhatsApp center Dispermadessukcapil Jateng di 0821-3660-5885.

Kamu bisa mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp di nomor tersebut dengan menyebutkan NIK, nama, lengkap, dan menyampaikan maksud dan tujuan. Setelah itu tunggu hingga pihak dukcapil merespons keperluan kamu.

Via Media Sosial

Media sosial juga menjadi alternatif yang bisa digunakan untuk mengecek KTP Dukcapil Jawa Tengah. Kontak media sosial yang bisa kamu hubungi di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Twitter: @dukcapil_jateng dan @dispermades_jtng.

  • Instagram: @dispermadesdukcapil_jtg

Manfaatkan fitur Direct Message atau pesan langsung pada tiap media sosial tersebut. Sampaikan maksud dan tujuan bahwa kamu ingin cek validitas KTP yang dimiliki. Selanjutnya, admin yang bertugas akan merespons segala pertanyaan tentang administrasi pendudukan yang kamu tanyakan.

Via Call Center

Dikutip dari laman resminya, untuk mengecek validitas KTP, Dukcapil Jawa Tengah juga menyediakan layanan Hotline atau call center yang bisa digunakan masyarakat untuk mendapat informasi perihal kependudukan.

Kamu bisa mengajukan pertanyaan tentang KTP maupun berkas administrasi lainnya di Disdukcapil Pusat melalui nomor 1500537 atau (021) 79194075 atau Call center Dukcapil Jawa Tengah di nomor (024) 8311621.

Demikian metode cek KTP Dukcapil Jawa Tengah dengan praktis dan cepat. Dengan metode di atas, kamu bisa lebih mudah mengetahui informasi tentang kependudukan, salah satunya validitas KTP yang dimiliki. Semoga informasi ini bermanfaat.

(IPT)

Frequently Asked Question Section

Apa itu KTP?
chevron-down

KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana dan berlaku secara nasional.

Apa kontak media sosial resmi Dukcapil Jawa Tengah?
chevron-down

Kontak media sosial resmi Dukcapil Jawa Tengah yang bisa dihubungi di antaranya adalah sebagai berikut: Twitter: @dukcapil_jateng dan @dispermades_jtng. Instagram: @dispermadesdukcapil_jtg

Berapa nomor pusat panggilan Dukcapil Jawa Tengah?
chevron-down

Pusat panggilan Dukcapil Jawa Tengah di nomor (024) 8311621.