Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
Konten dari Pengguna
Cek Merek HKI secara Online, Ini Langkah Mudahnya
26 September 2022 14:34 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Perkembangan teknologi yang semakin pesat membuat aktivitas manusia semakin mudah dilakukan, termasuk cek merek HKI. Dengan bermodalkan ponsel dan jaringan internet, kini masyarakat bisa mengecek merek dagang atau jasa yang telah didaftarkan di HKI secara online.
ADVERTISEMENT
A. B. Susanto dan Himawan Wijarnako memaparkan dalam buku Power Branding: Membangun Merek Unggul dan Organisasi Pendukungnya, merek adalah identitas yang digunakan pada barang yang diperdagangkan untuk membedakannya dengan jenis barang lainnya.
Sementara menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, setiap merek harus didaftarkan dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Tujuannya agar identitas produk tidak mudah dicuri dan merugikan konsumen.
Maka dari itu, apabila ingin membuat merek untuk membuka bisnis baru, kamu perlu melakukan pengecekan nama-nama merek yang telah terdaftar di HKI terlebih dahulu. Di bawah ini akan dijelaskan bagaimana cara cek merek HKI.
ADVERTISEMENT
Cara Cek Merek HKI
Para calon wirausaha atau perusahaan yang ingin membuat produk baru kini tidak perlu bersusah payah untuk melakukan pengecekan merek dagang atau jasa yang telah terdaftar.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual saat ini telah menyediakan situs pengecekan untuk merek dagang maupun jasa yang telah terdaftar secara online.
Fungsi Merek Dagang dan Jasa
Mengutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, berikut penjelasan terkait fungsi merek dagang dan jasa:
ADVERTISEMENT
(NDA)