Cek Merek HKI secara Online, Ini Langkah Mudahnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Perkembangan teknologi yang semakin pesat membuat aktivitas manusia semakin mudah dilakukan, termasuk cek merek HKI. Dengan bermodalkan ponsel dan jaringan internet, kini masyarakat bisa mengecek merek dagang atau jasa yang telah didaftarkan di HKI secara online.
A. B. Susanto dan Himawan Wijarnako memaparkan dalam buku Power Branding: Membangun Merek Unggul dan Organisasi Pendukungnya, merek adalah identitas yang digunakan pada barang yang diperdagangkan untuk membedakannya dengan jenis barang lainnya.
Sementara menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, setiap merek harus didaftarkan dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Tujuannya agar identitas produk tidak mudah dicuri dan merugikan konsumen.
Maka dari itu, apabila ingin membuat merek untuk membuka bisnis baru, kamu perlu melakukan pengecekan nama-nama merek yang telah terdaftar di HKI terlebih dahulu. Di bawah ini akan dijelaskan bagaimana cara cek merek HKI.
Cara Cek Merek HKI
Para calon wirausaha atau perusahaan yang ingin membuat produk baru kini tidak perlu bersusah payah untuk melakukan pengecekan merek dagang atau jasa yang telah terdaftar.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual saat ini telah menyediakan situs pengecekan untuk merek dagang maupun jasa yang telah terdaftar secara online.
Cara Cek Merek HKI
Berikut cara cek merek HKI secara online melalui situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual:
1. Buka situs Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI
Buka situs resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI di pdki-indonesia.dgip.go.id.
2. Pilih menu Merek
Jika sudah berhasil mengunjungi situsnya, pilihlah menu "Merek" pada pilihan menu.
3. Masukkan nama merek
Setelah itu, masukkan merek dagang atau jasa yang ingin dicek.
4. Klik tombol Cek
Selanjutnya, klik tombol "Cek" dan tunggu beberapa saat.
5. Nama merek yang terdaftar ditampilkan
Nantinya, situs tersebut akan menampilkan daftar merek, baik barang ataupun jasa. Jika merek yang dicari tidak ada di daftar, kemungkinan merek yang dimasukkan pada kolom pencarian belum terdaftar.
Fungsi Merek Dagang dan Jasa
Mengutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, berikut penjelasan terkait fungsi merek dagang dan jasa:
Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya.
Jaminan atas mutu barangnya.
Penunjuk asal barang atau jasa dihasilkan.
(NDA)
