Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cek NJOP Online untuk Wilayah Jakarta
22 Mei 2021 7:41 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 29 September 2021 14:18 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam UU PBB disebutkan juga bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual-beli yang terjadi secara wajar.
Apabila tidak terdapat transaksi jual-beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP Pengganti. Ini merujuk kepada Pasal 1 angka 3 UU No 12 Tahun 1985 jo UU No 12 Tahun 1994 yang rinciannya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Berikut ini beberapa fungsi atau kegunaan dari NJOP, seperti dikutip dalam laman Akselaran.
NJOP adalah data penting yang bisa dimanfaatkan oleh calon pembeli dalam menilai harga jual properti. Kalau banderolnya melebihi NJOP, berarti pihak penjual mematok harga terlalu tinggi. Sebaliknya, ketika harga jual properti lebih rendah dibandingkan NJOP, ada sesuatu yang perlu dicurigai terkait keadaan properti.
Dengan harganya yang murah, pihak penjual pun berharap agar propertinya bisa laku dalam waktu singkat dengan segala kekurangannya. Kekurangan tersebut bisa saja beragam. Sebagai contoh, kondisi bangunan yang perlu perbaikan. Hal mencurigakan tersebut juga bisa berkaitan dengan legalitas.
Dalam praktiknya, NJOP menjadi patokan dalam perhitungan berbagai biaya yang perlu dikeluarkan saat melakukan transaksi jual beli rumah. Beberapa pengeluaran yang perhitungannya bergantung NJOP di antaranya adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), balik nama, serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
ADVERTISEMENT
Sebetulnya terdapat cara konvensional untuk mengecek NJOP, yakni dengan mendatangi kantor kecamatan secara langsung. Hanya saja, beberapa orang merasa hal itu merepotkan, apalagi jika orang tersebut tak mempunyai waktu luang.
Namun, kamu tak perlu khawatir karena berkat perkembangan teknologi, pemerintah sudah menyediakan layanan informasi NJOP secara online. Melalui fitur layanan ini, kamu cukup mengakses situs resmi pemerintah provinsi (Pemprov) untuk melihat besaran NJOP yang ingin kamu jual atau beli.
Cek NJOP online
Pengecekan NJOP online salah satunya bisa dilakukan untuk objek pajak di wilayah DKI Jakarta dengan mengikuti beberapa langkah berikut ini.
ADVERTISEMENT
Dalam laman tersebut ada link yang berisi regulasi terbaru terkait nilai jual objek pajak. Contohnya Pergub Nomor 37 Tahun 2019 yang berisi besaran harga objek pajak di wilayah DKI Jakarta yang berlaku selama tahun 2019.
Itulah ulasan singkat mengenai NJOP dan cara mengeceknya. Semoga bermanfaaat!
(AAG)