Cek PIP 2022 Terdaftar atau Tidak, Begini Caranya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
18 Juli 2022 15:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi PIP 2022, Foto: pip.kemendikbud.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PIP 2022, Foto: pip.kemendikbud.go.id
ADVERTISEMENT
Sebelum mengetahui cara cek PIP 2022, para siswa ataupun orang tua perlu mengetahui apa itu PIP? PIP merupakan singkatan dari Program Indonesia Pintar. Program tersebut bertujuan untuk menyalurkan sejumlah dana bagi para siswa di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Adapun sasaran utama dari program tersebut ialah para siswa dari keluarga kurang mampu, terutama bagi mereka yang telah memiliki kartu KIP (Kartu Indonesia Pintar). Namun, tidak menutup kemungkinan bagi siswa yang tidak mempunyai KIP, tidak bisa menerima bantuan dana tersebut.

Pengertian PIP

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, PIP ialah program bantuan dari pemerintah bagi siswa-siswa setingkat SD/SMP/SMA yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Program ini ialah hasil kerja sama dari tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), serta Kementerian Agama (Kemenag).
Syarat utama bagi penerima dana PIP ialah terdaftar atau memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP. Bagi mereka yang belum memilikinya, bisa mendaftarkan diri asalkan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Ilustrasi siswa PIP, Foto: unsplash
Jika tidak pula mempunyai KKS, para siswa yang tetap ingin mendaftar dan menerima dana PIP, bisa melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa setempat.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk besaran dana PIP, tergantung jenjang sekolah dari siswa yang terdaftar. Nominal ini mulai dari Rp450.000 sampai Rp1.000.000. Untuk lebih jelasnya, sebagai berikut:
Dikutip dari sistus resminya pip.kemdikbud.go.id, untuk alokasi siswa pada tiga jenjang di atas sekitar 17 juta siswa-siswi yang akan menerima dana PIP. Pada jenjang SD dan sederajat, dialokasikan sekitar 10 juta siswa akan menerima dana tersebut.
Sedangkan pada jenjang SMP, alokasi siswa yang akan menerima dana PIP mencapai 4 juta orang lebih. Dan untuk jenjang SMA dan setingkatnya, siswa yang akan menerima sekitar 3 juta orang.

Cara Cek PIP 2022

Bagi kalian baru mendaftar atau sudah terdaftar memiliki KIP dan ingin memastikan apakah tercatat sebagai siswa yang berhak menerima dana PIP, bisa mengeceknya melalui laman resminya di pip.kemdikbud.go.id.
ADVERTISEMENT
Untuk caranya sendiri sangat mudah sekali. Agar memperjelasnya, ikuti langkah-langkah di bawah ini:
Begitulah penjelasan mengenai PIP dan cara untuk mengecek apakah diri Anda terdaftar sebagai penerima dana PIP atau tidak. Semoga informasi ini bermanfaat.
(NNR)