Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cek PIP Kemendikbud dengan NISN, Berikut Ini Caranya
2 Juli 2021 6:33 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:52 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Tujuan PIP
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus.
Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah. Selain itu, diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
ADVERTISEMENT
Prioritas Sasaran Penerima PIP
Pemanfaatan Dana PIP
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
ADVERTISEMENT
Berikut ini cara mudah cek PIP Kemendikbud.
NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional. Jika kamu lupa NISN, kamu bisa mengeceknya dengan mengikuti tahapan berikut ini:
Setelah kamu dinyatakan menerima PIP, siswa bisa mencairkannya. Berdasarkan catatan di jendela.kemdikbud.go.id, pencairan PIP dilakukan dengan membawa KIP serta beberapa dokumen yang bisa mengesahkan kebenaran akan kepemilikan kartu tersebut.
Setelah sudah memiliki bukti pendukung, peserta didik atau orang tuanya dapat mengambil uang yang diberikan sebagai bantuan di bank penyalur terdekat yang sudah ditetapkan pemerintah di setiap daerah.
ADVERTISEMENT
Jika belum menerima PIP, siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/Rw dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
(AAG)