Konten dari Pengguna

Cek Produk BPOM Lewat Barcode dengan Cara yang Mudah

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara cek produk BPOM. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara cek produk BPOM. Foto: Unsplash

Cara cek produk BPOM lewat barcode menjadi salah satu cara mudah saat ini. Kamu bisa melakukan cek barcode BPOM secara online.

BPOM merupakan singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Lembaga ini memiliki tugas dan wewenang yang sama dengan European Medicines Agency (EMA) dan Food and Drug Administration (FDA).

Adapun tugas utama BPOM adalah untuk mengawasi seluruh peredaran obat-obatan dan makanan yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

Tugas BPOM

Ilustrasi obat yang beredar di pasaran harus dalam pengawasan BPOM. Foto: Pexels

Tugas lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan telah diatur berdasarkan Pasal 2 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017, yaitu:

  • BPOM memiliki tugas untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan di sektor pengawasan Obat dan Makanan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Obat dan Makanan terdiri atas berbagai macam jenis, yaitu obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.

Fungsi BPOM

Ilustrasi obat-obatan yang beredar di pasaran harus dalam pengawasan BPOM. Foto: Pexels

Fungsi utama lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan telah diatur berdasarkan Pasal 3 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 dan juga Pasal 4 Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2018 yaitu:

  • Fungsi BPOM sebagai Pengawas Obat dan Makanan.

  • Penyusunan kebijakan nasional di dalam sektor pengawasan obat dan makanan.

  • Pelaksanaan kebijakan nasional di dalam sektor pengawasan obat dan makanan.

  • Penyusunan dan juga penetapan terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria sebelum pengawasan dan selama produk beredar.

  • Pelaksanaan pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar.

  • Koordinasi pengawasan obat dan makanan terhadap instansi pemerintah.

  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di sektor pengawasan obat dan makanan.

  • Penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di dalam sektor pengawasan obat dan makanan.

  • Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi.

  • Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BPOM.

  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di sekitar lingkungan BPOM.

  • Pelaksanaan yang bersifat substantif terhadap unsur organisasi di lingkungan BPOM.

BPOM juga memastikan pengawasan produk pada saat sebelum dan selama beredar di pasaran sebagai tindakan pencegahan.

Hal ini untuk menjamin obat dan makanan yang beredar telah memenuhi standar dan persyaratan keamanan, manfaat, dan juga mutu produk yang ditetapkan serta tindakan penegakan hukum.

Berikut ini cara melakukan pengecekan produk yang sudah terdaftar di BPOM

Cara Cek BPOM dengan Barcode

BPOM Mobile. Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
  1. Unduh aplikasi BPOM Mobile di Play Store maupun App Store.

  2. Buka aplikasi tersebut, lalu klik 'Daftar'

  3. Isilah data diri yang diperlukan seperti nama lengkap, email, nomor ponsel, dan password.

  4. Setelah itu, klik 'Scan Produk'. Pastikan GPS di ponsel kamu sudah menyala ya!

  5. Arahkan kamera ke barcode produk yang ingin kamu cek. Pastikan arah kamera sudah benar, agar proses pemindaian berjalan lancar.

  6. Selanjutnya layar akan memunculkan nomor sertifikasi, serta keterangan produk, jika produk yang kamu cek tersebut asli. Namun, jika produk yang kamu cek tersebut palsu, layar tidak akan memunculkan informasi apa pun.

Cek BPOM Secara Online

Ilustrasi mengecek produk BPOM secara online. Foto: Pexels
  1. Kunjungi laman cekbpom.pom.go.id.

  2. Input nama merek, nama produk, atau kode registrasi pada kolom yang tersedia, kemudian klik tombol "Cari".

  3. Setelah itu, semua produk dengan nama yang berkaitan akan ditampilkan.

Cek Produk yang Ditarik BPOM

Kepala Badan Pengawa Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Jika kamu ingin mengecek produk yang ditarik dari pasaran karena masih akan diperiksa atau karena berbahaya, berikut langkahnya:

  1. Kunjungi situs resmi dari BPOM, yakni www.pom.go.id.

  2. Klik bagian "Daftar Produk".

  3. Klik "Produk Ditarik".

  4. Setelah masuk di bagian "Produk Ditarik", akan ada bagian Produk, kamu bisa memilih pencarian yang dikehendaki, mulai dari obat hingga pangan.

  5. Terdapat kolom pencarian. Pada kolom ini, kamu bisa memilih dengan menggunakan nomor registrasi, nama produk, merek, hingga NPWP pendaftar.

  6. Jika sudah menentukan apa yang dimaksud, tinggal klik, nanti akan muncul produk-produk yang ditarik oleh BPOM, yang disertai alasan mengapa produk tersebut ditarik dari pasaran. Selain itu kamu juga bisa mengadukan salah satu produk.

Cara Melaporkan Pengaduan ke BPOM

Ilustrasi melakukan pengaduan ke BPOM secara online. Foto: Pexels
  1. Kunjungi situs resmi dari BPOM, yakni www.pom.go.id.

  2. Klik bagian "Layanan Online".

  3. Klik bagian "Layanan Pengaduan Konsumen".

  4. Setelah itu, akan muncul keterangan terkait Layanan Pengaduan Konsumen.

Baca Juga: 3 Cara Cek BPOM Kosmetik Asli atau Tidak

(AAG)

Frequently Asked Question Section

Apa tugas BPOM?

chevron-down

Tugas utama BPOM adalah untuk mengawasi seluruh peredaran obat-obatan dan makanan yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

Apa fungsi BPOM?

chevron-down

Fungsi BPOM sebagai Pengawas Obat dan Makanan, penyusunan kebijakan nasional di dalam sektor pengawasan obat dan makanan, pelaksanaan kebijakan nasional di dalam sektor pengawasan obat dan makanan, dan lain-lain.

Bagaimana cara melaporkan pengaduan ke BPOM?

chevron-down

Kunjungi situs resmi dari BPOM, yakni www.pom.go.id, klik bagian "Layanan Online", klik bagian "Layanan Pengaduan Konsumen", setelah itu, akan muncul keterangan terkait Layanan Pengaduan Konsumen.