Cek Saldo Jaminan Pensiun dan Cara Klaim Manfaatnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang dirancang untuk memberikan penghasilan ke peserta setelah mereka pensiun.
Peserta dapat mengetahui saldo pribadi melalui kanal-kanal yang telah disediakan BPJS Ketenagakerjaan. Mengetahui saldo jaminan sosial ini dapat membantu peserta merencanakan masa tua mereka dengan lebih baik. Berikut informasi lengkap seputar cara cek dan klaim saldo Jaminan Pensiun.
Cara Cek Saldo Jaminan Pensiun
Terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengecek saldo Jaminan Pensiun, baik melalui aplikasi maupun situs web.
1. Melalui Aplikasi JMO
Mengutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, langkah-langkah pengecekan saldo yang dimiliki peserta antara lain sebagai berikut.
Buka aplikasi JMO yang sudah diinstal pada ponsel.
Masuk atau login ke aplikasi menggunakan email dan kata sandi yang terdaftar.
Pilih menu Jaminan Hari Tua.
Pada halaman Jaminan Hari Tua, klik menu Cek Saldo.
Pilih menu Nomor Kartu Peserta (KPJ) yang ingin ditampilkan.
Saldo jaminan pensiun akan ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan.
2. Melalui Website
Selain melalui aplikasi, peserta juga bisa memeriksa saldo jaminan pensiun melalui situs web resmi BPJS. Berikut petunjuk yang bisa diikuti.
Kunjungi laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Masuk menggunakan email dan kata sandi yang terdaftar. Pengguna baru dapat melakukan registrasi dengan mengklik "Buat Akun Baru" untuk mendaftar.
Setelah berhasil masuk, pada halaman utama pilih menu “Layanan” dan pilih sub menu “Lihat Saldo JHT” untuk melihat saldo jaminan pensiun.
Saldo jaminan pensiun peserta akan ditampilkan secara otomatis pada layar.
Baca Juga: Apakah JHT Bisa Dicairkan Semua? Ini Penjelasannya
Syarat Klaim Jaminan Pensiun
Peserta yang ingin mengajukan klaim jaminan pensiun harus memenuhi ketentuan kondisi peneriman manfaat, yaitu mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Pengajuan dapat dilakukan dengan mengunggah dokumen ke portal layanan klaim berbasis situs web atau elektronik. Sejumlah berkas yang perlu disiapkan antara lain:
Formulir 7 (Form JP) yang diisi lengkap. Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau situs web www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK.
Fotokopi dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) .
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Melampirkan fotokopi surat kerangan dokter yang memeriksa atau dokter penasihat yang menyatakan bahwa peserta mengalami cacat total tetap dan fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat dari pemberi kerja. Ini berlakuk bagi peserta yang mengalami cacat total tetap.
Dokumen tambahan untuk mengklaim Jaminan Pensiun bagi janda, duda, anak, atau orang tua dari peserta yang meninggal dunia.
Cara Klaim Jaminan Pensiun
Pengajuan klaim jaminan pensiun dapat dilakukan secara langsung dengan datang ke Kantor Cabang BPJAMSOSTEK. Berikut tahapan untuk melakukan klaim secara langsung.
Kunjungi kantor cabang dengan membawa dokumen asli.
Isi formulir dan lengkapi dokumen pengajuan/konfirmasi klaim Jaminan Pensiun.
Ambil nomor antrean.
Petugas memanggil peserta sesuai antrean.
Petugas akan mewawancarai peserta.
Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima.
Manfaat Jaminan Pensiun akan masuk ke rekening peserta/ahli waris.
Guna meningkatkan kualitas layanan, berikan penilaian kepuasan melalui e-survey.
(SA)
