Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cek Sertifikat Tanah Online 2022, Begini Cara Mudahnya
26 Juni 2022 17:01 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cek sertifikat tanah online 2022 bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan situs web resmi ATR/BPN. Cara cek sertifikat tanah online tersebut merupakan inovasi yang dilakukan oleh Kemenetrian Agraria dan Tata Ruang beserta Badan Pertanahan Nasional untuk memudahkan masyarakat memeriksa sertifikat tanah mereka.
ADVERTISEMENT
Sertifikat tanah adalah salah satu dokumen penting yang digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah untuk pengelolaan dan hak tanggungan. Selain itu, setiap orang memiliki hak untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah mereka.
Dikutip dari laman peraturan.bpk.go.id, hal ini sudah diatur dalam pasal 34 PP Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Isinya menyebutkan bahwa, “Setiap orang yang berkepentingan berhak mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah”.
Lantas bagaimana cara cek sertifikat tanah online 2022? Berikut panduan untuk memeriksa sertifikat tanah online lewat aplikasi Sentuh Tanahku dan situs web Resmi ATRBPN.
Cek Sertifikat Tanah Online 2022
Dikutip dari situs web resmi ATR/BPN, berikut ini langkah-langkah mudah cara cek sertifikat tanah online 2022:
ADVERTISEMENT
Cek Sertifikat Tanah Online 2022 Melalui Situs Web ATRBPN
Kini masyarakat bisa mengecek sertifikat tanah melalui situs web resmi ATR/BPN dengan mudah. Berikut prosedur lengkapnya:
1. Buka situs web ATR/BPN
Buka peramban yang ada perangkat elektronik dan kunjungi laman https://www.atrbpn.go.id/. Kemudian pilih menu 'Publikasi', lalu cari opsi 'Layanan' dan klik 'Pengecekan Berkas'.
2. Isi data
Isi data yang diminta dalam sistem seperti kantor pertanahan daerah kamu, nomor berkas sertifikat tanah, tahun, dan pin berkas. Pin berkas ini adalah nomor yang tercantum di bawah barcode kuitansi pendaftaran berkas tanpa tanda.
3. Klik cari berkas
Setelah mengisi data pada kolom dengan benar, cek berkas dengan mengeklik tombol warna merah ‘Cari Berkas’ pada layar. Tunggu beberapa saat hingga informasi sertifikat tanah ditampilkan secara lengkap.
ADVERTISEMENT
Cek Sertifikat Tanah Online 2022 Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Selain melalui situs web resmi ATR/BPN, masyarakat juga bisa mengecek sertifikat tanah online dengan mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku pada Google Playstore maupun Appstore.
Aplikasi ini dibuat oleh Kementrian ATR/BPN untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi ketanahan. Berikut cara cek sertifikat tanah online melalui aplikasi Sentuh Tanahku:
1. Buka Aplikasi Sentuh Tanahku
Unduh aplikasi Sentuh Tanahku pada perangkat elektronik. Setelah itu, buka aplikasi tersebut.
2. Registrasi
Lakukan registrasi akun dengan menekan tombol ‘Daftar Akun Baru dan tuliskan nama pengguna yang tidak mengandung spasi. Isi email dan juga kata sandi. Setelah itu buka kotak masuk email dan cek tautan aktivasi.
3. Aktivasi
Setelah mendapat tautan aktivasi, klik informasi tersebut dan kamu akan diarahkan ke halaman aktivasi pengguna. Kemudian pilih tombol ‘Aktivasi’.
ADVERTISEMENT
4. Lakukan Login
Setelah berhasil aktivasi akun, lakukan login menggunakan username dan password yang sudah didaftarkan.
5. Klik Info Sertifikat
Pada halaman utama pilih menu ‘Info Sertifikat’. Pada menu ini tersedia data-data sertifikat tanah beserta info pemilikan. Apabila sertifikat fisik belum terdaftar lakukan pelaporan lewat aplikasi ini.
6. Laporan Sertifikat
Kamu bisa beralih ke menu ‘Laporkan Sertifikat’ dengan menginput info alamat kantor pertanahan kabupaten atau kota, nama desa, jenis hak, dan nomor sertifikat tanah.
Itulah cara cek sertifikat tanah online 2022 yang bisa dilakukan dengan mudah. Melalui dua metode tersebut, masyarakat sudah tidak perlu lagi datang ke kantor ATR/BPN hanya untuk mengecek sertifikat tanah.
(IPT)