Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cek Sertifikat Tanah Online dengan Mudah
17 Juni 2021 5:20 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara cek sertifikat tanah apakah asli atau tidak bisa kamu lakukan dengan mudah. Sertifikat tanah merupakan surat bukti hak kepemilikan yang sah untuk pengelolaan tanah dan hak tanggungannya. Terdapat beberapa kasus penipuan dalam jual beli tanah, salah satunya karena sertifikat tanah palsu.
ADVERTISEMENT
Setiap orang memiliki hak untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah. Hal ini diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menjelaskan bahwa “Setiap orang yang berkepentingan berhak mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah”.
Biasanya, untuk melakukan cek sertifikat tanah dilakukan dengan cara mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) langsung. Saat ini, kamu bisa melakukannya secara online.
Cek Sertifikat Tanah Online
Sertifikat tanah dapat dicek secara online melalui aplikasi bernama Sentuh Tanahku. Berikut ini adalah langkah-langkah cara cek sertifikat tanah online.
1. Unduh aplikasi tersebut di smartphone
2. Registrasi akun untuk masuk dan mengakses aplikasi Sentuh Tanahku. Caranya tekan “Daftar Akun Baru” dan tulis username yang tidak mengandung spasi, lalu isi alamat email dan password
ADVERTISEMENT
3. Periksa email dan pilih link yang tertera di dalamnya untuk verifikasi akun apabila pesan aktivasi akun sudah muncul di email kamu
4. Setelah klik tautan, link akan mengarahkan ke halaman aktivasi pengguna. Kemudian pilih tombol “Aktivasi”
5. Login untuk masuk ke aplikasi dengan menggunakan usernam dan password yang telah didaftarkan
6. Setelah masuk, maka akan tampil menu utama aplikasi. Pilih menu “Info Sertifikat”. Di sana tersedia daftar data sertifikat tanah beserta info kepemilikannya
7. Apabila data sertifikat fisik belum tersedia di daftar tersebut, pengguna dapat melaporkannya lewat aplikasi ini
8. Untuk melaporkan bisa dengan klik submenu “Laporkan Sertifikat” dan masukkan info alamat kantor pertanahan (kabupaten), nama desa, jenis hak dan nomor sertifikat
ADVERTISEMENT
9. Untuk melaporkannya, pengguna harus mengunggah foto sertifikat tanah asli tersebut
Format Nomor Sertifikat Tanah
Nomor sertifikat tanah terdiri dari 14 digit. Sebagai contoh nomor sertifikat tanah yaitu 10.15.22.05.4.01423. Maka nomor tersebut tersusun dalam sebagai berikut.
• Dua angka pertama (10) adalah kode provinsi tanah tersebut berada. Dalam hal ini 10 merupakan kode tanah di Jawa Barat
• Dua angka setelahnya (15) adalah kode kabupaten atau kota. Nomor kode 15 merupakan kode untuk Kota Bandung
• Dua angka ketiga (22) adalah nomor kode dari kecamatan, 22 merupakan kode Kecamatan Ujung Berung
• Dua angka keempat (05) adalah nomor kode dari kelurahan atau desa, dalam hal ini kode 05 adalah kode untuk Kelurahan Pasanggrahan
ADVERTISEMENT
• Satu digit kemudian yaitu angka (4) adalah nomor kode atau semacam nama untuk hak milik
• Lima digit terakhir yaitu (01423) adalah kode dari hak milik.
Biasanya letak nomor sertifikat tanah tertera di bagian bawah lembar sertifikat. Nomor tersebut diberikan sesuai dengan urutan dan sistem khusus.
(AMP)