Konten dari Pengguna

Cek Tagihan BPJS Ketenagakerjaan, Ini 4 Langkah Praktisnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan Foto: Shutterstock

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) merupakan program pemerintah kepada pekerja di tanah air. Program ini bertujuan untuk memberi perlindungan bagi tenaga kerja, untuk mengatasi risiko kecelakaan kerja, maupun risiko sosial ekonomi tertentu.

Program ini bersifat wajib, terutama bagi pekerja yang menerima upah. Dalam program BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa jenis iuran yang harus kamu bayarkan seperti:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang besarannya ditentukan oleh risiko kecelakaan kerja dengan besaran 0,24% untuk risiko kecelakaan sangat rendah, 0,54% untuk tingkat risiko rendah, 0,89% untuk tingkat risiko sedang, 1,27% untuk tingkat risiko tinggi, dan 1,74 untuk tingkat risiko sangat tinggi.

  2. Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 2%.

  3. Jaminan Kematian (JK) sebesar 0,3%.

  4. Jaminan Pensiun sebesar 1% dari gaji pokok kamu.

Membayar tagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek merupakan sebuah kewajiban yang harus kamu laksanakan setiap bulannya. Namun sebelum itu, kamu harus mengetahui besarnya jumlah tagihan yang kamu miliki. Berikut kumparan rangkum 4 cara praktis cek tagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

4 Cara Praktis Cek Tagihan BPJS Ketenagakerjaan

  • Kunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat

Kamu bisa langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan, baik kantor cabang maupun kantor pusat. Kamu hanya perlu menunjukkan kartu identitas (KTP) beserta kartu BPJS kepada petugas. Lalu, petugas akan membantu menginformasikan jumlah saldo sekaligus mencetak slip saldo BPJS milik kamu.

  • Melalui Situs Resmi

Salah satu cara cek tagihan BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan banyak orang adalah dengan melihatnya di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Untuk melakukannya, bisa ikuti cara di bawah ini:

  1. Kunjungi laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

  2. Klik menu “Layanan Peserta” yang posisinya terletak di bagian bawah.

  3. Kemudian pilih BPJSTKU.

  4. Masukkan PIN yang dikirim melalui email dan SMS.

  5. Iuran tagihan kamu akan ditampilkan.

  • Melalui Aplikasi BPJSTKU Mobile

Kamu juga bisa cek tagihan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU Mobile. Kamu bisa ikuti cara di bawah ini.

  1. Unduh aplikasi BPJSTKU mobile di AppStore untuk iPhone atau PlayStore untuk Android.

  2. Buka aplikasi dan klik "Buat Akun"

  3. Lalu masukkan PIN aktivasi yang ada di e-mail.

  4. Lengkapi data diri seperti nama lengkap, nomor handphone, tanggal lahir, nomor KTP dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

  5. Masukkan kode yang kamu dapatkan lewat SMS.

  6. Setelah terdaftar dan login, kamu dapat langsung mengetahui tagihan BP Jamsostek milikmu.

  • Melalui Aplikasi LinkAja

Adapun cara bayar tagihan BPJS Ketenagakerjaan di LinkAja, yakni melalui langkah-langkah berikut ini:

  1. Kamu bisa mengunduh dulu aplikasi LinkAja di Play Store atau App Store. Kemudian Sign Up

  2. Jika sudah terdaftar, pilih menu lainnya di halaman utama

  3. Pilih layanan Keuangan

  4. Pilih menu Asuransi

  5. Masukkan 16 digit NIK bagi peserta BPU atau 16 digit ID Billing bagi peserta PMI

Itulah 4 langkah praktis untuk cek tagihan BPJS Ketenagakerjaan milikmu. Semoga bermanfaat!

(AAG)