Cetak Kartu Taspen, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penting bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mencetak kartu Taspen miliknya. Selain berguna sebagai kartu tanda bukti identitas, Taspen merupakan asuransi sosial yang dimiliki PNS untuk tabungan hari tua yang dapat dipakai ketika pensiun kelak.
Dengan adanya Taspen, diharapkan para PNS lebih sejahtera saat telah memasuki masa pensiun nanti. Seperti diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah pensiun akan mendapatkan uang pensiun setiap bulan walau tidak lagi mengabdi.
Besaran uang yang didapat biasanya disesuaikan dengan jabatan dan golongan semasa aktif bekerja. Untuk bisa menarik uang pensiunan tersebut, seorang pensiunan PNS harus memiliki kartu Taspen.
Oleh karena itu, penting untuk selalu menjaga kartu Taspen agar tidak hilang atau terselip. Apabila telah telanjur hilang, maka perlu mengurusnya kembali dengan cara berikut ini.
Syarat Cetak Kartu Taspen
Sebelum mengurus kartu Taspen yang hilang, kamu perlu memenuhi beberapa persyaratannya terlebih dahulu. Mengutip laman Taspen, berikut syarat untuk mengurus kartu Taspen yang hilang:
Fotocopy SK Pengangkatan sebagai CPNS (1 lembar)
Fotocopy SK Pengangkatan sebagai PNS (1 lembar)
Fotocopy daftar gaji yang pertama sebagai CPNS (1 lembar, dilegalisir oleh Bendaharawan IPB/pembuat daftar gaji)
Fotocopy daftar gaji yang pertama sebagai PNS (1 lembar, dilegalisir oleh Bendaharawan IPB/pembuat daftar gaji)
Fotocopy keterangan pembayaran tunjangan keluarga (KP4) (1 lembar)
Surat Kehilangan dari Kepolisian asli dan fotocopy (2 lembar)
Pas foto 3x4 dua lembar
Cara Cetak Kartu Taspen
Ada dua cara untuk cetak kartu Taspen yang hilang, yakni lewat Badan Kepegawaian Daerah kabupaten/kota atau kantor cabang Taspen wilayah masing-masing. Berikut tutorial lengkapnya:
Datangi kantor kepolisian terdekat lalu buat surat keterangan hilang, siapkan surat asli dan fotokopinya.
Selain itu, siapkan pula seluruh persyaratan cetak kartu Taspen di atas.
Jika dokumen telah lengkap, kamu bisa mengunjungi kantor Taspen terdekat.
Lalu sampaikan kepada petugas bahwa kamu ingin mengurus kartu Taspen yang hilang.
Kemudian serahkan semua dokumen tersebut untuk mendapatkan kartu baru. Untuk permohonan pembuatan kartu Taspen biasanya memerlukan waktu 6-7 hari.
Pastikan untuk mendatangi kantor cabang Taspen sesuai jam operasionalnya, yaitu Senin-Kamis pukul 08.00-17.00 WIB dan Jumat pukul 07.30-16.30 WIB.
Jika terdapat kendala dalam proses pengurusannya atau memiliki pertanyaan lain, kamu bisa langsung menghubungi call center Taspen di nomor 1500 919.
Para Peserta Taspen
Uang insentif pensiun untuk PNS yang baru pensiun biasanya didapat setelah dua minggu kartu Taspen jadi. Merujuk laman Taspen, para peserta Taspen di antaranya meliputi:
PNS pusat
Pegawai Negeri Daerah Otonom
Pejabat Negara
Hakim
Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan
Pensiun ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum April 1989
Penerima Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan
Penerima Pensiun eks PNS Departemen Perhubungan, dan
Perusahaan jawatan Pegadaian Departemen Keuangan
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Bagaimana jika kartu Taspen hilang?

Bagaimana jika kartu Taspen hilang?
Jika kartu Taspen hilang, maka harus segera mengurusnya di Badan Kepegawaian Daerah kabupaten/kota atau kantor cabang Taspen wilayah masing-masing.
Kartu peserta Taspen untuk apa?

Kartu peserta Taspen untuk apa?
Selain berguna sebagai kartu tanda bukti identitas, Taspen merupakan asuransi sosial yang dimiliki PNS untuk tabungan hari tua yang dapat dipakai ketika pensiun kelak.
Berapa lama pembuatan kartu Taspen?

Berapa lama pembuatan kartu Taspen?
Untuk permohonan pembuatan kartu Taspen biasanya memerlukan waktu 6-7 hari.
