Konten dari Pengguna

Ciri-ciri Firma dan Fungsinya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi firma. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi firma. Foto: Unsplash

Secara umum, firma (fa) didefinisikan sebagai asosiasi antara dua atau lebih individu (persekutuan) untuk menjalankan perusahaan dengan tujuan mendapatkan laba. Kata individu di sini mencangkup perorangan, perseroan terbatas, dan berbagai bentuk asosiasi lainnya.

Dalam mendirikan firma, tidak ada keharusan untuk mengesahkan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman. Hal tersebut dikarenakan kekayaan persekutuan firma dengan milik pribadi tidak terpisah. Alasan lainnya, yaitu karena tidak ada undang-undang khusus yang mengatur mengenai firma.

Seperti halnya persekutuan lain, firma juga memiliki ciri-ciri khusus. Bagi yang ingin mengetahui ciri-ciri firma dan informasi lainnya, simak uraian artikel di bawah ini hingga tuntas.

Ciri-ciri Firma

Ilustrasi firma. Foto: Unsplash

Menukil buku Rahasia Cepat Menguasai Laporan Keuangan Khusus Untuk Perpajakan & UKM karya Ferra Pujiyanti, berikut ciri-ciri firma yang membedakannya dengan persekutuan lain.

  1. Bentuk firma bisa digunakan untuk kegiatan usaha berskala besar maupun kecil.

  2. Dapat berupa perusahaan kecil yang menjual barang pada satu lokasi, atau perusahaan besar yang mempunyai cabang atau kantor di banyak lokasi.

  3. Masing-masing sekutu menjadi agen atau wakil dari persekutuan firma untuk tujuan usahanya.

  4. Pembubaran persekutuan firma akan tercipta jika terdapat salah satu sekutu mengundurkan diri atau meninggal.

  5. Tanggung Jawab seorang sekutu tidak terbatas pada jumlah investasinya.

  6. Harta benda yang dinvestasikan dalam persekutuan firma tidak lagi dimiliki secara terpisah oleh masing-masing sekutu.

  7. Masing-masing sekutu berhak memperolah pembagian laba persekutuan firma.

  8. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.

  9. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.

  10. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.

  11. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.

  12. Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.

  13. Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tapa seizin anggota yang lainnya.

  14. Keanggotaan Firma melekat dan berlaku seumur hidup.

  15. Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.

  16. Mudah memperoleh kredit usaha.

  17. Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian.

  18. Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.

Fungsi Firma

Ilustrasi firma. Foto: Pixabay

Berikut beberapa fungsi firma seperti yang dikutip dari buku Pengantar Hukum Indonesia: Sejarah dan Pokok-pokok Hukum Indonesia susunan Neni Sri Imaniyati dan Panji Adam.

  • Menghasilkan laba yang lebih besar.

  • Memudahkan untuk memperoleh pinjaman kredit, penegasan usaha, maupun aset yang dimiliki. Dengan begitu, maka perusahaan firma akan lebih mudah memperoleh kepercayaan dari bank. Jika bank mudah memberikan kepercayaannya kepada firma, maka perusahaan dapat mengembangkan usahanya menjadi lebih besar lagi.

  • Membentuk suatu menajemen usaha yang baik karena umumnya firma dijalankan oleh orang yang berpengetahuan dan cakap di bidangnya. Dengan begitu, maka perusahaan dapat lebih berkembang dengan cepat.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Apa yang dimaksud dengan firma?

chevron-down

Secara umum, firma (fa) didefinisikan sebagai asosiasi antara dua atau lebih individu (persekutuan) untuk menjalankan perusahaan dengan tujuan mendapatkan laba.

Apa fungsi firma?

chevron-down

Membentuk suatu menajemen usaha yang baik karena umumnya firma dijalankan oleh orang yang berpengetahuan dan cakap di bidangnya. Dengan begitu, maka perusahaan dapat lebih berkembang dengan cepat.

Mengapa pendirian firma tidak perlu pengesahan akta di Menteri Kehakiman?

chevron-down

Hal tersebut dikarenakan kekayaan persekutuan firma dengan milik pribadi tidak terpisah. Alasan lainnya, yaitu karena tidak ada undang-undang khusus yang mengatur mengenai firma.