Konten dari Pengguna

Ciri-ciri Firma dan Fungsinya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
1 Maret 2023 12:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi firma. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi firma. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Secara umum, firma (fa) didefinisikan sebagai asosiasi antara dua atau lebih individu (persekutuan) untuk menjalankan perusahaan dengan tujuan mendapatkan laba. Kata individu di sini mencangkup perorangan, perseroan terbatas, dan berbagai bentuk asosiasi lainnya.
ADVERTISEMENT
Dalam mendirikan firma, tidak ada keharusan untuk mengesahkan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman. Hal tersebut dikarenakan kekayaan persekutuan firma dengan milik pribadi tidak terpisah. Alasan lainnya, yaitu karena tidak ada undang-undang khusus yang mengatur mengenai firma.
Seperti halnya persekutuan lain, firma juga memiliki ciri-ciri khusus. Bagi yang ingin mengetahui ciri-ciri firma dan informasi lainnya, simak uraian artikel di bawah ini hingga tuntas.

Ciri-ciri Firma

Ilustrasi firma. Foto: Unsplash
Menukil buku Rahasia Cepat Menguasai Laporan Keuangan Khusus Untuk Perpajakan & UKM karya Ferra Pujiyanti, berikut ciri-ciri firma yang membedakannya dengan persekutuan lain.
ADVERTISEMENT

Fungsi Firma

Ilustrasi firma. Foto: Pixabay
Berikut beberapa fungsi firma seperti yang dikutip dari buku Pengantar Hukum Indonesia: Sejarah dan Pokok-pokok Hukum Indonesia susunan Neni Sri Imaniyati dan Panji Adam.
(NDA)