
ADVERTISEMENT
Sedang mencari contoh Addendum? Sebetulnya, apa sih addendum itu? Agar dapat memahami addendum lebih jauh, yuk simak ulasan berikut ini.
ADVERTISEMENT
Bisa dibilang, addendum adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dari suatu kontrak. Sebab, addendum dapat menambah atau mengurangi isi suatu perjanjian. Untuk membuat addendum, kamu harus mengantongi izin dan kesepakatan dari dua belah pihak.
Fungsi Addendum
Fungsi utama addendum adalah mengatasi beberapa hal yang tidak masuk ke dalam perjanjian. Berikut ini merupakan tiga fungsi lain dari addendum:
1. Untuk mengubah kontrak kerja

Fungsi addendum adalah mengubah kontrak kerja karyawan. Sebagai contoh, perusahaan menambahkan waktu kontrak kerja karyawan karena beberapa bahan material terlambat datang akibat bencana alam. Dengan begitu sudah dipastikan pekerjaan menjadi terhambat dan membutuhkan waktu lebih lama untuk melakukan pekerjaan itu.
ADVERTISEMENT
2. Untuk menyewa pekerja lepas
Fungsi addendum selanjutnya, yaitu berguna untuk menyewa pekerja harian lepas. Addendum dikenal di kalangan kontraktor maupun pekerja kepas. Jika keduanya belum bisa merapikan proyek secara tepat waktu, perusahaan dapat membuat addendum yang berisi penambahan waktu.
3. Perjanjian dalam menyewa rumah
Addendum juga berfungsi untuk kebutuhan menyewa rumah. Misalnya, saat menyewakan rumah pada pihak lain, kamu tak bisa melanjutkan pemeliharaan rumah karena berbagai alasan. Berdasarkan hal itu kamu bisa membuat addendum yang harus disepakati kedua belah pihak.
Syarat Membuat Addendum
Addendum mempunyai dasar hukum yang diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, berikut bunyinya:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
ADVERTISEMENT
Berikut merupakan beberapa syarat agar addendum dianggap sah dan diakui oleh undang-undang .
- Addendum dibuat untuk menambahkan isi dari dokumen lama.
- Addendum wajib disetujui oleh kedua belah pihak.
- Addendum tak sah jika salah satu pihak tak menandatanganinya.
- Penandatanganan addendum bisa dilakukan di depan saksi.
Isi atau Komponen Addendum
Secara umum, isi addendum tidak jauh berbeda dari perjanjian di dokumen utamanya. Berikut hal-hal yang harus tertera di dalam addendum:
- Menuliskan nama-nama pihak yang terkait dengan jelas. Baik itu perorangan, badan usaha, organisasi, dan lain semacamnya.
- Format penulisan, misalnya, bentuk huruf, ukuran, margin, dan warna harus sama persis dengan dokumen kontrak yang utama.
- Menyertakan tanggal dibuatnya addendum dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Contoh Addendum

(AAG)