Contoh Addendum, Pengertian dan Fungsinya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
14 Januari 2022 16:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi membuat addendum. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membuat addendum. Foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
Sedang mencari contoh Addendum? Sebetulnya, apa sih addendum itu? Agar dapat memahami addendum lebih jauh, yuk simak ulasan berikut ini.
ADVERTISEMENT
Addendum adalah surat tambahan kontrak yang kerap digunakan untuk mengubah perjanjian yang telah ditentukan sebelumnya. Secara fisik, addendum terpisah dari kontrak atau perjanjian utama. Namun secara hukum addendum tetap melekat pada kontrak utama.
Bisa dibilang, addendum adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dari suatu kontrak. Sebab, addendum dapat menambah atau mengurangi isi suatu perjanjian. Untuk membuat addendum, kamu harus mengantongi izin dan kesepakatan dari dua belah pihak.

Fungsi Addendum

Fungsi utama addendum adalah mengatasi beberapa hal yang tidak masuk ke dalam perjanjian. Berikut ini merupakan tiga fungsi lain dari addendum:
1. Untuk mengubah kontrak kerja
Ilustrasi Membuat Addendum. Foto: Pexels
Fungsi addendum adalah mengubah kontrak kerja karyawan. Sebagai contoh, perusahaan menambahkan waktu kontrak kerja karyawan karena beberapa bahan material terlambat datang akibat bencana alam. Dengan begitu sudah dipastikan pekerjaan menjadi terhambat dan membutuhkan waktu lebih lama untuk melakukan pekerjaan itu.
ADVERTISEMENT
2. Untuk menyewa pekerja lepas
Fungsi addendum selanjutnya, yaitu berguna untuk menyewa pekerja harian lepas. Addendum dikenal di kalangan kontraktor maupun pekerja kepas. Jika keduanya belum bisa merapikan proyek secara tepat waktu, perusahaan dapat membuat addendum yang berisi penambahan waktu.
3. Perjanjian dalam menyewa rumah
Addendum juga berfungsi untuk kebutuhan menyewa rumah. Misalnya, saat menyewakan rumah pada pihak lain, kamu tak bisa melanjutkan pemeliharaan rumah karena berbagai alasan. Berdasarkan hal itu kamu bisa membuat addendum yang harus disepakati kedua belah pihak.

Syarat Membuat Addendum

Addendum mempunyai dasar hukum yang diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, berikut bunyinya:
ADVERTISEMENT
Berikut merupakan beberapa syarat agar addendum dianggap sah dan diakui oleh undang-undang.

Isi atau Komponen Addendum

Secara umum, isi addendum tidak jauh berbeda dari perjanjian di dokumen utamanya. Berikut hal-hal yang harus tertera di dalam addendum:

Contoh Addendum

Ilustrasi Addendum. Foto: http://ppid.um.ac.id/
(AAG)