Contoh Akta Notaris, Pengertian, Jenis, dan Fungsinya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
7 Maret 2023 15:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Contoh Akta Notaris. Foto: Unsplash.com/SignaturePro
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Contoh Akta Notaris. Foto: Unsplash.com/SignaturePro
ADVERTISEMENT
Akta notaris merupakan sebuah tulisan yang yang dibuat notaris dan digunakan sebagai pembuktian atas sesuatu terhadap perbuatan hukum.
ADVERTISEMENT
Agar lebih jelas, berikut Berita Bisnis jabarkan penjelasan mengenai pengertian akta notaris, contoh, jenis, dan fungsinya.

Pengertian Akta dan Notaris

Ilustrasi Contoh Akta Notaris. Foto: Unsplash.com/LewisKeegan
Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan akta sebagai surat tanda bukti berisi pernyataan (keterangan, pengakuan, keputusan, dan sebagainya) tentang peristiwa hukum yang dibuat menurut peraturan yang berlaku, disaksikan, dan disahkan pejabat resmi.
Menurut buku Pokok-pokok Hukum Perdata oleh Subekti, akta berbeda dengan surat karena harus diartikan dengan perbuatan hukum. Akta berasal dari kata acte yang dalam bahasa Perancis berarti perbuatan.
Sementara itu, pengertian notaris menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah orang yang mendapat kuasa dari pemerintah untuk mengesahkan dan menyaksikan berbagai surat perjanjian, surat wasiat, akta dan sebagainya.

Jenis-jenis Akta

Ilustrasi Contoh Akta Notaris. Foto: Unsplash.com/ColynaryMedia
Mengutip skripsi Tinjauan Yuridis terhadap Pembatalan Akta Notaris oleh Surya Ningsih, jenis-jenis akta adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

1. Akta Otentik

Akta otentik adalah akta yang dibuat atau di hadapan pejabat umum yang berwenang menguraikan secara otentik suatu tindakan.
Pejabat umum yang dimaksud adalah notaris, hakim, juru sita pada suatu pengadilan, pegawai pencatatan sipil, dan sebagainya.

2. Akta di Bawah Tangan

Akta di bawah tangan adalah akta yang dibuat tidak di hadapan pejabat yang berwenang atau notaris. Bila suatu akta di bawah tangan tak disangkal para pihak, mereka mengakui dan tak menyangkal kebenaran apa yang tertulis pada akta di bawah tangan tersebut.

Fungsi Akta

Ilustrasi menyepakati pembuatan akta. Foto: Unsplash.com/Cytonn Photography
Mengutip jurnal Akta Notaris sebagai Alat Bukti Tertulis yang mempunyai Kekuatan Pembuktian yang Sempurna oleh Raihanah, akta memiliki dua fungsi, yaitu:

1. Fungsi Formal (Formalias Causa)

Artinya akta berfungsi sebagai syarat formal untuk menyempurnakan atau melengkapkan suatu perbuatan hukum.
ADVERTISEMENT

2. Fungsi Alat Bukti (Probationis Causa)

Akta memiliki fungsi sebagai alat bukti karena sejak awal akta dibuat dengan sengaja untuk pembuktian di kemudian hari.

Contoh Akta Notaris

Contoh akta notaris di antaranya adalah Akta Jual-Beli, Perjanjian Pra-Nikah, Pendirian Usaha, Pendirian Yayasan, Perjanjian Kerja Sama, dan Akta Warisan.
Berikut contoh akta jual-beli tanah yang disadur melalui laman law.uii.ac.id/wp-content:
Contoh Akta Notaris Halaman 1, diambil dari laman law.uii.ac.id/wp-content
Contoh Akta Notaris Halaman 2 (Kiri) dan Halaman 3 (Kanan), diambil dari laman law.uii.ac.id/wp-content
Contoh Akta Notaris Halaman 4 (Kiri) dan Halaman 5 (Kanan), diambil dari laman law.uii.ac.id/wp-content
Contoh Akta Notaris Halaman 6, diambil dari laman law.uii.ac.id/wp-content
Demikian informasi mengenai contoh akta notaris. Semoga bermanfaat!
(MQ)