Contoh Franchise di Indonesia dalam Berbagai bidang

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bisnis franchise semakin diminati para pelaku bisnis lantaran dianggap mudah dipasarkan, cepat berkembang, dan cukup menguntungkan. Ada banyak contoh franchise di Indonesia, mulai dari di bidang kuliner hingga retail.
Franchise dalam bahasa Indonesia disebut juga dengan waralaba. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), franchise atau waralaba adalah kerja sama dalam bidang usaha dan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan.
Adapun menurut Peraturan Pemerintah (PP) 42 tahun 2007, waralaba diartikan sebagai hak khusus yang dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Berdasarkan pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa bisnis franchise adalah sebuah kerja sama dalam bentuk membuka cabang baru, namun status kepemilikannya oleh orang lain dengan perjanjian yang telah disetujui antara kedua belah pihak.
Dengan begitu, kamu selaku pelaku bisnis akan mendapatkan keuntungan franchise berupa hak penuh atas sistem brand tersebut. Simak informasi lebih lengkap seputar franchise dalam uraian di bawah ini.
Skema Bisnis Franchise
Bisnis franchise pada awalnya berkembang di Amerika, namun seiring dengan perkembangan dunia bisnis akhirnya masuk ke Indonesia. Menurut Dewangga Sugiarto dalam buku Top Bisnis Franchise 10 Juta, skema bisnis franchise adalah melibatkan beberapa pihak.
Pihak yang paling utama dan wajib ada adalah franchisor dan franchisee. Franchisor bertindak sebagai pihak pemberi waralaba, sedangkan franchisee bertindak sebagai pihak penerima waralaba.
Kedua pihak tersebut kemudian membuat suatu kesepakatan kerja sama. Di satu sisi, franchisor bertanggung jawab terhadap barang-barang atau alat-alat yang dibutuhkan oleh franchisee, termasuk bahan baku.
Sedangkan, franchisee bertanggung jawab menjaga image dan kualitas produk dari franchisor. Selain itu, franchisee juga diharuskan menyetorkan sejumlah uang sebagai franchise fee kepada franchisor. Setelah kesepakatan tersebut disepakati, maka franchisee sudah bisa membuka usahanya.
Bisnis franchise merupakan salah satu bisnis yang mudah dilakukan. Sebab, kamu (sebagai franchisee) tidak perlu repot-repot menyiapkan merek, nama, rasa atau kualitas produk, dan peralatan lainnya. Semuanya telah disediakan oleh pihak pemberi waralaba.
Kegiatan usaha franchise di Indonesia selengkapnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintahan nomor 42 tahun 2007 serta Keputusan Menteri Perdagangan No. 12/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba.
Contoh Franchise di Indonesia
Di Indonesia sendiri terdapat beberapa jenis franchise yang cukup terkenal. Berikut beberapa contoh franchise di Indonesia dari berbagai bidang yang bisa kamu coba.
Contoh franchise minuman
Gulu gulu
Xiboba
Chatime
Janji Jiwa
Kopi Kenangan
Contoh franchise makanan
Sabana
Kue Balok Parikesit
Hisana
Geprek Bensu
Ngikan
Contoh franchise logistik
J&T Express
SiCepat
JNE Express
Ninja Express
TIKI
Contoh franchise retail
Indomaret
Lotte
Alfamart
Alfamidi
Superindo
Contoh franchise laundry
Simply Fresh Laundry
LaundryKlin
SuperWash
Bamboo Laundry
Mr Klin
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Apa itu franchise?

Apa itu franchise?
Franchise dalam bahasa Indonesia disebut juga dengan waralaba. Bisnis franchise adalah sebuah kerja sama dalam bentuk membuka cabang baru, namun status kepemilikannya oleh orang lain dengan perjanjian yang telah disetujui antara kedua belah pihak.
Apa kelebihan bisnis franchise?

Apa kelebihan bisnis franchise?
Bisnis franchise semakin diminati para pelaku bisnis lantaran dianggap mudah dipasarkan, cepat berkembang, dan cukup menguntungkan.
Apakah ada undang-undang yang mengatur franchise?

Apakah ada undang-undang yang mengatur franchise?
Kegiatan usaha franchise di Indonesia selengkapnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintahan nomor 42 tahun 2007 serta Keputusan Menteri Perdagangan No. 12/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba.
