Contoh Nomor EFIN Pajak dan Cara Mendapatkannya Secara Online
Konten dari Pengguna
15 Maret 2022 15:07
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bertanya-tanya apa itu EFIN pajak dan bagaimana contoh nomor EFIN? Berikut cara mendapatkan kombinasi kode unik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang wajib kamu ketahui.
Untuk mengakses layanan perpajakan seperti cara melaporkan SPT pajak tahunan melalui e-Filling, wajib pajak harus mendapatkan nomor EFIN terlebih dahulu. Simak uraian lengkap dengan cara mendapatkan nomor EFIN secara online berikut.
Apa itu EFIN Pajak
Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan suatu nomor identitas pajak yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan lewat Direktorat Pajak (Ditjen Pajak).
Aktivasi nomor EFIN dilakukan melalui fitur pengenalan wajah atau disebut dengan teknologi face recognition. Melalui EFIN, wajib pajak dapat mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT tanpa perlu antre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Ada beberapa manfaat dan keuntungan yang bisa didapat oleh pengguna yang memiliki EFIN, yakni:
- Dengan EFIN, wajib pajak bisa mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu antre di KPP.
- EFIN menjamin kerahasiaan data yang kamu masukkan ke sistem pajak online. Kehadiran EFIN ini berguna untuk mencegah adanya risiko kebocoran data.
- Dengan melaporkan pajak secara online, data sudah terekam di sistem pajak. Nantinya, untuk laporan pajak tahun berikutnya tidak perlu mengulang isian dari awal lagi.
Contoh Nomor EFIN Pajak
Sedangkan nomor EFIN itu sendiri terdiri dari 10 digit nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. Kode EFIN digunakan sebagai identifikasi bagi setiap wajib pajak agar dapat melakukan transaksi elektronik seperti pelaporan SPT.
Kode unik tiap orang berbeda-beda namun memiliki jumlah yang sama yaitu 10 digit. Contohnya seperti kombinasi kode 0123456789.
Saat mendaftar akun DJP Online , pengguna perlu memiliki nomor EFIN pajak. Fungsi EFIN inilah yang digunakan untuk mendaftar, mengaktivasi, dan mengganti password untuk mencegah adanya risiko kebocoran data.
EFIN Pajak dapat digunakan untuk melaporkan pajak secara daring pada tahun-tahun selanjutnya. Dengan EFIN kamu tak perlu repot mengantre di kantor pajak untuk melaporkan SPT pajak.
Mengutip laman resmi DJP, masa berlaku EFIN pajak paling lama 30 hari sejak diterbitkan. Jika wajib pajak tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu yang ditentukan atau EFIN hilang sebelum wajib pajak mendaftarkan diri, wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan EFIN.

EFIN Pajak bisa didapatkan melalui situs web resmi Pajak maupun melalui email. Ketahui tata cara memperolehnya dengan mengikuti kedua tutorial berikut ini.
Cara Mendapatkan Nomor EFIN Pajak Melalui Website
Pertama, pastikan wajib pajak menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat melakukan permohonan EFIN. Mengutip laman resminya, berikut cara mengajukan permohonan EFIN secara online melalui situs resmi Pajak.
- Kunjungi situs web resmi Pajak di efin.pajak.go.id.
- Lalu, klik ‘Aktivasi EFIN’.
- Kemudian, wajib pajak akan diminta untuk memberi izin akses berupa penggunaan kamera pada perangkat yang digunakan. Setelah itu, klik ‘Lanjutkan’.
- Apabila data telah selesai diverifikasi, klik ‘Mulai Sekarang’.
- Selanjutnya, masukkan NPWP di kolom yang tersedia. Lalu, klik ‘Lanjutkan’.
- Langkah selanjutnya, wajib pajak akan diminta untuk mengambil foto wajah untuk proses verifikasi data.
- Jika verifikasi berhasil, wajib pajak akan mendapat notifikasi yang memuat informasi bahwa EFIN bisa diaktivasi.
Cara Mendapatkan EFIN Melalui Email
Selain melalui laman resmi Pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan melalui email KPP terdekat dari domisili. Untuk mengetahui informasi kontak dan alamat email KPP, wajib pajak bisa mengaksesnya melalui pajak.go.id/id/unit-kerja.
Untuk mendapatkan EFIN melalui email kamu hanya mengirimkan pesan dan tunggu balasan, adapun beberapa langkahnya yakni sebagai berikut.
- Unduh formulir pengajuan EFIN online melalui tautan www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
- Isi data dengan lengkap dan benar sesuai yang diminta pada formulir tersebut.
- Ambil swafoto dengan memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP asli. Pastikan kualitas foto jernih untuk memudahkan proses verifikasi.
- Selanjutnya, buka email dan buat pesan baru yang memuat permohonan EFIN secara online dengan menuliskan "Permintaan Nomor EFIN" pada kolom subjek.
- Sementara itu, pada bagian badan email, sertakan nomor NPWP, nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, alamat email, dan nomor HP yang masih aktif.
- Setelah itu, lampirkan formulir permohonan EFIN yang diisi lengkap dan dokumen KTP dan NPWP yang telah dipindai. Jangan lupa sertakan swafoto saat memegang kedua dokumen tersebut.
- Jika seluruh dokumen telah lengkap, kirim ke alamat email KPP sesuai unit kerjanya.
- Tunggu beberapa saat hingga terdapat balasan email yang berisi pengajuan EFIN berhasil dilakukan.
Sekian ulasan mengenai nomor EFIN pajak, jika memiliki pertanyaan dan mengalami kendala, silakan kunjungi pajak.go.id atau melakukan panggilan ke call center Kring Pajak di nomor 1500200. Semoga bermanfaat!
(SRS)
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...