Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Contoh Perjanjian Pranikah, Pengertian, Dasar Hukum, dan Tujuannya
21 November 2023 12:06 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Contoh perjanjian pranikah seringkali dibutuhkan oleh pasangan yang ingin menuju jenjang pernikahan . Perjanjian pranikah atau prenuptial agreement merupakan suatu perjanjian yang dibuat oleh pasangan yang hendak menikah di hadapan notaris.
ADVERTISEMENT
Menurut Happy Susanto dalam bukunya yang bertajuk Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadinya Perceraian, perjanjian pranikah umumnya berisi tentang pengaturan harta kekayaan calon suami atau istri. Jenis perjanjian pun sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Biasanya, tujuan calon pasangan membuat perjanjian pranikah sebelum perkawinan dilangsungkan adalah untuk melindungi hak dan kewajiban suami atau istri sekaligus sebagai tindakan preventif guna mencegah terjadinya konflik.
Jika terjadi masalah di kemudian hari, maka solusinya harus tetap mengacu pada perjanjian pranikah yang sudah dibuat sebelumnya. Agar semakin paham, di bawah ini ada contoh perjanjian pranikah yang bisa dipahami.
Contoh Perjanjian Pranikah
Berikut contoh perjanjian pranikah yang bisa dijadikan sebagai referensi, sebagaimana dikutip dari laman Lab Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
(NDA)