Konten dari Pengguna

Contoh PKWT Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
18 Agustus 2022 14:56 WIB
·
waktu baca 10 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi contoh PKWT. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi contoh PKWT. Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bagi orang yang bekerja sebagai Human Resource atau HR mungkin pernah mencari contoh PKWT sebagai referensi kontrak kerja karyawan perusahaan.
ADVERTISEMENT
Kontrak kerja karyawan merupakan dokumen penting yang harus ditandatangani oleh calon karyawan baru dan pihak perusahaan. Di dalamnya berisi hak-hak dan kewajiban tiap pihak, baik pengusaha maupun sebagai pekerja yang dibuat berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Dalam buku Hak-hak Pekerja bila di-PHK oleh Libertus Jehani, PKWT merupakan singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Artinya perjanjian kerja tersebut mengikat kedua belah pihak selama periode waktu tertentu.
Karyawan dengan kontrak kerja PKWT ini sering disebut sebagai karyawan kontrak. Jika masa kontrak kerja sudah habis, karyawan akan berhenti bekerja dan tidak mendapatkan kompensasi seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, ataupun uang pisah.
Untuk membuat PKWT, ada beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi. Ketahui penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut.
ADVERTISEMENT

Ketentuan dan Syarat PKWT

Ilustrasi contoh PKWT. Foto: Unsplash.
Dijelaskan dalam buku Tanya Jawab Seputar Hak-hak Tenaga Kerja Kontrak karangan Much Nurachmad, dalam membuat surat kontrak kerja harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Adapun membuat PKWT harus memenuhi syarat-syarat berikut ini.
Lebih lanjut, hal-hal yang harus tercantum dalam perjanjian PKWT dan Pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Jika mengacu pada aturan tersebut, setidaknya isi yang harus termuat dalam surat kontrak kerja PKWT secara umum antara lain:
Perlu diketahui, PKWT hanya bisa dibuat untuk jenis pekerjaan tertentu. Aturan ini termuat dalam Pasal 59 Ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ketentuan pekerjaan yang bisa menggunakan kontrak kerja PKWT antara lain:
ADVERTISEMENT
Agar lebih jelas berikut contoh PKWT yang bisa jadi referensi untuk membuat kontrak kerja karyawan.
Ilustrasi contoh PKWT. Foto: Unsplash.

Contoh PKWT

CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA KONTRAK
SURAT PERJANJIAN KERJA KONTRAK
Nomer: --------------------------------------------
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama: ---------------------------------------------------
Jabatan : ---------------------------------------------------
Alamat : ---------------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak atas nama direksi ( --- nama perusahaan --- ) yang berkedudukan di ( --- alamat lengkap perusahaan --- ) dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : ---------------------------------------------------
Tempat dan tanggal lahir : ------------------------------------------------
Pendidikan terakhir : ---------------------------------------------------
Jenis kelamin : ---------------------------------------------------
Agama: ---------------------------------------------------
Alamat : ---------------------------------------------------
No. KTP / SIM: ---------------------------------------------------
Telepon: ---------------------------------------------------
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PASAL 1
MASA KERJA
Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan kontrak (waktu tertentu) di perusahaan ( --- nama perusahaan --- ) yang berkedudukan di ( --- alamat lengkap perusahaan --- ) dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya.
Ayat 2
Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu [( ------------ ) ( ---- waktu dalam huruf --- )], terhitung sejak tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) dan berakhir pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ).
Ayat 3
Selama jangka waktu tersebut tiap-tiap pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal [( ------------ ) ( ---- waktu dalam huruf --- )] hari kerja.
ADVERTISEMENT
PASAL 2
TATA TERTIB PERUSAHAAN
Ayat 1
PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi dan menaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA.
Ayat 2
Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi:
Skorsing, atau
Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK), atau
Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.
PASAL 3
JAM KERJA
Ayat 1
Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jam kerja efektif perusahaan ditetapkan [( ------- ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] jam setiap minggu dengan jumlah hari kerja [( ------- ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] hari setiap minggu.
Ayat 2
Jam masuk adalah jam [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )] dan jam pulang adalah jam [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )].
ADVERTISEMENT
Ayat 3
PASAL 4
PENEMPATAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB
Ayat 1
PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai ( ---- posisi atau jabatan --- ) pada ( --- departemen atau divisi dalam perusahaan ---).
ADVERTISEMENT
Ayat 2
Tugas dan tanggung jawab PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:
1. -------------------------------------------------------------------------------
2. --------------------------------------------------------------------------------
3. ------------------------------------------------------------------------------
4. -------------------------------------------------------------------------------
5.---------------------------------------------------------------------------------
Ayat 3
PIHAK PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok dan sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada di dalam lingkungan perusahaan ( --- nama perusahaan -).
PASAL 5
PERPANJANGAN MASA KONTRAK KERJA
Ayat 1
Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga menyatakan kesediaannya.
Ayat 2
Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA akan mengangkat PIHAK KEDUA sebagai karyawan tetap pada perusahaan ( --- nama perusahaan --- ).
ADVERTISEMENT
Ayat 3
Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK KEDUA tidak diajukan untuk pengangkatan sebagai karyawan tetap oleh PIHAK PERTAMA, maka perjanjian kerja kontrak akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya waktu perjanjian tersebut.
PASAL 6
GAJI POKOK DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN
Ayat 1
PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] setiap bulan yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan setelah dipotong pajak pendapatan sesuai peraturan perpajakan di Indonesia.
Ayat 2
Selain gaji pokok, PIHAK KEDUA juga berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Ayat 3
Pembayaran tunjangan-tunjangan tersebut akan disatukan dengan pembayaran gaji pokok yang akan diterima PIHAK KEDUA pada tanggal terakhir setiap bulan.
PASAL 7
LEMBUR
Ayat 1
PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur jika tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent).
Ayat 2
Sebagai imbalan kerja lembur sesuai ayat 1, PIHAK PERTAMA akan membayar PIHAK KEDUA sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] setiap jam lembur.
Ayat 3
Pembayaran upah lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji yang akan diterima PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan.
PASAL 8
CUTI
Ayat 1
Hak cuti timbul setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja selama [( ----- ) ( --- jumlah waktu dalam huruf --- )] tahun
ADVERTISEMENT
Ayat 2
Jika telah mempunyai masa kerja seperti ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA akan mendapatkan cuti selama [( ----- ) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] hari setiap tahun, yang terdiri dari:
Ayat 3
Sebelum melaksanakan cuti, PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan terlebih dahulu secara tertulis, selambat-lambatnya [( ----- ) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] hari dengan mendapat pengesahan berupa tanda tangan dan ijin dari atasan langsung yang bersangkutan.
PASAL 9
PENGOBATAN
ADVERTISEMENT
PIHAK PERTAMA wajib menanggung biaya pengobatan serta perawatan jika PIHAK KEDUA sakit atau memerlukan perawatan kesehatannya sesuai dengan syarat, peraturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
PASAL 10
KERJA RANGKAP
Ayat 1
Selama masa berlakunya ikatan perjanjian kerja ini PIHAK KEDUA tidak dibenarkan melakukan kerja rangkap di perusahaan lain manapun juga dengan mengemukakan dalih atau alasan apa pun juga.
Ayat 2
Pelanggaran yang dilakukan PIHAK KEDUA akan dapat bagi PIHAK PERTAMA untuk menjatuhkan sangsi sesuai Pasal 2 ayat 2 perjanjian ini terhadapnya.
PASAL 11
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Ayat 1
Dengan memperhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku, PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran perjanjian ini.
ADVERTISEMENT
Ayat 2
Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka PIHAK KEDUA diharuskan mengembalikan barang-barang yang selama itu dipercayakan padanya, yaitu:
1.-----------------------------------------------------
2.-----------------------------------------------------
3.-----------------------------------------------------
4.-----------------------------------------------------
5.-----------------------------------------------------
6.-----------------------------------------------------
Ayat 3
PIHAK KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi keuangan, seperti hutang atau pinjaman yang dilakukan PIHAK KEDUA.
PASAL 12
PENGUNDURAN DIRI
Ayat 1
Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri secara baik-baik, maka PIHAK KEDUA berhak menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuai dengan jumlah hari kerja yang telah dijalaninya.
Ayat 2
Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Ayat 3
PIHAK PERTAMA dengan kebijakannya dapat meminta PIHAK KEDUA untuk meninggalkan perusahaan lebih awal dengan pembayaran penuh selama [( ----- ) ( --- jumlah waktu dalam huruf --- )] hari tersebut.
PASAL 13
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Selain seperti yang tertulis dalam Pasal 5 ayat 3 perjanjian ini, perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia.
PASAL 14
KEADAAN DARURAT (FORCE MAJEUR)
Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.
PASAL 15
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
ADVERTISEMENT
Ayat 2
Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).
PASAL 16
PENUTUP
Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.
Dibuat di: ----------------------------------------------
Tanggal : ( ---- tanggal, bulan, dan tahun --- )
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
ADVERTISEMENT
[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]
(IPT)