Contoh Surat Izin Atasan untuk Daftar Petugas Haji 2027 Tenaga Kesehatan

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mencermati contoh surat izin atasan untuk daftar petugas haji 2027 perlu dilakukan oleh calon pelamar tenaga kesehatan. Dokumen ini menjadi salah satu syarat administrasi yang wajib diunggah saat proses mendaftar secara daring (online) di portal petugas.haji.go.id.
Melampirkan surat izin dari atasan harus dilakukan oleh calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kesehatan Kloter maupun PPIH Kesehatan Arab Saudi 1448 Hijriah. Pasalnya, surat ini menjadi bukti bahwa tenaga kesehatan sudah mendapatkan persetujuan dari instansi asal.
Contoh Surat Izin Atasan untuk Daftar Petugas Haji 2027
Berdasarkan informasi dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) di akun Instagram @kemenhaj.ri, Selasa, 18 Agustus 2026, surat izin harus ditandatangani oleh atasan langsung di kementerian atau lembaga (K/L) maupun instansi swasta, dengan mengetahui pimpinan instansi.
Adapun Kemenhaj tidak menetapkan secara kaku template surat izin atasan. Oleh sebab itu, calon pelamar PPIH Kesehatan Kloter atau PPIH Kesehatan Arab Saudi 2027 dapat menggunakan format dokumen sesuai dengan ketentuan di masing-masing instansi.
Namun, surat izin dari atasan ini umumnya memuat poin-poin informasi berikut:
Kop surat instansi.
Judul surat izin instansi.
Identitas atasan, seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), jabatan, dan instansi.
Identitas pelamar, meliputi nama, Nomor Surat Izin Praktik (SIP), jabatan, dan instansi.
Pernyataan bahwa pelamar bekerja di instansi tersebut dan atasan memberikan izin kepada yang bersangkutan untuk menjadi petugas haji 2027.
Pernyataan bahwa surat izin atasan dibuat dengan penuh tanggung jawab.
Tempat dan tanggal surat dibuat.
Jabatan, nama terang, dan tanda tangan atasan.
Mengetahui pimpinan instansi dengan jabatan, nama terang, tanda tangan, dan stempel.
Sebagai bahan referensi, berikut contoh surat izin atasan untuk daftar petugas haji 2027:
PEMERINTAH KOTA SEJAHTERA
DINAS KESEHATAN
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HARAPAN SEHAT
Jl. Kesehatan Raya No. 45, Kota Sejahtera, Jawa Barat 12345
Telepon: (021) 555-0199 | Email: sekretariat@rsudharapansehat.go.id
Website: www.rsudharapansehat.go.id
SURAT IZIN ATASAN LANGSUNG
Nomor: 800.1.2.3/RSUD-HS/V/2026
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : dr. Bambang Hendrawan, Sp.PD-KGEH
NIK : 3271011508750001
Jabatan : Kepala Bidang Pelayanan Medis
Instansi : RSUD Harapan Sehat Kota Sejahtera
Dengan ini memberikan izin penuh kepada bawahan kami:
Nama : dr. Anisa Rahmawati, Sp.An
Nomor SIP : 503/4521/SIP.D-I/DKS/2024
Jabatan : Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif
Instansi : RSUD Harapan Sehat Kota Sejahtera
Menerangkan bahwa nama tersebut di atas merupakan pegawai aktif yang bekerja di instansi kami. Bersama surat ini, kami memberikan izin dan persetujuan sepenuhnya kepada yang bersangkutan untuk mendaftar dan mengikuti seluruh tahapan seleksi hingga penugasan sebagai Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kesehatan Tahun 1448 H / 2027 M.
Apabila yang bersangkutan dinyatakan lulus dan terpilih, maka kami berkomitmen untuk memberikan izin meninggalkan tugas sementara demi menjalankan amanah pelayanan kesehatan jemaah haji Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian surat izin atasan ini kami buat dengan sebenarnya, penuh kesadaran, dan tanggung jawab untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kota Sejahtera, 12 Mei 2026
Atasan Langsung,
(Tanda Tangan)
dr. Bambang Hendrawan, Sp.PD-KGEH
NIP. 19750815 200212 1 003
Mengetahui,
Direktur RSUD Harapan Sehat Kota Sejahtera
(Tanda Tangan & Stempel Resmi)
dr. Hendra Wijaya, MARS
NIP. 19680320 199503 1 002
Syarat Daftar Petugas Haji 2027 Tenaga Kesehatan
Selain surat izin atasan, terdapat persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh PPIH Kesehatan Kloter atau PPIH Kesehatan Arab Saudi 2027. Berikut rinciannya:
1. Syarat Umum
Kewarganegaraan Indonesia.
Memeluk agama Islam.
Kondisi fisik dan mental berada dalam keadaan prima, terbukti melalui surat keterangan sehat resmi dari dokter instansi pemerintah.
Tidak sedang mengandung (berlaku bagi pendaftar perempuan).
Memperoleh izin tertulis dari suami (khusus pelamar wanita yang sudah menikah).
Memiliki dedikasi untuk memberikan pelayanan kepada para jemaah haji.
Mempunyai rekam jejak yang bersih, menjunjung tinggi integritas dan kredibilitas, serta tidak berkedudukan sebagai tersangka dalam perkara pidana.
Mengantongi dokumen kependudukan yang legal dan valid.
Terdaftar sebagai peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pendaftar yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), maupun pegawai swasta wajib melampirkan persetujuan tertulis sejak awal pendaftaran dari pimpinan unit kerja/instansi terkait (pihak Kemenhaj tidak menanggung risiko atas penerbitan dokumen izin tersebut). Catatan khusus bagi anggota TNI/Polri wajib menyerahkan dokumen persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh pejabat berwenang di Markas Besar (Mabes).
Terampil dalam menjalankan perangkat lunak komputer dan aplikasi pada ponsel pintar (smartphone) berbasis Android maupun iOS.
Pendaftar petugas haji yang menguasai komunikasi bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris akan mendapat nilai tambah.
Calon PPIH Arab Saudi atau PPIH Kloter tidak diposisikan dalam status aktif menjalani tugas belajar.
Pasangan suami istri tidak diperkenankan mengemban amanah bersamaan pada tahun pelaksanaan yang sama sebagai PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi, Pendukung PPIH Arab Saudi, maupun Petugas Haji Daerah (PHD).
Belum pernah mengabdi sebagai PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi sebanyak tiga kali terhitung sejak penyelenggaraan haji 2023.
2. Syarat Khusus
Pelamar untuk posisi tenaga kesehatan kloter wajib berumur minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun.
Persyaratan umur untuk tenaga kesehatan yang ditempatkan di Sektor dan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) berada pada rentang paling rendah 27 tahun hingga paling tinggi 55 tahun.
Calon petugas harus mengantongi masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun pada bidang terkait, yang dibuktikan melalui surat keterangan pengalaman kerja resmi dari atasan instansi.
Pelamar diwajibkan memegang Surat Tanda Registrasi (STR) yang aktif.
Tenaga medis seperti dokter, perawat, dan apoteker atau tenaga vokasi farmasi diharuskan melampirkan STR dan SIP yang masih berlaku. Apabila SIP sedang dalam pembaruan, maka pendaftar wajib menyerahkan surat keterangan perpanjangan SIP dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten/kota setempat.
Posisi Tim Reaksi Cepat (TRC) Sektor pada formasi Tim Kesehatan Sektor lebih diprioritaskan bagi pelamar laki-laki dari kalangan tenaga medis maupun tenaga kesehatan.
Tenaga dokter dan perawat diwajibkan melampirkan sertifikat pelatihan kegawatdaruratan yang terakreditasi, masih berlaku, dan mencakup pembelajaran teori maupun praktik.
Pelamar posisi pengelola kesehatan haji diharuskan menyertakan Surat Keputusan (SK) atau bukti penugasan resmi sebagai pengelola kesehatan haji pada tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
Calon petugas wajib mempunyai ijazah pendidikan yang selaras dengan kualifikasi formasi yang dilamar.
Formasi khusus tenaga pencegahan dan pengendalian infeksi diprioritaskan bagi pendaftar dengan latar belakang profesi dokter atau perawat.
3. Syarat Administrasi
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
STR.
SIP atau surat keterangan perpanjangan SIP yang diterbitkan oleh DPMPTSTP atau Dinkes kabupaten/kota jika masih dalam proses perpanjangan (wajib bagi tenaga medis).
Surat izin instansi dari K/L atau swasta yang ditandatangani oleh atasan langsung dengan mengetahui pimpinan instansi.
SK kepegawaian terakhir.
Ijazah terakhir sesuai dengan peminatan tugas.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (wajib bagi non-ASN).
Kartu BPJS Kesehatan.
Surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer dan/atau Android/iOS.
Surat pernyataan sebagai PPIH.
Surat keterangan pengalaman kerja.
Surat izin dari suami secara tertulis bermeterai (bagi calon petugas haji 2027 perempuan).
Surat pernyataan tidak hamil.
Sertifikat kegawatdaruratan yang diperoleh dari lembaga penerbit sertifikat setelah mengikuti materi secara teori dan praktik yang masih berlaku (wajib bagi dokter dan perawat).
Surat pernyataan sudah berhaji bagi yang sudah melaksanakan haji (opsional).
Surat keterangan pernah menjadi panitia atau petugas haji yang dibuktikan dengan SK atau sertifikat bagi yang pernah menjadi panitia atau petugas haji (opsional).
Baca Juga: Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji dari Pesantren dan Formatnya
(MDP)
