Contoh Surat Kuasa Pajak 5 Tahunan Perpanjangan STNK dan Syarat Mengurusnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mencermati contoh surat kuasa pajak 5 tahunan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat menjadi langkah awal yang krusial bagi pemilik kendaraan. Dokumen ini memastikan bahwa perwakilan pengurusan administrasi memiliki dasar hukum yang sah.
Selain itu, memahami format surat kuasa yang tepat dapat mencegah terjadinya penolakan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Dengan demikian, pemilik kendaraan yang berhalangan hadir tetap dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan.
Syarat Mengurus Pajak 5 Tahunan
Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, masa berlaku STNK ditetapkan selama lima tahun sejak tanggal penerbitan dan wajib dilakukan pembaruan.
Pengajuan perpanjangan STNK mensyaratkan kelengkapan berkas sebagai berikut:
Pengisian formulir permohonan secara lengkap.
Lampiran bukti identitas diri yang sah, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).
Surat kuasa dan salinan KTP pihak yang ditunjuk apabila proses pendaftaran dikuasakan.
Lembar STNK asli.
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.
Lembar bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.
Contoh Surat Kuasa Pajak 5 Tahunan
Berdasarkan Pasal 62 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, dokumen surat kuasa wajib dibubuhi tanda tangan di atas meterai. Meskipun demikian, regulasi tersebut tidak menetapkan bentuk baku atau format standar dalam penyusunan surat kuasa.
Beberapa poin penting yang sebaiknya tercantum di dalam surat kuasa perpanjangan STNK 5 tahunan, meliputi:
Identitas lengkap pihak pemberi maupun penerima kuasa, mencakup nama, tempat dan tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta alamat domisili.
Pernyataan penunjukan kuasa khusus untuk perpanjangan masa berlaku STNK.
Spesifikasi data kendaraan bermotor, seperti jenis kendaraan, nomor polisi (nopol) atau nomor pelat kendaraan, merek, tipe, tahun pembuatan, dan nama pemilik terdaftar.
Pernyataan resmi bahwa pembuatan surat kuasa dilakukan secara sadar, benar, dan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
Keterangan lokasi dan tanggal pembuatan surat kuasa.
Tanda tangan pemberi kuasa di atas meterai Rp10.000 dan nama jelas.
Tanda tangan penerima kuasa yang dilengkapi dengan nama jelas.
SURAT KUASA
Surat Kuasa Perpanjangan STNK
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Ahmad Yasin
Tempat, tanggal lahir: Jakarta, 20 Juni 1980
Nomor KTP: 33450976540001
Alamat: Jalan Utan Kayu Nomor 10, Jakarta Timur
Memberi kuasa kepada:
Nama: Ahmad Maulana
Tempat, tanggal lahir: Jakarta, 11 Desember 1985
Nomor KTP: 34590875630001
Alamat: Jalan Mentari Nomor 50, Jakarta Timur
Untuk melakukan pengurusan pembayaran Pajak STNK Tahunan dengan identitas sebagai berikut:
Jenis kendaraan: Mobil
No. Polisi: B 6789 FT
Merk/Tipe: Honda Mobilio
Tahun: 2017
Warna KB: Hitam
Nomor Rangka/NIK: 7890-23456
Nomor Mesin: 6790-KL
Nomor BPKB: 67342510-LK
Warna TNKB: Hitam
Atas Nama: Ahmad Yasin
Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenar-benarnya, untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Yang Diberi Kuasa Yang Memberi Kuasa
(materai) (materai)
Cara Mengurus Pajak 5 Tahunan
Mengutip informasi dari laman Samsat Surabaya Timur, Jawa Timur, alur tahapan perpanjang STNK 5 tahun berlangsung sebagai berikut:
1. Pendaftaran Cek Fisik
Wajib pajak mendatangi kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar dengan membawa seluruh dokumen persyaratan. Langkah awal dimulai dengan mendaftarkan kendaraan pada bagian pelayanan cek fisik.
2. Layanan Formulir
Petugas memberikan formulir pendaftaran dan blanko pemeriksaan fisik. Pemohon wajib mengisi formulir tersebut sesuai dengan data identitas diri maupun dokumen kendaraan.
3. Cek Fisik Kendaraan
Petugas Samsat melakukan pemeriksaan langsung terhadap nomor mesin dan nomor rangka kendaraan di area yang telah ditentukan. Hal ini bertujuan untuk mencocokkan kondisi fisik kendaraan dengan data pada dokumen resmi.
4. Keabsahan Cek Fisik dan Blokir ERI
Hasil pemeriksaan nomor rangka dan mesin divalidasi oleh petugas. Pada saat bersamaan, petugas memeriksa status blokir kendaraan di dalam sistem Electronic Registration and Identification (ERI).
5. Verifikasi ERI
Data kendaraan dan pemohon diverifikasi secara digital melalui sistem ERI. Tujuannya untuk memastikan legalitas data di dalam basis data Polri.
6. Pendaftaran Pengurusan STNK 5 Tahunan
Seluruh berkas persyaratan dan hasil cek fisik diserahkan ke loket pendaftaran perpanjang STNK 5 tahunan. Petugas akan mencatat pendaftaran ulang dan memproses penerbitan dokumen kendaraan yang baru.
7. Pembayaran
Wajib pajak melakukan pelunasan tagihan pajak dan biaya administrasi di loket kasir.
Komponen pembayaran tersebut, mencakup Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan tarif yang berlaku.
8. Penyerahan STNK dan TNKB
Petugas menyerahkan STNK baru dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru kepada pemohon yang telah menyelesaikan pembayaran. Pemohon diimbau untuk mencermati ulang data pada STNK dan TNKB sebelum meninggalkan lokasi.
9. Penulisan BPKB
Tahap akhir dari proses perpanjangan STNK 5 tahunan ini adalah pencatatan data registrasi terbaru pada lembar BPKB. Petugas memperbarui catatan agar informasi kepemilikan dan masa berlaku kendaraan sesuai.
Baca Juga: Catat, ini Syarat-syarat Perpanjang STNK Motor
(MDP)
