Contoh Surat Peringatan 1 yang Perlu Diperhatikan Karyawan

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Surat peringatan (SP) adalah surat teguran yang dibuat secara formal oleh pihak berwenang untuk diberikan kepada karyawan yang telah melanggar suatu kebijakan atau peraturan perusahaan.
Surat peringatan dibuat dengan tujuan memberikan efek jera pada karyawan yang melakukan pelanggaran, serta sebagai contoh bagi karyawan lainnya agar tidak melakukan pelanggaran yang sama.
Surat peringatan ini terbagi menjadi beberapa tingkatan, yaitu surat peringatan 1, surat peringatan 2, dan surat peringatan 3. Lalu, seperti apa contoh surat peringatan 1? Berikut penjelasannya.
Mengenal Surat Peringatan 1
Secara umum, surat peringatan pertama (SP 1) dikeluarkan untuk menegur karyawan yang melakukan kesalahan yang tergolong ringan dan masih bisa ditoleransi oleh perusahaan.
Tujuan perusahaan memberikan SP 1 kepada karyawan biasanya untuk memberikan peringatan awal agar tidak lagi melanggar aturan atau kebijakan yang sama.
Berdasarkan aturan yang ada dalam perundang-undangan Ketenagakerjaan, ketentuan SP 1 terdapat dalam pasal 151 Ayat 1 yang berbunyi:
"Pengusaha, pekerja buruh, serikat pekerja, serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja."
Baca juga: Contoh Surat Permohonan Pindah Tugas PNS sebagai Referensi
Contoh Surat Peringatan 1
Berikut contoh surat peringatan 1, sebagaimana dikutip dari Buku Pintar Human Resources Development yang ditulis oleh Maulidyah Amalina Rizqi.
PT. Permata Jasa Kalil
Jalan Medan Merdeka Nomor 2, Jakarta
Telp. (021) 89812345
Nomor : 009/SP-1/VII/2022
Lampiran: 1 (satu) berkas
Perihal : Surat Peringatan
Kepada Yth.
Saudara Bagas Notodirjo
Staff Marketing PT Permata Jasa Kalil
di Tempat
Sehubung dengan pelanggaran tata tertib yang berlaku di lingkungan PT. Permata Jasa Kalil, yaitu tidak masuk kerja tanpa ada pemberitahuan izin tertulis kepada perusahaan selama 3 (tiga) hari berturut-turut. Sebagai karyawan, saudara seharusnya mampu menaati tata tertib kerja yang berlaku di perusahaan, seperti yang tertera dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, perusahaan akan memberikan surat peringatan pertama. Hal ini bertujuan untuk dapat memberikan arahan serta peringatan kepada saudara agar mematuhi tata tertib perusahaan dan tidak melakukan kesalahan lagi yang sama sehingga dapat merugikan perusahaan.
Demikian surat ini dibuat agar dilaksanakan dan disadari oleh saudara sebagaimana mestinya.
Jakarta, 29 Juli 2022
PT Permata Jasa Kalil
Maya Kaniasya
Manajer HRD
(NDA)
