Contoh Surat Perjanjian Jual-Beli Tanah yang Sah

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah contoh surat perjanjian jual-beli tanah yang sah sudah kamu pahami dengan benar? Penting bagi kamu untuk mengetahuinya, terutama bagi yang hendak melakukan jual-beli tanah sebagai pembeli ataupun sebagai penjual.
Pengertian jual-beli dijelaskan dalam Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berbunyi "Jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu benda dan pihak lain membayar harga yang telah dijanjikan".
Surat perjanjian jual-beli tanah ini sangat berguna untuk ke depannya. Bagi pembeli, salah satunya ialah sebagai upaya menghindari jenis penipuan berkedok jual-beli tanah. Sedangkan, bagi penjual bisa berfungsi sebagai antisipasi apabila ada yang bertindak di luar perjanjian.
Setelah membuat surat perjanjian jual-beli tanah, barulah kamu bisa membuat akta atau sertifikat tanah dan hal-hal yang diperlukan lainnya. Lalu, bagaimana contoh surat perjanjian jual-beli tanah yang sah? Simak kelanjutannya berikut ini.
Contoh Surat Perjanjian Jual-Beli Tanah yang Sah
SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI
Pada hari ini (_____) tanggal [(__) (tanggal dalam huruf)] (bulan
dalam huruf) tahun [(____) (tahun dalam huruf)], bertempat di rumah Bapak (_______) yang beralamat di (alamat lengkap), telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:
1. Nama : _____________________
Umur : _____________________
Pekerjaan : _____________________
Alamat : _____________________
Nomer KTP / SIM : _____________________
Telepon : _____________________
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : _____________________
Umur : _____________________
Pekerjaan : _____________________
Alamat : _____________________
Nomer KTP / SIM : _____________________
Telepon : _____________________
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA telah menjual kepada PIHAK KEDUA berupa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya, dengan perincian sebagai berikut:
Luas keseluruhan tanah : (____________) meter
persegi
Nomer sertifikat tanah : (nomer sertifikat tanah)
Luas keseluruhan bangunan : (____________) meter
persegi
Batas sebelah Utara : (____________)
Batas sebelah Selatan : (____________)
Batas sebelah Barat : (____________)
Batas sebelah Timur : (____________)
Yang terletak di : (alamat lengkap lokasi)
Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual-beli di mana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal, seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1
JAMINAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya yang dijualnya adalah:
1. Milik sah pribadinya sendiri,
2. Tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya,
3. Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan
4. Tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya.
Pasal 2
SAKSI-SAKSI
Jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam pasal 1 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi.
Kedua orang saksi tersebut adalah:
1. N a m a : (____________)
P e k e r j a a n : (____________)
Alamat lengkap : (____________)
Hubungan Kekerabatan : (____________) PIHAK
PERTAMA
2. N a m a : (____________)
P e k e r j a a n : (____________)
Alamat lengkap : (____________)
Hubungan Kekerabatan : (____________) PIHAK
PERTAMA
Pasal 3
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
1. Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
2. Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 4
HARGA
Jual beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga [(Rp.________,00) (jumlah uang dalam huruf)].
Pasal 5
CARA PEMBAYARAN
Untuk pembayaran tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut PIHAK KEDUA menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PIHAK PERTAMA, yaitu dengan cara kredit atau mencicil.
Pasal 6
BESARNYA UANG MUKA DAN UANG CICILAN
Besarnya uang cicilan untuk selama waktu sebagaimana tercantum dalam pasal 4 tersebut di atas, adalah sebagai berikut:
1. Uang muka atau DP (Down Payment) sebesar [(___) % (jumlah dalam huruf)] persen dari keseluruhan harga yang disepakati sesuai pasal 3, yaitu sebesar [(Rp.______,00) (jumlah uang dalam huruf)] dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
2. Cicilan Pertama sebesar [(Rp._________,00) (jumlah uang dalam huruf)] akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal (tanggal, bulan, dan tahun).
3. Cicilan Kedua sebesar [(Rp._________,00) (jumlah uang dalam huruf)] akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal (tanggal, bulan, dan tahun).
4. Cicilan Ketiga sebesar [(Rp._________,00) (jumlah uang dalam huruf)] akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal (tanggal, bulan, dan tahun).
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN KEDUA PIHAK
1. Selama proses pembayaran belum lunas, maka hak pemilikan atas tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya masih merupakan hak PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati dalam pasal 5 perjanjian ini.
3. PIHAK KEDUA berhak menggunakan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya.
4. PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati dalam pasal 5 perjanjian ini.
Pasal 8
LARANGAN BAGI KEDUA PIHAK
1. Selama proses pembayaran belum lunas, maka PIHAK PERTAMA dilarang atau tidak dibenarkan untuk mengalihkan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA dengan mengemukakan dalih atau alasan apapun.
2. Selama proses pembayaran belum lunas, maka PIHAK KEDUA dilarang atau tidak dibenarkan untuk:
a. Menjual, baik keseluruhan atau sebagian tanah dan bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA.
b. Menjaminkan, baik keseluruhan atau sebagian tanah dan bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA.
c. Mengalih namakan hak tanah dan bangunan yang terletak di atasnya.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di (Kantor Kepaniteraan Pengadilan negeri).
Pasal 10
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 11
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterai secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA
[ ------------------------- ]
[ ------------------------ ]
SAKSI-SAKSI:
[ --------------------------- ]
[ --------------------------- ]
(Sumber: Fakultas Hukum UII Divisi Perpustakaan)
(AMP)
