Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang yang Sah dan Legal

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Berbicara mengenai utang, rasanya sangat sensitif bagi sebagian besar orang. Bahkan masalah ini seringkali membuat hubungan tak baik antar kedua pihak. Berbagai masalah muncul terutama saat peminjam selalu menunda-nunda kewajiban untuk melunasi.
Untuk menghindari permasalahan yang muncul karena utang, kamu bisa membuat surat perjanjian utang piutang. Dikutip dari buku 150 Kumpulan Surat Perjanjian oleh Eka Putra, surat perjanjian utang dapat didefinisikan sebagai surat keterangan resmi yang tertulis dan mencantumkan informasi tertentu tentang ketentuan pinjaman utang, termasuk nominal beserta syarat-syaratnya yang melibatkan pihak pemberi utang dan penerima utang.
Tujuan dibuatnya surat perjanjian ini ialah untuk mengikat pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut agar mematuhi ketentuan yang telah disepakati secara hukum. Di samping itu, surat ini juga berfungsi untuk meminimalisir munculnya hal buruk atau kerugian terhadap salah satu pihak selama periode utang piutang berjalan.
Komponen atau Isi Surat Perjanjian Utang Piutang
Berdasarkan penjelasan singkat tentang surat perjanjian utang tadi, maka dalam surat perjanjian tersebut akan mengandung komponen-komponen berikut ini:
Menyebutkan identitas diri dari penerima utang dan pemberi utang
Mencantumkan keterangan tentang nominal atau besaran utang
Menyebut keterangan jaminan ataupun kompensasi yang akan didapat oleh pemberi pinjaman jika pihak penerima utang tidak bisa mengembalikan utangnya
Menyebutkan jangka waktu pengembalian utang yang disepakati oleh kedua belah pihak, yakni pemberi utang dan penerima utang
Menyebutkan keterangan masa berlaku surat perjanjian utang tersebut
Menyebutkan keterangan cara menyelesaikan perselisihan apabila ada isi perjanjian yang dilanggar salah satu pihak
Membubuhi tanda tangan kedua belah pihak, yakni dari penerima
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang
SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG
Pada hari ini ______tanggal ( __tanggal, bulan, dan tahun __), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : _______________________
Umur : _______________________
Pekerjaan : _______________________
No. KTP / SIM : _______________________
Alamat : _______________________
Telepon : _______________________
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : _______________________
Umur : _______________________
Pekerjaan : _______________________
No. KTP / SIM : _______________________
Alamat : _______________________
Telepon : _______________________
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Dengan ini menyatakan, bahwa PIHAK PERTAMA telah dengan sah dan benar mempunyai utang uang karena pinjaman kepada PIHAK KEDUA, sebesar [(Rp.______,00) (__ jumlah uang dalam huruf __ )].
PIHAK PERTAMA mengakui telah menerima jumlah uang tersebut secara lengkap dari PIHAK KEDUA sebelum penandatanganan Surat Perjanjian ini, sehingga Surat Perjanjian ini diakui oleh kedua belah pihak dan berlaku sebagai tanda penerimaan yang sah.
PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah menerima pengakuan berhutang dari PIHAK PERTAMA tersebut di atas.
Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan serta mengikatkan diri terhadap syarat-syarat serta ketetapan-ketetapan dalam perjanjian ini yang diatur dalam 8 (delapan) pasal sebagai berikut:
Pasal 1
PEMBAYARAN
PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar hutang uang sebesar [(Rp. ______,00) (__jumlah uang dalam huruf__)] tersebut selambat-lambatnya tanggal (__tanggal, bulan, dan tahun dalam angka dan huruf __) kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 2
BUNGA
PIHAK PERTAMA wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut sebesar [(______) % (__ jumlah dalam huruf__)] persen atau sejumlah [(Rp. _____,00) (__jumlah uang dalam huruf __)] per bulan hingga pelunasan keseluruhan hutang PIHAK PERTAMA dilakukan.
Pembayaran bunga tersebut dilakukan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setiap tanggal [(___) ( __ tanggal dalam huruf__)] pada bulan yang sedang berjalan selama berlakunya Surat Perjanjian ini.
Pembayaran oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilaksanakan melalui Rekening PIHAK KEDUA pada Bank (__nama dan alamat lengkap Bank yang dimaksud__) dengan nomor rekening: ______
Pasal 3
PELANGGARAN
Jika PIHAK PERTAMA lalai atau tidak dapat memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini dan atau apabila terjadi pelanggaran oleh PIHAK PERTAMA atas salah satu atau beberapa kewajibannya sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Perjanjian ini , maka PIHAK KEDUA berhak menagih segera secara sekaligus jumlah hutang pinjaman tersebut meskipun jatuh tempo perjanjian ini belum dicapai.
Pasal 4
HAL-HAL YANG TIDAK DIINGINKAN
PIHAK KEDUA berhak menagih kembali seluruh uang hutang PIHAK PERTAMA secara sekaligus, apabila:
PIHAK PERTAMA dinyatakan bangkrut atau pailit oleh Pengadilan sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini dicapai.
PIHAK PERTAMA meninggal dunia sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini, kecuali jika ahli waris PIHAK PERTAMA sanggup dan bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan isi Surat Perjanjian ini.
Pasal 5
BIAYA PENAGIHAN
Semua biaya penagihan hutang tersebut di atas, termasuk biaya juru sita dan biaya-biaya kuasa PIHAK KEDUA untuk menagih hutang tersebut, menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
BIAYA-BIAYA LAINNYA
Biaya pembuatan Surat Perjanjian ini dan segala biaya yang berhubungan dengan hutang pinjaman tersebut di atas menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian utang-piutang ini telah bersepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat guna menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul.
Apabila ternyata jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada (__Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri__) dengan segala akibatnya.
Pasal 8
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap dua berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[____________] [____________]
SAKSI-SAKSI:
[____________] [____________]
*Tanda tangan kedua pihak dilengkapi dengan meterai Rp 10.000 atau meterai Rp 6000 + Rp 3000.
Itulah penjelasan singkat mengenai surat utang piutang, semoga bermanfaat!
(AAG)
