news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang yang Sah dan Legal

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
7 Mei 2021 7:13 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Membuat Surat Perjanjian Utang Piutang. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Membuat Surat Perjanjian Utang Piutang. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Berbicara mengenai utang, rasanya sangat sensitif bagi sebagian besar orang. Bahkan masalah ini seringkali membuat hubungan tak baik antar kedua pihak. Berbagai masalah muncul terutama saat peminjam selalu menunda-nunda kewajiban untuk melunasi.
ADVERTISEMENT
Untuk menghindari permasalahan yang muncul karena utang, kamu bisa membuat surat perjanjian utang piutang. Dikutip dari buku 150 Kumpulan Surat Perjanjian oleh Eka Putra, surat perjanjian utang dapat didefinisikan sebagai surat keterangan resmi yang tertulis dan mencantumkan informasi tertentu tentang ketentuan pinjaman utang, termasuk nominal beserta syarat-syaratnya yang melibatkan pihak pemberi utang dan penerima utang.
Tujuan dibuatnya surat perjanjian ini ialah untuk mengikat pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut agar mematuhi ketentuan yang telah disepakati secara hukum. Di samping itu, surat ini juga berfungsi untuk meminimalisir munculnya hal buruk atau kerugian terhadap salah satu pihak selama periode utang piutang berjalan.

Komponen atau Isi Surat Perjanjian Utang Piutang

Berdasarkan penjelasan singkat tentang surat perjanjian utang tadi, maka dalam surat perjanjian tersebut akan mengandung komponen-komponen berikut ini:
ADVERTISEMENT

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang

SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG
ADVERTISEMENT
Pada hari ini ______tanggal ( __tanggal, bulan, dan tahun __), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : _______________________
Umur : _______________________
Pekerjaan : _______________________
No. KTP / SIM : _______________________
Alamat : _______________________
Telepon : _______________________
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : _______________________
Umur : _______________________
ADVERTISEMENT
Pekerjaan : _______________________
No. KTP / SIM : _______________________
Alamat : _______________________
Telepon : _______________________
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
ADVERTISEMENT
Pasal 1
PEMBAYARAN
PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar hutang uang sebesar [(Rp. ______,00) (__jumlah uang dalam huruf__)] tersebut selambat-lambatnya tanggal (__tanggal, bulan, dan tahun dalam angka dan huruf __) kepada PIHAK KEDUA.
ADVERTISEMENT
Pasal 2
BUNGA
ADVERTISEMENT
Pasal 3
PELANGGARAN
Jika PIHAK PERTAMA lalai atau tidak dapat memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini dan atau apabila terjadi pelanggaran oleh PIHAK PERTAMA atas salah satu atau beberapa kewajibannya sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Perjanjian ini , maka PIHAK KEDUA berhak menagih segera secara sekaligus jumlah hutang pinjaman tersebut meskipun jatuh tempo perjanjian ini belum dicapai.
ADVERTISEMENT
Pasal 4
HAL-HAL YANG TIDAK DIINGINKAN
PIHAK KEDUA berhak menagih kembali seluruh uang hutang PIHAK PERTAMA secara sekaligus, apabila:
ADVERTISEMENT
Pasal 5
BIAYA PENAGIHAN
Semua biaya penagihan hutang tersebut di atas, termasuk biaya juru sita dan biaya-biaya kuasa PIHAK KEDUA untuk menagih hutang tersebut, menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA.
ADVERTISEMENT
Pasal 6
BIAYA-BIAYA LAINNYA
Biaya pembuatan Surat Perjanjian ini dan segala biaya yang berhubungan dengan hutang pinjaman tersebut di atas menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 7
ADVERTISEMENT
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 8
ADVERTISEMENT
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap dua berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[____________] [____________]
ADVERTISEMENT
SAKSI-SAKSI:
[____________] [____________]
*Tanda tangan kedua pihak dilengkapi dengan meterai Rp 10.000 atau meterai Rp 6000 + Rp 3000.
Itulah penjelasan singkat mengenai surat utang piutang, semoga bermanfaat!
(AAG)