Konten dari Pengguna

Contoh Surat Pernyataan Non-Pengusaha Kena Pajak yang Perlu Dipahami

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas contoh surat pernyataan non-pengusaha kena pajak. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas contoh surat pernyataan non-pengusaha kena pajak. Foto: Pexels

Mencermati contoh surat pernyataan non-pengusaha kena pajak (non-PKP) perlu dilakukan. Hal ini penting agar format dokumen yang disusun tetap legal, sah di mata hukum, dan sesuai dengan standar administrasi perpajakan yang berlaku.

PKP sendiri merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Dengan demikian, non-PKP adalah pengusaha yang tidak memenuhi definisi tersebut.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.

Contoh Surat Pernyataan Non-Pengusaha Kena Pajak

Ilustrasi memahami contoh surat pernyataan non-pengusaha kena pajak. Foto: Pexels

Mengacu pada cuitan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di X (Twitter), tidak ada ketentuan resmi yang mengatur surat pernyataan non-PKP. DJP pun mengimbau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat melakukan konfirmasi kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

“Secara ketentuan, tidak diatur terkait surat pernyataan/keterangan Wajib Pajak Non PKP oleh DJP, sehingga tidak ada prosedur penerbitan/permintaannya,” tulis @kring_pajak saat menjawab pertanyaan warganet, pada Kamis, 4 Desember 2025.

Sebagai referensi, berikut contoh surat pernyataan non-pengusaha kena pajak yang dikutip dari laman eRISPRO Indonesia Kemenkeu:

SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ………

NPWP : ………

NIK : ………

Alamat : ………

Bertindak selaku penerima manfaat program Pemanfaatan Hasil Kelola Dana Abadi Kebudayaan Tahun 2023 Kategori *Nama Kategori Program*, dengan ini menerangkan bahwa sehubungan dengan permintaan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk melengkapi Faktur Pajak sebagaimana kelengkapan dokumen pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan ini menyatakan bahwa saya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak.

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa pernyataan ini tidak benar, saya bersedia diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku

Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.

............., .............. 20......

Yang membuat pernyataan

METERAI 10.000

(.........................................)

Syarat dan Cara Dapat Surat Keterangan Non-Pengusaha Kena Pajak

Secara regulasi, istilah surat keterangan non-PKP sebenarnya tidak dikenal dalam administrasi perpajakan resmi DJP Kemenkeu.

Apabila merujuk pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 3A juncto PMK 164/2023, pengusaha yang omzetnya belum melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak tidak diwajibkan dikukuhkan sebagai PKP, sehingga DJP hanya menerbitkan surat pengukuhan PKP (SPPKP) bagi yang wajib atau mengajukan secara sukarela.

Berikut adalah penjelasan mengenai syarat dan mekanisme pembuatan surat keterangan non-PKP:

1. Syarat Dapat Surat Keterangan Non-Pengusaha Kena Pajak

  • Memiliki peredaran bruto (omzet) usaha kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

  • Memiliki NPWP aktif (orang pribadi maupun badan).

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pengusaha orang pribadi atau akta pendirian dan KTP penanggung jawab untuk wajib pajak badan.

  • Menyiapkan surat pernyataan Non-PKP yang dibubuhi meterai cukup Rp10.000.

2. Cara Dapat Surat Keterangan Non-Pengusaha Kena Pajak

Sebagaimana penjelasan akun X @kring_pajak di atas, DJP tidak memiliki standar prosedur penerbitan surat keterangan non-PKP. Oleh karena itu, alangkah lebih baik bila wajib pajak yang bersangkutan menanyakan langsung kepada KPP terdaftar.

Sebagai gantinya, wajib pajak dapat membuat surat pernyataan non-pengusaha kena pajak secara mandiri yang ditandatangani di atas meterai untuk diserahkan kepada lawan transaksi, seperti marketplace, pembeli, atau mitra kerja sebagai bukti sah bahwa transaksi tersebut tidak dipungut PPN.

Baca Juga: Contoh Surat Pernyataan Non PKP dan Penjelasannya, Wajib Pajak Harus Tahu

(MDP)