Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Contoh Surat Pernyataan Salah Transfer yang Baik dan Benar
21 Oktober 2021 9:36 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Transfer uang kini semakin dipermudah dengan banyaknya layanan yang ditawarkan, mulai dari teller, ATM, e-banking, hingga m-banking. Hanya saja, masih banyak orang yang kurang mengetahui caranya sehingga menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti salah transfer.
Secara umum, kejadian salah transfer dapat disebabkan oleh dua hal yakni, kesalahan bank maupun kesalahan nasabah.
Surat pernyataan salah transfer ini bisa bersifat resmi maupun pribadi. Dalam surat pernyataan salah transfer resmi, sebelum dibubuhi tanda tangan, surat tersebut harus diberi meterai Rp 10.000 terlebih dahulu.
Contoh Surat Pernyataan Salah Transfer
SURAT PERNYATAAN
ADVERTISEMENT
Perihal : Pernyataan Kesalahan Transfer
Kepada :
PT. Bank Permata Indah Suka Sari
Up. Customer Service
Jalan Raya Arta No. 12
Kuala Istana
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Qala Senja Maheera
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jalan Poltangan Raya no. 65, Tanjung Barat
Nomor Rekening : xxxxxxxxxxxxxxx
Dengan ini menyatakan salah transfer uang sejumlah Rp 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah) dari rekening saya sendiri ke rekening xxxxxxxxxxxxxxx, yang seharusnya adalah transfer ke rekening xxxxxxxxxxxxxxx.
ADVERTISEMENT
Demikianlah surat pernyataan ini saya buat agar dapat dilakukan proses koreksi. Atas perhatian Bapak/Ibu, saya ucapkan banyak terima kasih.
Jakarta, 19 Oktober 2021
Yang membuat pernyataan,
(Qala Senja Maheera)
Tips Agar Tidak Salah Transfer Uang di Bank
Mengutip dari laman resmi Bank BCA, berikut ini tips menghindari salah transfer:
Hukum Bagi Penerima Dana Salah Transfer
Kendati demikian, penerima dana salah transfer bisa dikenai Pasal 327 KUHP atas dasar tindak pidana penggelapan apabila pihak bank sudah memberi tahu terkait kesalahan transfer tersebut.
ADVERTISEMENT
Adapun Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana menyatakan, nasabah penerima bisa mendapat tindakan kriminalisasi berupa denda atau bahkan dipenjara.
Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Demikianlah ulasan singkat mengenai contoh surat pernyataan salah transfer, semoga bermanfaat!
(AAG)