Contoh Surat Pernyataan UMK untuk Pendaftaran Merek dan Link Download

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mencermati contoh surat pernyataan UMK (usaha mikro dan kecil) menjadi langkah krusial bagi pelaku usaha. Pasalnya, dokumen ini menjadi salah satu syarat untuk pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum).
Surat pernyataan UMK adalah dokumen bermeterai yang menegaskan status dan skala bisnis yang dijalankan. Keberadaan surat ini menjadi bukti bahwa pemohon menjadi pelaku usaha skala mikro atau kecil yang memenuhi kualifikasi sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.
Contoh Surat Pernyataan UMK
Format resmi surat pernyataan UMK telah ditetapkan oleh DJKI Kemenkum. Pelaku usaha harus mengisi dan mengunggah dokumen ini sesuai dengan prosedur yang berlaku agar proses pendaftaran merek baru berjalan lancar.
Surat pernyataan UMK tersebut harus memuat poin-poin berikut:
Identitas pemohon, seperti nama, alamat, merek, dan kelas merek.
Pernyataan bahwa surat rekomendasi UMK yang dilampirkan adalah benar.
Pernyataan bahwa pemohon bersedia menerima sanksi penarikan kembali atau penghapusan merek apabila data yang diisi atau dilampirkan terbukti tidak benar.
Tempat dan tanggal surat pernyataan dibuat.
Tanda tangan di atas meterai Rp10.000.
Nama lengkap pemohon merek.
Link Download Surat Pernyataan UMK
Template surat pernyataan UMK dapat diunduh (download) pada halaman “Merek” di laman DJKI Kemenkum. Dokumen dalam format .docx ini dapat ditemukan pada menu “Pendaftaran Baru Merek” melalui tautan (link) dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur.
Selain surat pernyataan UMK, pemohon pendaftaran merek juga dapat mencermati prosedur, tarif, hingga alur prosesnya pada laman yang sama. Adapun biaya pendaftaran merek baru untuk UMK sebesar Rp500.000 per kelas.
Syarat dan Cara Daftar Merek Baru UMK
Setelah menyiapkan surat pernyataan UMK, pemohon yang hendak mendaftarkan merek baru juga perlu memahami dokumen persyaratan lain dan tahapan prosesnya berikut:
1. Syarat Daftar Merek Baru UMK
Etiket atau label merek.
Tanda tangan pemohon.
Surat rekomendasi UKM binaan atau surat keterangan UKM binaan dinas asli.
Surat pernyataan UMK bermeterai.
2. Cara Daftar Merek Baru UMK
Buat akun pada laman merek.dgip.go.id/daftar-online.
Masukkan alamat surel (email), buat dan konfirmasi kata sandi, serta pilih jenis pemohon dan wilayah. Bagi pemohon warga negara asing (WNI) wajib menggunakan jasa konsultan kekayaan intelektual.
Isi nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), jenis kelamin, tanggal lahir, kewarganegaraan, nomor ponsel, wilayah usaha, dan kode pos.
Centang bagian pernyataan.
Isi kombinasi angka dan huruf captcha.
Tekan tombol "Proses".
Setelah akun dibuat, masuk (login) dan pilih menu "Permohonan Online".
Tekan tipe permohonan dan masukkan data pemohon.
Lengkapi data merek dan data kelas.
Unggah dokumen persyaratan, lalu ketuk tombol "Buat Billing" untuk memperoleh kode pembayaran.
Setelah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pendaftaran merek, tekan tombol "Simpan dan Lanjutkan".
Periksa data dan dokumen, lalu ketuk tombol "Selesai" dan "OK".
Kembali ke menu "Permohonan", lalu unduh data terima.
Baca Juga: Cara Mendaftar Merek Dagang Online yang Penting Diketahui Pengusaha
(MDP)
