Convention Hall Samarinda: Ketentuan, Tarif, Syarat dan Prosedur Penyewaannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Convention Hall Samarinda bisa jadi salah satu pilihan bagi masyarakat setempat yang ingin mengadakan acara seperti resepsi pernikahan, kegiatan sosial, dan lain sebagainya. Pengurusan penyewaan gedungnya pun hanya memakan waktu satu hari saja.
Lokasi Convention Hall Samarinda terletak di Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Tertarik untuk mengadakan acara di Convention Hall Samarinda? Simak informasi lengkapnya dalam uraian di bawah ini.
Ketentuan Penyewaan Convention Hall Samarinda
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020, berikut ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum menyewa Convention Hall Samarinda:
Besarnya tarif sewa gedung Convention Hall dan fasilitas pendukungnya merupakan satu kesatuan, sehingga kedua bagian tersebut tidak dapat terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Penyelenggaraan sewa gedung convention Hall beserta Fasilitas pendukungnya dilakukan oleh Biro Umum Setda Provinsi Kalimantan Timur
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 974/K.539/2016 tentang Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Sewa Gedung Convention Hall Beserta Fasilitas Pendukungnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 14 Februari 2017. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Baca juga: The Kasablanka Hall Lantai Berapa? Ini Lokasi Lengkapnya
Besaran Tarif Sewa Convention Hall Samarinda
Berikut rincian mengenai besaran tarif sewa Convention Hall Samarinda sesuai dengan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020:
1. Gedung Plennary Hall
Harga sewa untuk kegiatan umum: Rp54.800.000 per hari.
Harga sewa untuk kegiatan keagamaan dan/atau sosial: Rp43.840.000 per hari.
Fasilitas:
Full AC;
Free Parkir;
Listrik PLN;
Genset;
Air Bersih/PDAM;
Sound system;
Theather chair;
Tenaga Kebersihan;
Tenaga Teknisi;
Tenaga Operator;
Tenaga Keamanan; dan
Panggung.
2. Gedung Exhibition Hall
Harga sewa untuk kegiatan umum: Rp38.000.000 per hari.
Harga sewa untuk kegiatan keagamaan dan/atau sosial: Rp 30.400.000 per hari.
Fasilitas:
Full AC;
Free Parkir;
Listrik PLN;
Genset;
Air Bersih/PDAM;
Sound system;
Theather chair;
Tenaga Kebersihan;
Tenaga Teknisi;
Tenaga Operator; dan
Tenaga Keamanan.
3. Pemakaian Lahan atau Tanah Kosong
Harga sewa per m2: Rp52.000 per hari.
Syarat dan Prosedur Penyewaan Convention Hall Samarinda
Berikut syarat dan prosedur penyewaan Convention Hall Samarinda, sebagaimana diterangkan dalam laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi:
Syarat penyewaan Convention Hall Samarinda
Surat permohonan kepada Kepala Biro Umum
Permohonan disampaikan minimal 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan kegiatan
Prosedur penyewaan Convention Hall Samarinda
Pemohon melakukan koordinasi terkait ketersediaan Convention Hall kepada Petugas
Surat permohonan peminjaman Convention Hall disampaikan kepada Kepala Biro Umum Setda Prov. Kaltim
Petugas memproses ruangan Convention Hall sesuai dengan waktu yang telah dicantumkan di surat yang telah didisposisikan Pimpinan
(NDA)
