CPNS BRIN 2024: Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjadi salah satu instansi pemerintah yang turut membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2024.
Informasinya tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: B-19477/II.2/KP.01.01/8/2024 tentang Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Riset dan Inovasi Nasional Tahun Anggaran 2024.
Tertarik untuk menjadi pegawai di BRIN? Simak informasi lengkap seputar CPNS BRIN 2024 mulai dari jumlah formasi yang dibuka, hingga cara daftarnya dalam uraian di bawah ini.
Formasi CPNS BRIN 2024
BRIN membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS 2024. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024.
Diinformasikan melalui Instagram resminya @brin_indonesia, BRIN membuka pendaftaran CPNS 2024 untuk 500 formasi jabatan fungsional Peneliti Ahli Muda dengan Pendidikan S3.
Sebagai Peneliti Ahli Muda, pelamar yang berhasil lolos seleksi CPNS BRIN 2024 akan melaksanakan tugas teknis dalam penelitian, pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan (litbangjirap) ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek).
Baca Juga: CPNS KPU 2024: Rincian Formasi, Posisi, dan Cara Daftarnya
Syarat Daftar CPNS BRIN 2024
Merujuk Surat Pengumuman Nomor: B-19477/II.2/KP.01.01/8/2024, berikut persyaratan umum dan dokumen wajib dipenuhi oleh pelamar CPNS BRIN 2024.
Syarat umum
WNI;
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri;
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Memiliki kualifikasi Pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
Bagi peserta seleksi lulusan perguruan tinggi dalam negeri, perguruan tinggi dan/program studi harus memiliki akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan, yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
Bagi peserta seleksi dari lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. Apabila SK Penyetaraan Ijazah masih dalam proses, peserta seleksi dapat menyertakan tangkap layar status usulan penyetaraan;
Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;
Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja BRIN di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI); dan
Memiliki Hasil Kerja Minimal (HKM) sebagai kontributor utama karya tulis ilmiah (KTI) pada:
Dua artikel di jurnal ilmiah terindeks global bereputasi; dan
Satu artikel di jurnal ilmiah terindeks global bereputasi, atau buku ilmiah diterbitkan oleh penerbit nasional terakreditasi, atau naskah akademis Rperpres, atau kekayaan intelektual bersertifikat terdaftar (selain paten sederhana dan hak cipta). Pemenuhan HKM harus ada paling sedikit berupa 2 (dua) KTI dalam bentuk jurnal ilmiah terindeks global bereputasi.
Catatan: Pemenuhan hasil kerja minimal dapat berupa artikel di jurnal ilmiah terindeks global bereputasi, atau berupa 2 (dua) KTI dalam bentuk jurnal ilmiah terindeks global bereputasi dan 1 (satu) buku ilmiah diterbitkan oleh penerbit nasional terakreditasi, atau naskah akademis Rerpres, atau kekayaan intelektual bersertifikat terdaftar (selain paten sederhana dan hak cipta).
Syarat dokumen
Surat lamaran ditujukan ke Kepala BRIN di Jakarta, diketik atau ditulis tangan dengan tinta hitam menggunakan kertas folio polos dan dibubuhi e-meterai Rp10.000,00 (format surat lamaran dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital);
Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekam kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
Surat Pernyataan 5 poin diketik dan dibubuhi e-meterai Rp10.000,00 (format Surat Pernyataan dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital)
Surat Pernyataan Instansi sesuai dengan format dan dibubuhi meterai Rp10.000,00 (format Surat Pernyataan dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital);
Surat Pernyataan Instansi, khusus bagi Dosen atau Peserta seleksi yang terafiliasi dengan Perguruan Tinggi wajib melampirkan Surat Izin yang ditandatangani oleh rektor/dekan perguruan tinggi dibubuhi e-materai Rp10.000,00 yang digabung menjadi 1 (satu) file dengan Surat Pernyataan Instansi sesuai format pada laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital;
Ijazah dan transkrip akademik;
Ijazah dan transkrip nilai asli, sesuai dengan kualifikasi pendidikan pada jabatan yang dilamar. Tidak diperkenankan menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL);
Bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri, wajib menyertakan dokumen asli Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi atau tangkap layar status usulan penyetaraan apabila masih dalam pengajuan. SK Penyetaraan ijazah harus selesai setelah peserta seleksi dinyatakan lulus dan diterima sebagai CPNS;
Bagi peserta seleksi lulusan perguruan tinggi dalam negeri, wajib menyertakan bukti akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi yang diterbitkan oleh BAN-PT pada saat peserta seleksi lulus. Bukti akreditasi dapat berupa akreditasi yang tercantum dalam ijazah dan/atau transkrip nilai, atau sertifikat akreditasi yang diterbitkan BAN-PT;
Bagi program studi yang tidak menerbitkan transkrip (contoh: program degree by research), wajib melampirkan surat keterangan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi asal; dan
Dokumen Ijazah, akreditasi, dan/atau SK Penyetaraan digabung dalam satu dokumen.
Pasfoto formal terbaru berlatar belakang warna merah;
Bagi peserta CPNS 2024 penetapan kebutuhan khusus wajib menambahkan dokumen persyaratan tambahan sesuai kebutuhan yang dilamar.
Cara Daftar CPNS BRIN 2024
Pendaftaran seleksi CPNS BRIN 2024 bisa dilakukan secara mandiri melalui laman resmi SSCASN BKN. Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti calon pelamar.
Buat akun melalui situs resmi BKN di sscasn.bkn.go.id
Lakukan pendaftaran dengan mengisi informasi data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga. Pelamar juga harus mengisikan alamat email aktif dan memasukkan password yang akan digunakan untuk masuk ke akun portal SSCASN.
Jika semua form sudah diisi, klik Daftar.
Setelah itu, pelamar dapat mencetak kartu yang berisi informasi akun SSCASN. Kartu dapat dicetak sebagai tanda bahwa pelamar telah melakukan registrasi.
Masuk ke portal SSCASN dengan NIK dan password yang sudah pelamar daftarkan pada halaman sebelumnya.
Lengkapi data pemilihan instansi dan memilih formasi yang sesuai dengan instansi yang pelamar pilih.
Unggah dokumen persyaratan pada form yang tersedia. Pastikan dokumen yang diunggah sudah sesuai dengan kriteria. Perhatikan jenis dan ukuran fail yang akan diunggah.
Cetak kartu pendaftaran SSCASN sudah dapat dilaksanakan.
Mulailah pemberkasan pada persyaratan pendaftaran yang diberlakukan untuk setiap instansi. Salin kartu pendaftaran untuk keperluan verifikasi.
Dokumen yang pelamar unggah akan masuk dalam tahap verifikasi oleh tim verifikator.
Setelah lulus seleksi administrasi, pelamar dapat mencetak kartu ujian CPNS untuk melanjutkan ke tahapan seleksi selanjutnya, yaitu CAT.
(NDA)
