Cuti Melahirkan Berapa Bulan? Ini Jawaban sesuai Undang-undang
Konten dari Pengguna
9 Agustus 2023 13:05 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui informasi mengenai RUU KIA dan jawaban atas pertanyaan 'berapa lama cuti melahirkan?' lebih lanjut, simak informasinya di artikel Berita Bisnis berikut ini.
Apa itu RUU KIA?
Mengutip www.kemenpppa.go.id, RUU KIA adalah seperangkat peraturan yang mengatur kesejahteraan Ibu dan Anak sebagai jawaban atas permasalahan yang ada.
Peraturan ini juga termasuk sebagai upaya mencegah dan mengatasi kematian ibu, kematian bayi, tengkes (stunting), dan berbagai permasalahan lainnya.
RUU ini sudah disahkan sebagai RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 30 Juni 2022. RUU inisiatif ini sebagai implementasi dari hak inisiatif yang dimiliki DPR.
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Puan Maharani juga membahas hal yang sama saat menghadiri acara Gebyar Inovasi Pelayanan Kesehatan Rakyat di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/6/2022).
Mwnurutnya meski pemerintah sudah menyediakan program BPJS Kesehatan, hal ini dinilai tak cukup karena belum ada jaminan pemberian asupan makanan sehat dan gizi seimbang bagi ibu hamil, melahirkan, dan menyusui.
Untuk itu dengan adanya RUU KIA, kebutuhan nutrisi Ibu dan Anak akan lebih terjamin. Selain itu melalui RUU KIA, diharapkan dapat menurunkan angka tengkes yang masih tinggi di Indonesia.
Cuti Melahirkan Berapa Bulan?
Menurut Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, saat ini cuti melahirkan yang berlaku bagi pekerja atau buruh perempuan, yakni 1,5 bulan sebelum melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal 4 RUU KIA, cuti melahirkan ditetapkan untuk Ibu yang bekerja paling sedikit 6 (enam) bulan. Adapun hak Ibu lainnya yang diatur dalam pasal ini, yakni:
Selain itu, RUU KIA ini mengatur hak pendamping yang diperuntukkan untuk suami dengan rincian sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Manfaat Adanya Cuti Melahirkan
Mengutip nationalpartnership.org, berikut beberapa manfaat adanya cuti melahirkan bagi Ibu, Ayah, dan Anak:
(MQ)