Inilah Pengaruh Monopoli Perdagangan: Positif dan Negatifnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
21 Maret 2023 16:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi perusahaan monopoli. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perusahaan monopoli. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Secara sederhana, monopoli merupakan kondisi di mana dalam suatu pasar hanya terdapat satu penjual dengan banyak pembeli atau konsumen. Karena kondisi tersebut, tentunya pengaruh monopoli dalam perdagangan sangat besar.
ADVERTISEMENT
Keberhasilan monopoli dalam menghasilkan keuntungan yang berlimpah tidak lepas dari sistem perusahaan yang memiliki wewenang untuk menguasai dan mengendalikan pasar. Dengan begitu, tidak banyak oknum yang ikut campur dalam pasar monopoli.
Walau demikian, pengaruh monopoli dalam perdagangan tidak selalu negatif, namun ada juga sisi positifnya. Bagi yang penasaran dengan pengaruh monopoli perdagangan, simak ulasan lengkapnya dalam artikel di bawah ini.

Pengaruh Monopoli Perdagangan

Ilustrasi perusahaan monopoli. Foto: Pixabay
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, monopoli perdagangan dapat diartikan sebagai penguasaan atas produksi dan pemasaran barang atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
Dengan kata lain, dalam perdagangan monopoli tidak terdapat barang lain yang sejenis, sehingga pelaku pasar ini tidak perlu mempertimbangkan pengaruh firma lain terhadap penentuan harga maupun jumlah yang diperdagangkan. Berikut pengaruh positif dan negatif dari monopoli perdagangan.
ADVERTISEMENT

Pengaruh positif dari monopoli perdagangan

Dirangkum dari buku Pengantar Ilmu Ekonomi karangan Irma Yuliani, S.E, M.Si., pengaruh positif dari monopoli perdagangan.
Ilustrasi perusahaan monopoli. Foto: Pixabay

Pengaruh negatif dari monopoli perdagangan

ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berdasarkan peraturan tersebut, monopoli yang menimbulkan persaingan tidak sehat atau membunuh kompetitor lainnya dilarang beroperasi di Indonesia.
Kebijakan ini dibuat agar dapat menyejahterakan para pedagang di Indonesia. Untuk lebih jelas, berikut adalah dampak negatif monopoli yang dikutip dari buku Ekonomi dan Akuntansi: Membina Kompetensi Ekonomi yang diterbitkan oleh Grafindo.
ADVERTISEMENT
(NDA)