Cuti Melahirkan Berapa Lama? Ini Ketentuannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap pekerja wanita yang akan melahirkan berhak mendapatkan cuti melahirkan. Ketentuan ini sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan RUU KIA.
Lantas, cuti melahirkan berapa lama? Bagi pekerja wanita yang akan melahirkan dan ingin mengajukan cuti, namun belum tahu ketentuannya, simak terus uraian ini untuk mengetahui informasinya.
Ketentuan Cuti Melahirkan
Pemerintah mulai menyadari pentingnya cuti melahirkan bagi para pekerja wanita. Oleh karena itu, selain diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, pemerintah turut mengeluarkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak atau yang disebut RUU KIA.
Mengutip laman resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, RUU KIA utamanya adalah memberikan jaminan kesehatan bagi ibu dan anak, khususnya bagi kalangan yang tak mampu.
RUU ini juga termasuk sebagai upaya mencegah dan mengatasi kematian ibu, kematian bayi, tengkes (stunting), dan berbagai permasalahan lainnya. RUU KIA sudah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI pada 30 Juni 2022.
Baca juga: 7 Jenis Cuti PNS dan Ketentuan Mengajukannya
Berdasarkan Pasal 4 RUU KIA, cuti melahirkan ditetapkan untuk Ibu yang bekerja paling sedikit 6 (enam) bulan. Adapun hak Ibu lainnya yang diatur dalam pasal ini, yakni:
Mendapatkan waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran.
Mendapatkan kesempatan dan tempat untuk melakukan laktasi (menyusui, menyiapkan, dan/atau menyimpan asir susu Ibu perah (ASIP) selama waktu kerja.
Mendapatkan cuti yang diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, RUU KIA juga mengatur hak pendamping yang diperuntukkan untuk suami dengan rincian sebagai berikut:
Suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari.
Suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan keguguran paling lama 7 (tujuh) hari.
Sementara itu, menurut Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, saat ini cuti melahirkan yang berlaku bagi pekerja atau buruh perempuan, yakni 1,5 bulan sebelum melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.
Manfaat Adanya Cuti Melahirkan
Disadur dari laman National Partnership for Women & Families, berikut beberapa manfaat dari adanya cuti melahirkan bagi ibu, ayah, dan anak:
Meningkatkan kesehatan ibu dan bayi, termasuk kesehatan fisik dan kesejahteraan.
Peningkatan cuti melahirkan menurunkan tingkat kematian bayi.
Satu studi menemukan bahwa penerapan cuti melahirkan di lima negara bagian Amerika Serikat, telah menurunkan angka kelahiran bayi dengan berat badan lahir rendah dan kelahiran prematur.
Cuti melahirkan dapat meningkatkan penerimaan imunisasi bayi.
Cuti melahirkan untuk ayah dapat meningkatkan keterlibatan mereka dengan bayi, mengurangi intensitas gejala depresi pada Ibu, dan meningkatkan perkembangan anak secara keseluruhan.
(NDA)
