Cuti Melahirkan Berapa Lama? Ini Ketentuannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
29 November 2023 16:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pekerja wanita yang sedang hamil. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pekerja wanita yang sedang hamil. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setiap pekerja wanita yang akan melahirkan berhak mendapatkan cuti melahirkan. Ketentuan ini sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan RUU KIA.
ADVERTISEMENT
Lantas, cuti melahirkan berapa lama? Bagi pekerja wanita yang akan melahirkan dan ingin mengajukan cuti, namun belum tahu ketentuannya, simak terus uraian ini untuk mengetahui informasinya.

Ketentuan Cuti Melahirkan

Ilustrasi bayi yang baru lahir. Foto: Pexels
Pemerintah mulai menyadari pentingnya cuti melahirkan bagi para pekerja wanita. Oleh karena itu, selain diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, pemerintah turut mengeluarkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak atau yang disebut RUU KIA.
Mengutip laman resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, RUU KIA utamanya adalah memberikan jaminan kesehatan bagi ibu dan anak, khususnya bagi kalangan yang tak mampu.
RUU ini juga termasuk sebagai upaya mencegah dan mengatasi kematian ibu, kematian bayi, tengkes (stunting), dan berbagai permasalahan lainnya. RUU KIA sudah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI pada 30 Juni 2022.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal 4 RUU KIA, cuti melahirkan ditetapkan untuk Ibu yang bekerja paling sedikit 6 (enam) bulan. Adapun hak Ibu lainnya yang diatur dalam pasal ini, yakni:
Selain itu, RUU KIA juga mengatur hak pendamping yang diperuntukkan untuk suami dengan rincian sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Sementara itu, menurut Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, saat ini cuti melahirkan yang berlaku bagi pekerja atau buruh perempuan, yakni 1,5 bulan sebelum melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.

Manfaat Adanya Cuti Melahirkan

Ilustrasi bayi yang baru lahir. Foto: Unsplash
Disadur dari laman National Partnership for Women & Families, berikut beberapa manfaat dari adanya cuti melahirkan bagi ibu, ayah, dan anak:
ADVERTISEMENT
(NDA)