Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Daftar Cuti Bersama 2024, Cek Jadwalnya di Sini
10 November 2023 11:00 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 29 November 2023 11:36 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pemerintah telah mengumumkan daftar cuti bersama 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB). Berdasarkan ketentuan tersebut, telah ditetapkan bahwa hari cuti bersama 2024 sebanyak 10 hari.
ADVERTISEMENT
Namun, jadwal cuti bersama ini masih bisa bertambah apabila Pilpres 2024 masuk dalam dua putaran. Jika nanti Pilpres 2024 ada dua putaran, pemerintah akan menambah dua hari cuti bersama, sehingga totalnya menjadi 12 hari.
"Kita juga mengantisipasi jika nanti pilpres ada dua putaran berarti ada dimungkinkan dua tambahan libur," kata MenPAN RB Abdullah Azwar Anas dalam jumpa pers di Kemenko PMK, dikutip dari kumparanNews.
Penetapan ini sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama 2024.
Daftar Cuti Bersama 2024
Berikut daftar cuti bersama 2024, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
ADVERTISEMENT
Jika Pilpres berlanjut ke putaran kedua, KPU telah menetapkan 2-22 Juni 2024 sebagai masa kampanye Pilpres. Kemudian tanggal 23-25 Juni 2024 sebagai masa tenang Pilpres putaran kedua. Apabila hal ini terjadi, cuti bersama tambahan akan masuk di antara tanggal tersebut.
Sekilas tentang Cuti Bersama
Secara harfiah, cuti bersama adalah waktu libur yang diberikan secara bersamaan untuk semua karyawan di sebuah perusahaan atau instansi pada hari atau periode tertentu, seperti hari raya keagamaan, hari nasional, atau acara lain yang diakui secara resmi oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku ASN Berakhlak Bangga Melayani Bangsa karya Edi Abdullah, cuti bersama merupakan cuti yang baru saja diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi karyawan beristirahat, dan merayakan acara tersebut bersama keluarga serta orang-orang terdekat mereka.
Selain diatur dalam Peraturan Pemerintah, cuti bersama juga dibuat kebijakannya dalam peraturan perusahaan dan biasanya dihitung sebagai hari kerja yang tidak perlu dihadiri oleh karyawan.
Ketentuan mengenai cuti bersama ini sebenarnya baru ditetapkan pada tahun 2003. Cuti bersama ditetapkan lewat surat keputusan bersama tiga kementerian (Kementerian Agama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi).
Ketentuan Cuti Bersama untuk Karyawan Swasta
Ketentuan mengenai cuti bersama untuk karyawan swasta telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.70/M.NAKER.PHIJSK-SES/V/2018.
ADVERTISEMENT
Melalui Surat Edaran tersebut, pemerintah menyatakan bahwa cuti bersama bagi perusahaan swasta bersifat fakultatif atau sesuai kesepakatan antara perusahaan dengan pegawai atau serikat pekerja.
Karenanya, bagi karyawan swasta yang mengambil cuti bersama, maka dapat mengurangi hak atas cuti tahunan miliknya. Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah pasti mendapat libur pada saat cuti bersama.
Dengan kata lain, mengenai ketentuan cuti bersama untuk karyawan swasta masih harus disesuaikan dengan keputusan perusahaan. Jika pihak perusahaan tidak memberlakukan cuti bersama, maka bisa minta penggantian berupa uang lembur.
“Cuti bersama ini sudah berlaku sekian tahun yang lalu, ketentuan sama seperti yang lama bahwa cuti bersama ini sifatnya fakultatif berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” ungkap Ida dalam jumpa pers di Kemenko PMK, dikutip dari kumparanBisnis.
ADVERTISEMENT
(NDA)