Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Daftar Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah
24 November 2022 11:32 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pemerintah kini tengah mengkaji skema gaji pensiunan PNS. Skema yang sedang berlaku saat ini bernama pay as you go. Dengan skema tersebut, dana pensiunan yang dibayarkan kepada para abdi negara akan menjadi beban bagi negara.
ADVERTISEMENT
Menurut catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), negara bisa menanggung beban akibat gaji pensiunan PNS, Polri, serta TNI hingga Rp 2.800 triliun. Besarnya anggaran pensiun karena pemerintah pusat juga menyalurkannya kepada pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.
Besaran gaji pensiun PNS telah diatur dalam Undang-Undang Pensiun Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiunan Pegawai dan Pensiunan Janda/Duda Pegawai. Lantas, berapa gaji pensiun PNS? Berikut rincian selengkapnya.
Gaji Pensiunan PNS
Merujuk aturan tersebut, gaji pensiunan PNS selama ini diambil dari hasil iuran para PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang diterima. Iuran tersebut kemudian dihimpun oleh PT Taspen.
Himpunan potongan gaji tersebut nantinya akan ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Skema ini disebut juga dengan iuran pasti atau fully funded.
ADVERTISEMENT
Dengan skema tersebut, uang pensiunan yang diterima PNS akan jauh lebih besar. Itu karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya juga lebih besar.
Kemendagri mengatakan, gaji pensiunan PNS dengan skema fully funded bisa menyentuh angka Rp 1 miliar. Kendati demikian, skema ini belum bisa terealisasi karena terhalang pandemi covid-19.
Sementara itu, besaran gaji pensiunan pokok PNS berdasarkan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda adalah sebagai berikut:
1. Gaji pokok pensiunan PNS
ADVERTISEMENT
2. Gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal pensiun
3. Gaji pokok yang diberikan kepada orang tua dari PNS yang meninggal
Berdasarkan aturan tersebut, PNS tidak hanya akan mendapatkan pensiun pokok, namun juga mendapatkan jaminan lainnya berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulannya.
ADVERTISEMENT
(NDA)