Konten dari Pengguna

Daftar Gaji TNI Berdasarkan Jabatannya, Cek di Sini!

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Foto: Pixabay

Berprofesi sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi cita-cita bagi banyak pemuda di Indonesia. Karena selain gaji yang stabil, tunjangan yang diberikan kepada TNI pun terbilang cukup besar.

Adapun besaran gaji personel TNI sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berdasarkan peraturan tersebut, gaji TNI dibedakan berdasarkan jabatan yang diembannya. Penasaran dengan gaji TNI? Berikut daftar gaji TNI beserta tunjangannya sesuai dengan jabatan atau golongannya.

Daftar Gaji TNI

Ilustrasi gaji TNI. Foto: Pixabay

Besaran nominal gaji prajurit TNI telah beberapa kali mengalami kenaikan. Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019, daftar gaji TNI di antaranya sebagai berikut:

1. Gaji TNI Golongan Tamtama

  • Kopral Kepala: Rp1.917.100 – Rp2.960.700

  • Kopral Satu: Rp1.858.900 – Rp2.870.900

  • Kopral Dua: Rp1.802.600 – Rp2.783.900

  • Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp1.747.900 – Rp2.699.400

  • Prajurit Satu (Pratu): Rp1.694.900 – Rp2.617.500

  • Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 – Rp 2.538.100.

2. Gaji TNI Golongan Bintara

  • Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 – Rp4.032.600

  • Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 – Rp3.910.300

  • Sersan Mayor: Rp2.307.400 – Rp3.791.700

  • Sersan Kepala: Rp2.237.400 – Rp3.676.700

  • Sersan Satu: Rp2.169.500 – Rp3.565.200

  • Sersan Dua: Rp2.103.700 – Rp3.457.100

3. Gaji TNI Golongan Perwira Pertama

  • Kapten: Rp 2.909.100 – Rp 4.780.600.

  • Letnan Satu: Rp 2.820.800 – Rp 4.635.600.

  • Letnan Dua: Rp 2.735.300 – Rp 4.425.200.

4. Gaji TNI Golongan Perwira Menengah

  • Kolonel: Rp 3.190.700 – Rp 5.243.400.

  • Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 – Rp 5.084.300.

  • Mayor: Rp 3.000.100 – Rp 4.930.100.

5. Gaji TNI Golongan Perwira Tinggi

  • Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 – Rp 5.930.800.

  • Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 – Rp 5.930.800.

  • Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 – Rp 5.576.500.

  • Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 – Rp 5.407.400.

Tunjangan TNI

Ilustrasi tunjangan TNI. Foto: Pixabay

Besaran tunjangan kinerja atau tukin yang diterima prajurit TNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit. Adapun daftar tunjangan kinerja prajurit TNI, yaitu:

  • KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500

  • Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000

  • Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000

  • Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000

  • Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000

  • Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000

  • Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000

  • Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000

  • Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000

  • Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000

  • Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000

  • Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000

  • Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000

  • Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000

  • Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000

  • Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000

  • Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000

  • Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000

  • Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000

Selain tunjangan kinerja yang besarannya relatif paling tinggi, prajurit TNI juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain. Berikut ini tunjangan lain bagi prajurit TNI:

  • Tunjangan untuk suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.

  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.

  • Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

  • Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp360.000 sampai Rp5,5 juta per bulan.

  • Tunjangan lauk pauk: Rp60.000 per hari.

  • Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Apakah TNI mendapatkan gaji?

chevron-down

Ya, gaji personel TNI sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Apa saja tunjangan yang diterima TNI?

chevron-down

Tunjangan kinerja atau tukin, tunjangan untuk suami/istri TNI, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan lauk pauk, dan tunjangan operasi keamanan.

Berapa besaran tunjangan anak untuk TNI?

chevron-down

Tunjangan anak untuk TNI adalah sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.