Daftar Sembako Premium yang akan Dikenakan PPN

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
15 Juni 2021 17:38 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Sembako/liputan6.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sembako/liputan6.com
ADVERTISEMENT
Beredar rencana pemerintah ingin memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako yang ramai diperbincangkan publik.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menegaskan bahwa tidak semua sembako dikenakan PPN.
Ia menambahkan, PPN hanya dikenakan untuk sembako atau bahan pangan dengan kualitas premium yang kerap dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas.
Lalu, apa saja sembako yang akan dikenakan PPN?
Berikut daftar sembako yang akan dikenakan PPN:
• Beras Basmati
• Beras Shirataki
• Daging Sapi Kobe
• Daging Sapi Wagyu
Menurut Sri Mulyani, komoditas premium itu bernilai 5 hingga 15 kali lipat dari harga sembako yang biasa.
Berdasarkan hal tersebut, komoditas sembako biasa seperti beras lokal merek Rojolele hingga Pandan Wangi terbebas dari PPN. Hal tersebut juga berlaku bagi daging atau bahan-bahan lain yang bukan premium.
ADVERTISEMENT
Sri menjelaskan melalui akun instagramnya bahwa pemerintah tidak akan mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum.
Adapun Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, daftar sembako yang akan dikenakan PPN adalah sebagai berikut:
• Beras dan gabah
• Jagung
• Sagu
• Kedelai
• Garam konsumsi
• Daging
• Telur
• Susu
• Buah-buahan
• Sayur-sayuran
• Ubi-ubian
• Bumbu-bumbuan
• Gula