Konten dari Pengguna

Dasar Hukum Netralitas ASN dalam Pemilihan Umum

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
28 November 2023 15:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi dasar hukum netralitas ASN. Foto : shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dasar hukum netralitas ASN. Foto : shutterstock
ADVERTISEMENT
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar Pemilu dapat berjalan jujur. Sikap netral ASN tersebut memiliki dasar hukum netralitas ASN yang tertuang dalam beberapa peraturan.
ADVERTISEMENT
Ketidaknetralan ASN disebut dapat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. Tak hanya itu, sikap tidak netral juga membuat ASN menjadi tak profesional.
Hal ini berdampak pada terjadinya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan.

Dasar Hukum Netralitas ASN

Ilustrasi dasar hukum netralitas ASN. Foto: onyengradar/shutterstock
Dalam kaitannya dengan netralitas ASN dalam pemilu, hal ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menegaskan bahwa ASN harus bersikap netral.
Mengutip pada laman si-asn.bawaslu.go.id, dasar hukum netralitas ASN termuat dalam peraturan sebagai berikut.

1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

Salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “netralitas”. Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tak memihak ke kepentingan siapa pun.
Dalam aturan tersebut juga termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
ADVERTISEMENT

2. Peraturan Pemeritah Nomor 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 11 huruf c

Peraturan ini menerangkan bahwa etika etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.
Oleh karena itu, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS Pasal 4 angka 12 – 15

Dalam peraturan ini dinyatakan bahwa PNS dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.

Penerbitan SKB untuk Menjamin Netralitas ASN

Ilustrasi dasar hukum netralitas ASN. Foto: Shutterstock
Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2024, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari kumparanNEWS, SKB ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Dengan hadirnya SKB netralitas juga akan mempermudah ASN memahami hal-hal yang tak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai.
Salah satu contoh jenis pelanggaran yang diatur dalam SKB tersebut, yakni membuat postingan, comment, share, like, bergabung atau follow dalam grup/akun pemenangan bakal Calon Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Selain itu, ASN dilarang mengunggah pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal Calon Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota, tim sukses dengan menunjukkan keberpihakan hingga alat peraga politik.
ADVERTISEMENT
(SA)