Konten dari Pengguna

Dasar Hukum NPWP yang Wajib Pajak Perlu Ketahui

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
8 Februari 2023 12:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi NPWP. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi NPWP. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Sebagai wajib pajak yang baik, penting untuk memahami dasar hukum NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Meski tidak perlu menghafalnya di luar kepala, dengan mengetahui dasar hukumnya, maka wajib pajak akan paham tujuan dan fungsi dari NPWP.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 1 ayat 6 UU No. 16 Tahun 2009, NPWP diartikan sebagai identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Menurut situs resmi Kemenkeu, NPWP juga dapat dipergunakan Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013, setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP.
Setiap orang yang memiliki NPWP berarti merupakan orang yang telah dinyatakan sebagai Wajib Pajak atau telah didefinisikan sebagai seseorang yang telah memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Aturan ini berlaku untuk setiap orang yang belum maupun yang sudah berkeluarga, terkecuali untuk wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suaminya.
ADVERTISEMENT

Dasar Hukum NPWP

Ilustrasi dasar hukum NPWP. Foto: Pixabay
Selain yang telah disebutkan di atas, masih ada dasar hukum NPWP lainnya yang juga pernah dibuat oleh pemerintah. Mengutip laman Online Pajak, berikut beberapa dasar hukum NPWP yang dimaksud:
ADVERTISEMENT
Saat ini, dasar hukum NPWP yang berlaku adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.
(NDA)