Konten dari Pengguna

Definisi Bilyet Giro, Prinsip Umum, Unsur-unsur, dan Contohnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi bilyet giro. Foto: Istimewa/urban.id/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bilyet giro. Foto: Istimewa/urban.id/kumparan

Secara sederhana, bilyet giro adalah surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima.

Terdapat beberapa prinsip umum yang harus diterapkan dalam penggunaannya. Berdasarkan informasi yang dikutip dari situs resmi Bank Indonesia (BI), prinsip umum tersebut, yaitu:

  • Sebagai sarana perintah pemindahbukuan.

  • Tidak dapat dipindahtangankan.

  • Diterbitkan dalam mata uang Rupiah.

  • Ditulis dalam bahasa Indonesia.

Unsur-unsur Bilyet Giro

Ilustrasi Bank Indonesia. Foto: Reuters

Bank Indonesia memberikan contoh kelengkapan sebuah bilyet giro untuk dapat dicairkan. Berikut unsur atau syarat formal yang harus ada dalam sebuah bilyet giro agar pencairannya bisa dilakukan.

  1. Nama 'Bilyet Giro' dan nomor Bilyet Giro.

  2. Nama Bank Tertarik.

  3. Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban Rekening Giro Penarik.

  4. Nama dan nomor rekening Penerima.

  5. Nama Bank Penerima.

  6. Jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap. Jumlah dana yang dipindahbukukan dilakukan dalam valuta/mata uang Rupiah.

  7. Tanggal Penarikan.

  8. Tanggal Efektif Pengisian Tanggal Efektif harus berada dalam Tenggang Waktu Pengunjukan.

  9. Nama jelas Penarik Pengisian nama jelas Penarik dapat dilakukan melalui personalisasi oleh Bank Tertarik, paling sedikit memuat nama Penarik sesuai dengan yang tercatat di Bank Tertarik. Nama jelas Penarik tidak wajib dicantumkan saat penerbitan Bilyet Giro apabila telah dilakukan personalisasi oleh Bank Tertarik. Dalam hal Penarik adalah badan hukum/badan usaha, nama jelas Penarik adalah nama badan hukum/badan usaha.

  10. Tanda tangan Penarik

  • Tanda tangan Penarik dilakukan dengan menggunakan tanda tangan basah sesuai dengan spesimen tanda tangan yang ditatausahakan oleh Bank Tertarik. Dalam hal Penarik berupa badan hukum, tanda tangan dilakukan oleh pihak yang berwenang mewakili badan hukum atau yang menerima kuasa, yang spesimennya ada di Bank Tertarik. Tanda tangan Penarik juga dapat dilengkapi dengan cap/stempel apabila telah diperjanjikan dalam perjanjian pembukaan rekening.

  • Pemenuhan syarat formal harus menggunakan Bahasa Indonesia dan dapat ditambahkan padanan katanya dalam Bahasa Inggris.

  • Pemenuhan syarat formal angka (1) sampai dengan angka (3) dilakukan oleh Bank Tertarik pada saat pencetakan Bilyet Giro, angka (4) sampai dengan angka (10) dilakukan oleh Penarik pada saat penerbitan Bilyet Giro.

  • Bilyet Giro yang tidak memenuhi syarat formal tidak berlaku sebagai Bilyet Giro.

Sebagai informasi tambahan, pencairan bilyet giro tidak bisa dilakukan secara tunai, melainkan hanya untuk memindahkan uang dari rekening giro ke rekening penerima.

Caranya, penarik dapat melakukan pemindahbukuan selama bilyet giro masih berlaku. Masa berlaku bilyet giro adalah 70 hari sejak tanggal pembuatannya.

Contoh Bilyet Giro

Apabila bilyet giro tidak memenuhi unsur atau syarat formal di atas, maka tidak berlaku bahkan dicairkan. Berikut contoh bilyet giro dengan unsur-unsur yang lengkap.

Keterangan gambar:

  • Penarik: Pemilik rekening giro yang menerbitkan bilyet giro.

  • Bank Tertarik: Bank yang diperintahkan oleh Penarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana dengan menggunakan bilyet giro.

  • Penerima: Pemilik rekening yang disebutkan namanya dalam bilyet giro untuk menerima sejumlah dana.

  • Bank Penerima: Bank yang menatausahakan rekening Penerima.

  • Tanggal Penarikan: Tanggal yang tercantum pada bilyet giro dan merupakan tanggal diterbitkannya bilyet giro.

  • Tanggal Efektif: Tanggal yang tercantum pada bilyet giro dan merupakan tanggal mulai berlakunya perintah pemindahbukuan.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Apa yang dimaksud bilyet giro?

chevron-down

Secara sederhana, bilyet giro adalah surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima.

Apakah bilyet giro bisa dicairkan?

chevron-down

Pencairan bilyet giro tidak bisa dilakukan secara tunai, melainkan hanya untuk memindahkan uang dari rekening giro ke rekening penerima.

Kapan masa berlaku bilyet giro?

chevron-down

Masa berlaku bilyet giro adalah 70 hari sejak tanggal pembuatannya.