Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Definisi Bilyet Giro, Prinsip Umum, Unsur-unsur, dan Contohnya
23 Maret 2023 14:53 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Secara sederhana, bilyet giro adalah surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima.
ADVERTISEMENT
Terdapat beberapa prinsip umum yang harus diterapkan dalam penggunaannya. Berdasarkan informasi yang dikutip dari situs resmi Bank Indonesia (BI), prinsip umum tersebut, yaitu:
Unsur-unsur Bilyet Giro
Bank Indonesia memberikan contoh kelengkapan sebuah bilyet giro untuk dapat dicairkan. Berikut unsur atau syarat formal yang harus ada dalam sebuah bilyet giro agar pencairannya bisa dilakukan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi tambahan, pencairan bilyet giro tidak bisa dilakukan secara tunai, melainkan hanya untuk memindahkan uang dari rekening giro ke rekening penerima.
Caranya, penarik dapat melakukan pemindahbukuan selama bilyet giro masih berlaku. Masa berlaku bilyet giro adalah 70 hari sejak tanggal pembuatannya.
Contoh Bilyet Giro
Apabila bilyet giro tidak memenuhi unsur atau syarat formal di atas, maka tidak berlaku bahkan dicairkan. Berikut contoh bilyet giro dengan unsur-unsur yang lengkap.
Keterangan gambar:
ADVERTISEMENT
(NDA)