Definisi Deposit on Call, Contoh Perhitungan, Syarat dan Cara Membukanya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Deposit on call adalah jenis deposito yang diterbitkan pihak penyelenggara (perusahaan atau bank) dengan jangka waktu singkat, mulai dari 3 hari sampai 1 bulan. Walaupun memiliki jangka waktu, deposito jenis ini dapat ditarik oleh deposan setiap saat.
Sebelum deposit on call dicairkan, tiga hari sebelumnya nasabah sudah harus memberitahukan kepada pihak penerbit. Selain itu, nasabah juga harus memiliki dana yang cukup atau setidaknya berjumlah setara dengan dana yang dibutuhkan setiap saat.
Merujuk buku Manajemen Perbankan karangan Ivalaina Astarina, jumlah uang yang disetorkan dalam deposit on call harus disetorkan harus dalam jumlah besar, minimal mulai dari Rp50 juta atau Rp100 juta, bergantung dari ketetapan yang dibuat pihak penyelenggara.
Penentuan besarnya bunga biasanya dilakukan berdasarkan hasil negosiasi antara nasabah dengan pihak perusahaan atau bank. Oleh karena itu, jenis deposit on call cenderung tidak ditawarkan oleh suatu perusahaan atau bank secara bebas.
Contoh Deposit On Call dan Perhitungan Bunganya
Deposit on call diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar (tergantung masing-masing bank). Agar lebih paham, berikut contoh deposit on call yang dikutip dari buku Akuntansi Bank: Teori dan Aplikasi dalam Rupiah karya Drs. Ismail:
Dina menyimpan uang sebesar Rp500 juta dengan skema deposit on call di bank A. Dana tersebut disimpan selama 15 hari dengan bunga 4% per 30 hari dan dikenai pajak sebesar 15%, maka cara menghitung bunga deposito on call-nya adalah sebagai berikut:
Bunga sebelum pajak
= 4% X 15/30 X Rp500.000.000
= 2% X Rp500.000.000
= Rp10.000.000
Bunga setelah pajak
= Rp10.000.000 - (15% X Rp10.000.000)
= Rp10.000.000-Rp1.500.000
= Rp8.500.000
Dengan demikian, bunga yang diterima Dina dari tabungan deposit on call-nya adalah sebesar Rp8.500.000.
Syarat dan Cara Membuka Deposit on Call
Jika masih tertarik untuk membuka jenis deposit on call, nasabah harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan pihak penyelenggara. Secara umum, syarat buka deposit on call adalah sebagai berikut:
Berusia minimal 17 tahun.
Memiliki identitas diri, dapat berupa KTP/SIM/Paspor bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA.
Memiliki NPWP bagi WNI.
Memenuhi setoran minimal yang ditetapkan bank.
Bagi calon nasabah yang sudah memenuhi seluruh persyaratan di atas, selanjutnya bisa langsung mengikuti langkah-langkah pembukaan deposit on call berikut ini.
Tentukan bank yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan dan bunganya dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sesuaikan dengan tujuan dan kebutuhan.
Tentukan setoran awal dan jangka waktu penyimpanan.
Datang langsung ke bank untuk membuka deposito.
Bawa kartu identitas yang masih berlaku semisal KTP, SIM, paspor, dan NPWP dalam bentuk asli maupun fotokopi.
Isi formulir pembukaan rekening deposito yang disediakan bank.
Jika belum memiliki rekening di bank tersebut, kemungkinan kamu juga akan diminta untuk membuat rekening dulu sebelum membuka rekening.
Serahkan identitas diri serta formulir yang sudah diisi.
Lakukan setoran untuk membuka deposito.
Terima bukti setoran dan kepemilikan deposito.
Proses selesai dan simpan bukti kepemilikan tersebut dan jangan lupakan tanggal jatuh temponya.
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Apa itu Deposit on Call?

Apa itu Deposit on Call?
Deposit on call adalah jenis deposito yang diterbitkan pihak penyelenggara (perusahaan atau bank) dengan jangka waktu singkat, mulai dari 3 hari sampai 1 bulan.
Deposito on Call minimal berapa?

Deposito on Call minimal berapa?
Jumlah uang yang disetorkan dalam deposit on call harus disetorkan harus dalam jumlah besar, minimal mulai dari Rp50 juta atau Rp100 juta, bergantung dari ketetapan yang dibuat pihak penyelenggara.
Apa syarat membuka deposit on call?

Apa syarat membuka deposit on call?
Berusia minimal 17 tahun; Memiliki identitas diri, dapat berupa KTP/SIM/Paspor bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA; Memiliki NPWP bagi WNI; dan Memenuhi setoran minimal yang ditetapkan bank.
