Konten dari Pengguna

Denda BPJS Kesehatan 2022 dan Cara Membayarnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Logo BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Logo BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/Kumparan

Setiap peserta BPJS Kesehatan yang telat membayar iuran per bulan akan dikenai sanksi berupa denda sesuai ketentuan. Iuran tersebut paling lambat dibayarkan setiap tanggal 10 setiap bulannya.

Dilansir dari laman resminya, premi BPJS Kesehatan adalah iuran kesehatan yang wajib dibayarkan peserta setiap bulannya. Namun, bagaimana jika iuran telat dibayarkan? Berapa denda yang harus dipenuhi peserta?

Untuk mengetahui rinciannya, simak besaran denda BPJS Kesehatan 2022 yang akan dibahas lebih lanjut dalam artikel Berita Bisnis berikut ini.

Besaran Denda BPJS Kesehatan 2022

Ilustrasi membayar denda BPJS Kesehatan. Foto: Unsplash.com

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, setiap peserta yang membayar iuran melebihi batas tanggal yang ditentukan akan dikenai denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap.

Nantinya, hasil perhitungan tersebut dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak yang memiliki ketentuan sebagai berikut:

  • Jumlah bulan tertunggak sebanyak-banyaknya 12 bulan.

  • Besaran denda paling tinggi sebesar Rp30.000.000.

  • Apabila peserta menunggak pembayaran iuran selama dua bulan dan masih dalam jangka 45 setelah pelunasan serta tak menjalani rawat inap, peserta hanya melunasi tunggakan dua bulan ke belakang. Hal itu ditujukan agar status BPJS Kesehatan tetap aktif.

  • Apabila sebelum 45 hari setelah pelunasan dan menjalani rawat inap, peserta wajib membayar denda sebesar 5 persen dari biaya rawat inap. Kemudian dikalikan dnegan jumlah bulan iuran yang tertunggak.

Cara Cek Tagihan Denda BPJS Kesehatan

Agar tak terkena denda, peserta perlu mengecek dan membayar iuran BPJS Kesehatan secara berkala. Setidaknya terdapat dua metode yang dapat dipraktikkan untuk mengecek tagihan yang harus dibayarkan. Berikut langkahnya masing-masing:

Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Melalui Situs Web Resmi

  1. Kunjungi situs web resmi BPJS Kesehatan di daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/ melalui peramban laptop, komputer, maupun ponsel.

  2. Isi data sesuai yang diminta, seperti nomor kartu peserta yang berjumlah 13 digit, tanggal lahir, dan angka validasi.

  3. Tekan ‘Cek’ dan tunggu beberapa saat hingga rincian data dimunculkan, termasuk total tagihan yang harus dibayarkan.

Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Melalui Mobile JKN

  1. Unduh dan pasang aplikasi Mobile JKN. Pastikan kamu juga telah melakukan registrasi.

  2. Selanjutnya, lakukan login.

  3. Klik menu ‘Tagihan’, lanjutkan dengan mengeklik ‘Premi’.

  4. Selesai.

Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan

Ilustrasi membayar tagihan BPJS Kesehatan. Foto: Unsplash.com

Bagi yang telat membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan, kamu bisa melunasinya melalui ATM atau metode lainnya. Berikut dua metode pembayaran denda BPJS Kesehatan:

Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan Melalui ATM

  1. Kunjungi ATM terdekat.

  2. Masukkan kartu ATM beserta nomor PIN.

  3. Klik menu ‘Transaksi Lainnya’, lanjutkan dengan mengeklik ‘Pembayaran’.

  4. Pilih menu ‘BPJS Kesehatan’.

  5. Masukkan virtual account ‘88888’ dan 11 digit nomor pada kartu BPJS Kesehatan. Lalu, klik ‘Benar’.

  6. Masukkan nominal sesuai tagihan iuran maupun denda yang dikenakan, lanjutkan dengan mengeklik ‘Benar’.

  7. Selesai, denda atau tagihan BPJS Kesehatan berhasil dibayarkan.

Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan Melalui Marketplace

Pembayaran iuran maupun denda BPJS Kesehatan semakin fleksibel karena bisa dilakukan di marketplace, salah satunya seperti Tokopedia. Berikut cara membayar denda melalui Tokopedia:

  1. Buka aplikasi Tokopedia dan lakukan login.

  2. Pilih ‘Top Up & Tagihan’

  3. Pada sub-menu ‘Bayar’, pilih ‘BPJS’.

  4. Isi nomor kartu BPJS Kesehatan yang akan dibayar tagihan atau dendanya.

  5. Pada kolom ‘Bayar Hingga’ pilih bulan pembayaran iuran.

  6. Periksa kembali data yang dimasukkan. Apabila sudah benar, klik ‘Lanjut’.

  7. Pilih metode pembayaran sesuai arahan aplikasi.

Itulah penjelasan mengenai denda BPJS Kesehatan dan dua metode pengecekan dan pembayaran yang bisa diakses. Semoga bermanfaat!

(ANM)