Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Denda BPJS Kesehatan 2022 dan Cara Membayarnya
26 April 2022 18:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap peserta BPJS Kesehatan yang telat membayar iuran per bulan akan dikenai sanksi berupa denda sesuai ketentuan. Iuran tersebut paling lambat dibayarkan setiap tanggal 10 setiap bulannya.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari laman resminya, premi BPJS Kesehatan adalah iuran kesehatan yang wajib dibayarkan peserta setiap bulannya. Namun, bagaimana jika iuran telat dibayarkan? Berapa denda yang harus dipenuhi peserta?
Untuk mengetahui rinciannya, simak besaran denda BPJS Kesehatan 2022 yang akan dibahas lebih lanjut dalam artikel Berita Bisnis berikut ini.
Besaran Denda BPJS Kesehatan 2022
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, setiap peserta yang membayar iuran melebihi batas tanggal yang ditentukan akan dikenai denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap.
Nantinya, hasil perhitungan tersebut dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak yang memiliki ketentuan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Cara Cek Tagihan Denda BPJS Kesehatan
Agar tak terkena denda, peserta perlu mengecek dan membayar iuran BPJS Kesehatan secara berkala. Setidaknya terdapat dua metode yang dapat dipraktikkan untuk mengecek tagihan yang harus dibayarkan. Berikut langkahnya masing-masing:
Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Melalui Situs Web Resmi
Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Melalui Mobile JKN
ADVERTISEMENT
Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan
Bagi yang telat membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan, kamu bisa melunasinya melalui ATM atau metode lainnya. Berikut dua metode pembayaran denda BPJS Kesehatan:
Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan Melalui ATM
Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan Melalui Marketplace
Pembayaran iuran maupun denda BPJS Kesehatan semakin fleksibel karena bisa dilakukan di marketplace, salah satunya seperti Tokopedia. Berikut cara membayar denda melalui Tokopedia:
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan mengenai denda BPJS Kesehatan dan dua metode pengecekan dan pembayaran yang bisa diakses. Semoga bermanfaat!
(ANM)