Denda BPJS Kesehatan Jika Telat Bayar Iuran, Ini Cara Menghitungnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
14 Januari 2022 16:58 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi denda BPJS Kesehatan. Foto: bpjs-kesehatan.go.id.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi denda BPJS Kesehatan. Foto: bpjs-kesehatan.go.id.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Telat membayarkan iuran BPJS Kesehatan akan dikenakan sanksi dan denda sesuai dengan ketentuan pemerintah. Lantas berapa dan bagaimana cara menghitung denda BPJS Kesehatan jika mempunyai tunggakan? Simak simulasi perhitungannya di bawah ini.
ADVERTISEMENT
Layanan BPJS Kesehatan bisa dimiliki setiap penduduk Indonesia. Badan Pengelola Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memberi jaminan sosial dalam bidang kesehatan secara nasional. Menyadur laman bpjs-kesehatan.go.id, premi BPJS Kesehatan adalah iuran kesehatan yang wajib dibayarkan oleh peserta setiap bulannya.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya. Lantas berapa denda jika telat membayar BPJS Kesehatan? Berikut jawabannya.

Besaran Denda Iuran BPJS Kesehatan

Berdasarkan ketentuan BPJS Kesehatan, pembayaran iuran BPJS Kesehatan mandiri untuk setiap kelasnya paling lambat yaitu tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
Apabila melebihi tanggal tersebut, sesuai Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020 maka peserta dikenakan denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, yaitu dengan ketentuan berikut:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Perawat menata tempat tidur di ruang rawat inap kelas tiga Gedung Perawatan Blok 3 RSUD Kota Bogor. Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Iuran BPJS Kesehatan

Jumlah iuran BPJS Kesehatan mandiri yang perlu dibayar per bulannya diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Namun, untuk tahun 2021 dan seterusnya terdapat perubahan rincian iuran yang perlu dibayar. Pemerintah mengurangi pemberian subsidi menjadi sebesar Rp 7.000 untuk iuran peserta mandiri kelas III per 1 Januari 2021 dan seterusnya. Lebih lengkapnya yaitu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Khusus untuk peserta BPJS kelas III, iuran per bulannya pada tahun 2021 naik sebesar Rp 9.500 rupiah.
Dengan membayar iuran tersebut, peserta BPJS Kesehatan dapat menggunakan beberapa fasilitas kesehatan secara gratis. Fasilitas tersebut bisa berupa rumah sakit, klinik, puskesmas, praktik dokter, sampai praktik dokter gigi. Fasilitas BPJS diberikan secara bertahap, yakni:
ADVERTISEMENT
Membayar sejumlah iuran kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan adalah sebuah kewajiban. Namun, seringkali terjadi tunggakan karena keterlambatan pembayaran, sehingga kamu perlu secara berkala memonitor besaran tagihan BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan.
Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan
Lalu, bagaimana cara cek tagihan BPJS dengan mudah dan praktis? Simak penjelasan berikut ini.
1. Melalui website resmi BPJS Kesehatan
Membuka website resmi BPJS Kesehatan bisa jadi salah satu cara cek tagihan BPJS Kesehatan kamu.
ADVERTISEMENT
2. Melalui SMS Gateway
3. Melalui Aplikasi Handphone
BPJS juga memiliki aplikasi bernama Mobile JKN. Aplikasi ini memungkinkan kamu untuk mengakses informasi yang cukup lengkap seputar layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Demikian informasi mengenai denda iuran BPJS Kesehatan dan cara cek tagihan BPJS Kesehatan tanpa perlu datang ke kantor BPJS. Informasi selengkapnya bisa diperoleh melalui call center BPJS Kesehatan di 1500400 atau mengunjungi situs www.bpjs-kesehatan.go.id. Semoga bermanfaat!
ADVERTISEMENT
(SRS)