Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Denda Kredivo yang Perlu Diperhatikan Penggunanya
28 September 2022 12:08 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Setiap masyarakat yang meminjam dana atau menggunakan layanan pinjaman online di Kredivo memiliki kewajiban untuk membayar tagihannya secara penuh. Kewajiban tersebut termasuk bunga-bunga yang telah ditentukan perusahaan pihak Kredivo.
ADVERTISEMENT
Apabila peminjam dana atau pengguna kredit telat membayarkan kewajibannya, umumnya pihak Kredivo akan memberikan denda atau biaya keterlambatan pembayaran. Adapun besaran denda Kredivo yang diberikan cukup beragam.
Sebelum membahas lebih jauh seputar denda Kredivo, ada baiknya untuk mengetahui profil perusahaan fintech Kredivo terlebih dahulu. Di bawah ini akan diuraikan lebih lanjut informasi seputar Kredivo beserta dendanya.
Profil Kredivo
Merangkum situs resminya, Kredivo adalah salah satu perusahaan yang menyediakan pinjaman atau kredit online kepada masyarakat di Indonesia. Meski bukan satu-satunya, Kredivo menjadi salah satu aplikasi yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Dalam menyediakan layanan pinjaman online, Kredivo memberikan kemudahan bagi penggunanya untuk bisa melakukan pembelian sekarang dan baya nanti. Pengguna bisa melakukan beli sekarang dan bayar nanti.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut berlaku dalam jangka waktu 30 hari, atau angsuran 3 bulan dengan bunga 0 persen. Selain itu, Kredivo juga memberikan cicilan 6 sampai 12 bulan dengan bunga 2,6 persen per bulan.
Bagi yang menggunakan aplikasi Kredivo langsung bisa mengunduhnya dengan mudah di ponsel pintarmu melalui AppStore untuk perangkat IOS dan PlayStore untuk perangkat Android.
Sejak 20 Maret 2018 aplikasi Kredivo yang dinaungi oleh PT FinAccel Digital Indonesia telah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Artinya, aplikasi ini termasuk legal dan aman digunakan.
Perlu diketahui juga bahwa saat ini metode pembayaran melalui Kredivo bisa digunakan di sejumlah marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, Blibli, JD.ID dan merchant lain yang ada di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Denda Kredivo
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa setiap pengguna cicilan online di Kredivo akan menerima denda dan juga risiko-risiko yang lainnya apabila terlambat melakukan pembayaran angsuran.
Untuk denda keterlambatan, pengguna akan menerima denda sekitar 4 sampai 6 persen per 30 hari dari jumlah tagihan yang telah jatuh tempo. Namun, denda tersebut sempat turun menjadi 3 persen per 30 hari dari jumlah tagihan yang telah lewat masa pembayaran.
Mengutip laman resmi Kredivo, jika pengguna tidak membayarkan sejumlah tagihan beserta bunga yang telah ditetapkan, maka pihak Kredivo akan dengan segera memblokir atau menangguhkan akun miliknya.
Apabila kamu masih juga belum membayarkan tagihan yang perlu dibayarkan, pihak Kredivo akan menindaklanjuti dengan memberikan beberapa peringatan. Ada pun peringatan tersebut di antaranya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Jika telah lebih dari 60 hari, Kredivo akan memberikan peringatan melalui pihak ketiga atau dikenal juga sebagai debt collector. Pihak ketiga ini akan mendatangi alamat rumah kamu atau kantor tempatmu bekerja sesuai dengan yang tertera di aplikasi.
(NDA)