Konten dari Pengguna

Desil 9 Penghasilan Berapa? Ini Penjelasan dan Kriterianya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas desil 9 penghasilan berapa. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas desil 9 penghasilan berapa. Foto: Pexels

Pertanyaan terkait desil 9 penghasilan berapa, kerap memicu keingintahuan masyarakat. Pasalnya, desil yang tinggi kerap diasosiasikan dengan tingkat kesejahteraan yang baik, sehingga tidak termasuk dalam usulan penerima berbagai jenis bantuan sosial (bansos).

Penilaian desil menjadi acuan penting bagi pemerintah dalam memetakan kondisi ekonomi rumah tangga. Klasifikasi tersebut sekaligus menentukan prioritas penyaluran program perlindungan sosial (perlinsos) agar tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Desil 9 Penghasilan Berapa?

Ilustrasi memahami desil 9 penghasilan berapa. Foto: Pexels

Berdasarkan penelusuran, Kementerian Sosial (Kemensos) tidak menetapkan angka khusus terkait batas minimum dan maksimum penghasilan untuk mengategorikan sebuah rumah tangga masuk ke dalam desil 9.

Penilaian tersebut tidak semata-mata berpatokan pada besaran pendapatan bulanan, tetapi juga memperhitungkan beragam indikator kesejahteraan. Indikator yang dimaksud seperti kepemilikan aset, aktivitas keuangan, jenis pekerjaan, hingga tingkat pengeluaran untuk konsumsi.

Namun, apabila merujuk pada penjelasan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Ambon, Maluku, di laman resminya, pada Senin, 10 Agustus 2026, maka desil 9 disebut memiliki penghasilan berkisar antara Rp7.500.000 hingga Rp15.000.000 per bulan.

Secara rinci, berikut rentang pendapatan sebagai penentu kategori desil menurut Baznas:

  • Desil 1-4 (rentan dan miskin ekstrem): kurang dari Rp1.500.000 per bulan.

  • Desil 5-6 (calon kelas menengah): Rp1.500.000 hingga Rp3.500.000 per bulan.

  • Desil 7-8 (kelas menengah inti): Rp3.500.000 hingga Rp7.500.000 per bulan.

  • Desil 9 (kelas menengah atas): Rp7.500.000 hingga Rp15.000.000 per bulan.

  • Desil 10 (kelas atas): lebih dari Rp15.000.000 per bulan.

Perlu diketahui bahwa rentang penghasilan dalam tingkatan desil tersebut mungkin bisa berbeda dari kategori yang ditetapkan oleh Kemensos. Oleh sebab itu, tingkat kesejahteraan rumah tangga ditentukan melalui evaluasi menyeluruh terhadap berbagai indikator.

Penentuan Desil Berdasarkan Apa?

Mengacu pada penjelasan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, di akun Instagram @dinsos.balikpapan, Sabtu, 14 Maret 2026, penentuan desil dilakukan melalui pengolahan data yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Data tersebut berasal dari berbagai aktivitas ekonomi dan kepemilikan aset, yang kemudian dikelola dalam basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Berikut rincian data yang digunakan untuk menilai desil atau tingkat kesejahteraan masyarakat desil 6-10:

1. Aktivitas Keuangan

  • Memiliki fasilitas kredit atau kewajiban utang aktif pada lembaga perbankan.

  • Memanfaatkan layanan pinjaman berbasis teknologi (fintech atau pinjaman online/pinjol) maupun fitur pembayaran tertunda (PayLater).

  • Memiliki simpanan atau agunan investasi emas yang tercatat pada lembaga Pegadaian.

2. Kepemilikan Aset

  • Memiliki aset transportasi darat berupa unit kendaraan roda dua maupun roda empat.

  • Menguasai kepemilikan hak atas tanah yang dibuktikan dengan sertifikat resmi.

  • Memiliki hunian pribadi berkonstruksi permanen dan berstandar layak.

3. Pekerjaan dan Pendapatan

  • Memperoleh alokasi pendapatan rutin dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

  • Terdaftar secara aktif dalam kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

  • Terdapat anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

  • Memiliki riwayat pekerjaan pada sektor formal yang terdata secara resmi oleh pemerintah.

4. Indikator Lain

  • Penggunaan daya listrik rumah tangga dengan kapasitas atau taraf yang tergolong tinggi.

  • Terdeteksi memiliki aktivitas dan transaksi digital berbayar yang rutin.

Baca Juga: DTSEN Triwulan 3 2026 Kapan Diumumkan? Ini Penjelasannya

(MDP)