Konten dari Pengguna

Dewan Pengawas Syariah: Pengertian, Dasar Hukum, Tugas, dan Fungsinya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Dewan Pengawas Syariah. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Dewan Pengawas Syariah. Foto: Shutterstock

Pada lembaga keuangan syariah atau bank syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi operasional bank atau lembaga keuangan dari sudut syariahnya.

Menurut Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah, tiap bank Islam atau lembaga keuangan Islam di Indonesia, Bank Umum Syariah (BUS) maupun Unit Usaha Syariah (UUS), wajib membentuk DPS agar tak melenceng dari prinsip syariah.

Apa Itu Dewan Pengawas Syariah?

Menurut buku Sistem dan Mekanisme Pengawasan Syariah karya Muhammad Firdaus dkk., Dewan Pengawas Syariah adalah suatu badan yang memiliki wewenang untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah Nasional (DSN) di lembaga keuangan syariah.

DPS diangkat dan diberhentikan di lembaga keuangan syariah melalui Rapat Umum Pengawas Syariah (RUPS) setelah mendapat rekomendasi dari DSN.

DPS berwenang sebagai penasihat dan pemberi saran ke direksi, pimpinan unit usaha syariah dan pimpinan kantor cabang syariah. Saran tersebut berupa hal-hal yang berkaitan dengan aspek syariah.

Dasar Hukum Dewan Pengawas Syariah

Ilustrasi Dewan Pengawas Syariah. Foto: Unsplash

Dasar hukum dibentuknya Dewan Pengawas Syariah dan implementasinya dapat dilihat dari perintah Allah SWT yang tertera di dalam Q.S. At-Taubah 9:105 yang artinya:

“Dan katakanlah: “Bekerjalah kamu, maka Allah dan rasulnya serta orang mukmin akan melihat perkerjaan itu dan kamu akan dikembalikan pada (Allah) yang mengetahui akan yang gaib dan yang nyata lalu diberikannya pada kamu apa yang telah kamu kerjakan. (Q.S. AT-Taubah, 9: 105).

Selain dari Al-Qur’an, dasar hukum pembentukan DPS juga mengikuti Peraturan Bank Indonesia, berikut rinciannya:

  • Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 6/17/PBI/2004 tanggal 1 Juli 2004 tentang Perkreditan Rakyat berdasarkan Prinsip Syariah.

  • Peraturan Bank Indonesia No.6/24/PBI/2004 tanggal 14 Oktober tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha yang berdasarkan Prinsip Syariah yang lalu diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No.7/35/PBI/2005 tanggal 29 September 2005 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha yang berdasarkan Prinsip Syariah.

  • Peraturan Bank Indonesia No.8/3/PBI/2006 tanggal 30 Januari tentang perubahan kegiatan usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional.

Tugas dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah

Secara umum, Dewan Pengawas Syariah bertugas mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar tidak menyimpang dari garis syariah.

Menurut ketentuan Pasal 27 PBI No. 6/24/PBI/2004 peraturan Bank Indonesia, berikut tugas dan fungsi DPS secara rinci yang disadur dari buku Bank dan Asuransi Islam di Indonesia karangan Wirdyaningsih dkk.

Tugas DPS

  1. Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN .

  2. Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan bank.

  3. Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan dan laporan publikasi bank.

  4. Menyampaikan laporan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap 6 bulan ke depan direksi, komisaris, DSN, dan BI.

Fungsi DPS

  1. Sebagai penasihat dan pemberi saran ke direksi, pimpinan unit usaha syariah, dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang berhubungan dengan aspek syariah.

  2. Sebagai mediator antara lembaga keuangan syariah dengan DSN terkait usul dan saran pengembangan produk maupun jasa dari lembaga keuangan syariah yang membutuhkan kajian dan fatwa dari DSN.

  3. DPS melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya.

  4. DPS wajib mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah ke pimpinan lembaga yang bersangkutan dan ke DSN.

  5. DPS merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan DSN.

(ZHR)

Frequently Asked Question Section

Apa itu DPS dalam perbankan?

chevron-down

Dewan Pengawas Syariah adalah suatu badan yang memiliki wewenang untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah Nasional (DSN) di lembaga keuangan syariah.

Siapa yang menentukan dan menetapkan DPS di suatu lembaga keuangan syariah?

chevron-down

DPS diangkat dan diberhentikan di lembaga keuangan syariah melalui Rapat Umum Pengawas Syariah (RUPS) setelah mendapat rekomendasi dari DSN.

Apa fungsi DPS?

chevron-down

Sebagai penasihat dan pemberi saran ke direksi, pimpinan unit usaha syariah, dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang berhubungan dengan aspek syariah.